Eropa Ingin Nikel Bersih, tapi Tak Mau Bayar Harga Hilirisasi Indonesia

Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Sriwijaya
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Ainul Ismah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada praktik hubungan diplomasi antara Indonesia-Eropa mengenai nikel, terdapat semacam paradoks yang selalu berputar. Eropa—sebagai pasar dan konsumen dari kebutuhan nikel—sangat membutuhkan Indonesia sebagai produsen nikel untuk mewujudkan agenda transisi hijau melalui kendaraan listrik. Namun, di sisi lain ketika Indonesia berusaha naik kelas dari sekadar produsen nikel mentah menjadi pengelolah nikel, Eropa justru memandang hal ini sebagai hambatan terbesar.
Indonesia menurut catatan Indonesia.go.id di 2023 menyimpan cadangan nikel terbesar di dunia, yaitu sekitar 21 juta metrik ton atau sekitar 21% dari total cadangan global yang mampu bersanding dengan Australia yang berada di posisi teratas. Selama puluhan tahun, kekayaan alam ini hanya dimanfaatkan dengan diekspor secara bahan mentah, yang menjadi keuntungan besar bagi perusahaan-perusahaan industri pengolahan Eropa, Jepang, dan Tiongkok.
Pemerintah Indonesia melihat sebuah peluang dalam praktik ini, lalu mengambil langkah dengan memberlakukan larangan ekspor bijih nikel mentah sejak 1 Januari 202 melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 yang menjadi turning point bagi praktik nikel Indonesia.
Peraturan ini menjadi pilihan strategis yang sudah lama menjadi angan-angan Indonesia, di mana industri pengolahan tumbuh di dalam negeri yang mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan negara.
Kebijakan ini pun dilihat berbuah manis, di mana nilai ekspor nikel Indonesia melonjak dari sekitar USD 4 miliar pada 2017 menjadi USD 33,81 miliar pada 2022—naik lebih dari 745 persen dalam lima tahun.
Respons Eropa tidak butuh waktu lama. Uni Eropa menggugat Indonesia ke World Trade Organization (WTO) pada awal 2021, dengan dalih bahwa larangan ekspor nikel melanggar aturan perdagangan internasional.
Gugatan Uni Eropa terdiri dari tiga poin utama: pembatasan ekspor mineral mentah termasuk nikel, bijih besi, dan kromium; kebijakan insentif fiskal yang dianggap diskriminatif; serta skema bebas pajak untuk perusahaan yang memenuhi syarat kandungan lokal.
WTO pada akhirnya memenangkan Uni Eropa. Indonesia dinyatakan kalah. Namun, Presiden Joko Widodo tidak mundur.
"Kita tidak boleh mundur, kita tidak boleh takut karena kekayaan alam itu ada di Indonesia," tegasnya, sambil memerintahkan Menteri Luar Negeri untuk mengajukan banding.
Banding itu memang terasa tersendat karena Badan Banding WTO sendiri tidak berfungsi akibat kebuntuan politik antara negara-negara besar, tapi posisi Indonesia tetap jelas: hilirisasi adalah hak kedaulatan atas sumber daya alam, bukan pelanggaran dagang.
Setelah jalur hukum, Eropa kini menggunakan jalur lain: regulasi lingkungan di mana Uni Eropa memberlakukan EU Battery Regulation yang mulai berlaku pada Februari 2025.
Regulasi ini mewajibkan produk nikel dan baterai yang masuk ke pasar Eropa untuk memenuhi standar ESG (Environmental, Social, and Governance) yang ketat. Lebih jauh, menjelang 2027, Eropa akan mewajibkan Battery Passport yang mana merupakan sertifikasi ESG untuk seluruh produk nikel yang masuk ke kawasan tersebut.
Di atas itu, ada Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2026. Mekanisme ini memberlakukan tarif karbon pada produk dengan jejak karbon tinggi, termasuk baja dan aluminium; dua produk hilir nikel Indonesia.
Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan paradoks: Bagaimana Indonesia mampu mendapatkan energi bersih sesuai dengan standar yang diciptakan Uni Eropa, jikalau smelter-smelter yang ada masih sangat bergantung pada energi batu bara, dan tidak ada komitmen serta-merta dari Eropa untuk membentuk transisi hijau pada sektor ini?
Eropa ingin nikel bersih untuk baterai kendaraan listrik mereka. Nikel sebagian besar hanya bisa dipasok oleh Indonesia, produsen terbesar dunia. Namun, Eropa tidak mau menerima kenyataan bahwa proses menjadi bersih itu butuh waktu, investasi, dan dukungan.
Alih-alih menggandeng Indonesia sebagai mitra transisi energi yang setara, Eropa memilih dua pendekatan yang kontradiktif: menggugat kebijakan hilirisasi Indonesia di WTO karena "melanggar perdagangan bebas," sekaligus memaksakan standar ESG dan CBAM yang justru memerlukan biaya hilirisasi yang lebih bengkak.
Hal ini memberikan dua makna; pertama, Eropa tidak ingin Indonesia untuk mengelola produk nikel secara mandiri. Kedua, Uni Eropa menolak membeli nikel olahan Indonesia karena prosesnya belum memenuhi standar transisi hijau Eropa. Dua makna ini saling terbentur, menciptakan inkonsisten dan paradoks yang memang sengaja dibentuk.
Sementara itu, lebih dari 60 persen investasi industri nikel Indonesia berasal dari China. Perusahaan-perusahaan asing seperti Amerika dan Eropa yang sangat vokal soal standar lingkungan dan tata kelola justru enggan masuk karena ketidakpastian regulasi dan risiko geopolitik. Mereka ingin menikmati manfaat dari nikel Indonesia, tanpa mau menanggung risiko dan biaya membangun ekosistem industrinya.
Transisi hijau global tidak bisa dibangun serta-merta tanpa keadilan. Jika Uni Eropa benar-benar serius ingin memimpin agenda ini pada panggung internasional untuk menuju ekonomi rendah karbon, ada harga yang harus dibayar—bukan hanya harga nikel mentah yang murah, melainkan juga keadilan bagi negara-negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam di bumi mereka.
Hilirisasi Indonesia bukan hambatan bagi transisi hijau dunia. Hilirisasi Indonesia adalah bagian dari transisi tersebut, asalkan Eropa mau mengakui bahwa tidak ada energi bersih tanpa mineral, dan tidak ada mineral tanpa negara yang menambangnya mendapatkan manfaat yang layak.
Eropa ingin nikel bersih. Namun, bersih di sini tidak boleh hanya berarti bersih lingkungan, tetapi juga harus berarti bersih dari eksploitasi.
