SIM Tembak: Antara Kewajiban Memiliki SIM dan Sulitnya Membuat SIM Secara Resmi

Isma Nur Fitri
Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik Universitas Brawijaya
Konten dari Pengguna
5 Juni 2022 14:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Isma Nur Fitri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.istockphoto.com/id/foto/pemuda-dengan-helm-di-sepeda-motor-menunjukkan-sim-gm1147607801-309635921
zoom-in-whitePerbesar
https://www.istockphoto.com/id/foto/pemuda-dengan-helm-di-sepeda-motor-menunjukkan-sim-gm1147607801-309635921
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu surat penting yang wajib dimiliki masyarakat. SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian kepada seseorang yang dianggap telah memenuhi kecakapan dalam mengemudikan kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun, dibalik kewajiban memiliki SIM, proses yang harus dilalui bagi masyarakat yang akan membuat SIM terbilang cukup sulit. Dalam proses pembuatan SIM, terdapat beberapa kali tahapan atau ujian kelayakan untuk mendapatkan SIM tersebut. Karena sulitnya ujian yang harus dilalui membuat pemohon seringkali gagal dan pada akhirnya memutuskan untuk membuat SIM melalui jasa Calo.
ADVERTISEMENT

Sulitnya Prosedur Pembuatan SIM di Indonesia

Prosedur pembuatan SIM di Indonesia bisa dikatakan cukup sulit sehingga banyak masyarakat yang pada akhirnya lebih memilih untuk menggunakan jasa Calo dalam pembuatan SIM walaupun harus mengeluarkan biaya yang cukup mahal.
Berdasarkan dari keterangan beberapa narasumber, ada beberapa tahapan pada prosedur pembuatan SIM (khususnya bagi pemohon SIM C) yang menjadi masalah bagi calon pemohon SIM, yaitu tes ujian teori dan ujian praktik. Untuk tes ujian teori sendiri masih memiliki kemungkinan yang besar untuk lulus ujian tersebut. Namun, dalam ujian praktik banyak pemohon yang seringkali mengalami kegagalan. Salah satu faktor terbesar penyebab kegagalan para pemohon SIM adalah karena lintasan yang harus dilalui untuk ujian praktik sangat sulit. Lintasannya sangat sempit dengan jalur yang berbelok-belok.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa orang yang mengatakan bahwa mereka sudah mengalami beberapa kali kegagalan pada ujian praktik. Ada juga salah satu pemohon yang telah gagal dalam ujian praktik sebanyak 5 kali, pada akhirnya dia menyerah pada ujian praktik kelimanya. Dan pada saat itu juga dia memutuskan untuk membuat SIM memakai jasa Calo. Ada beberapa orang juga yang mengatakan bahwa jika pemohon gagal dalam menjalankan tes ujian tulis maupun praktik, calon pemohon SIM harus menunggu selama 14 (empat belas) hari untuk dapat mengulang untuk membuat SIM. Itulah mengapa para pemohon SIM lebih memilih untuk menggunakan jasa calo daripada membuat SIM secara resmi atau sesuai dengan prosedur.

Sanksi bagi Masyarakat yang Tidak Memiliki SIM

Masyarakat yang tidak memiliki SIM (Surat Izin mengemudi) terancam akan mendapatkan sanksi yang cukup berat. Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, masyarakat dapat dikenai denda sebanyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan. Karena kewajiban untuk memiliki SIM dan sulitnya prosedur pembuatan SIM yang berlaku di Indonesia, masyarakat lebih memilih untuk membuat SIM dengan jasa Calo meskipun harus mengeluarkan biaya lebih besar.
ADVERTISEMENT
Lantas, mengapa pemerintah khususnya Polri menetapkan prosedur pembuatan SIM yang sulit untuk dilalui bagi sebagian besar masyarakat? Justru dalam kenyataannya pada prosedur tersebutlah terjadi banyak pelanggaran hingga tidak dilakukan bagi sebagian masyarakat karena dianggap terlalu sulit. Masyarakat menilai dibalik kewajiban memiliki SIM, sudah seharusnya prosedur pembuatan SIM dapat diselesaikan dengan mudah. Banyak yang menilai track atau rute yang terdapat pada tes mengemudi sangat rumit dan tidak masuk akal. Praktisi keselamatan berkendara, Sony Susmana, menilai lintasan ujian praktek Surat Izin Mengemudi (SIM) C atau SIM sepeda motor di Indonesia sudah sesuai dengan prosedur dan realitas jalanan. Ia mengatakan bila ada pemohon SIM yang gagal dalam ujian, sudah sepatutnya mereka melakukan evaluasi dan berlatih kembali. Tidak semestinya mereka mencari jalan pintas yang pada akhirnya akan meningkatkan angka kecelakaan.
ADVERTISEMENT
Umumnya masyarakat memandang pembuatan SIM dengan calo sebagai solusi yang tepat sasaran, namun tidak menilik konsekuensi yang mungkin terjadi karena memang berdasarkan fakta permasalahan yang merupakan bentuk dari maladministrasi ini belum ditanggapi secara serius oleh pemerintah. Kurangnya pemahaman teknik berkendara sesuai dengan realitas lalu lintas juga akan membahayakan calon pemohon maupun pengguna jalan lain. Dengan demikian, apakah Anda masih percaya diri membawa SIM yang bukan dengan usaha sendiri?
Sebagai masyarakat yang patuh akan hukum, mari kita tinggalkan kebiasaan “nembak” dengan cara mengikuti prosedur pembuatan atau perpanjangan SIM dengan benar, serta bekerja sama kepada pihak yang berwenang bila menemui oknum praktek percaloan SIM. Dengan begitu secara tidak langsung kita turut menjembatani pemerintah dan pihak kepolisian dalam memberantas oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT