Konten dari Pengguna

Perceraian Bukan Pemberhenti Nafkah Ayah kepada Anaknya

Ismi Maulida
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah program studi Hukum Keluarga
22 September 2024 16:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ismi Maulida tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber: https://www.pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
sumber: https://www.pexels.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam kehidupan keluarga pasti ada perselisihan antara istri dan suami, seperti perselishan pendapat, perselisihan ekonomi, dan lain sebagainya.Dalam menghadapi hal tersebut banyak yang pada akhirnya memilih untuk bercerai.
ADVERTISEMENT
Perceraian merupakan pemutus ikatan pernikahan anatara suami dengan istri bukan pemutus antara anak dengan ayah ataupun ibunya. Tidak ada kata mantan anak, mantan ibu, ataupun mantan ayah. Perceraian juga merujuk kepada perubahan pemberian nafkah, namun tidak pemberhentian nafkah secara total.
Perceraian di sahkan di pengadilan agama oleh hakim dengan ada putusan pembagian hak asuh anak dan kewajiaban pemberian nafkah ayah kepada anaknya. Saat hak asuh anak jatuh kepada ayahnya, ibu tidak wajib menafkahi karena yang wajib menafkahi ayahnya.Namun saat hak asuh jatuh pada ibu, ayah wajib menafkahi anaknya walaupun ibunya mempunyai harta yang bergemilang karena ibu hanya membantu meringankan saja.
Ayah berkewajiban menafkahi anaknya hingga anaknya dapat berdiri sendiri atau sudah menikah, kecuali kondisi ayahnya tidak mempunyai apa apa, seperti untuk membeli makan tidak sanggup, untuk membiayai dirinya sendiri tidak mampu maka dalam kondisi tersebut ayah tidak wajib untuk membiayai anaknya hingga kondisinya mampu membiayainya kembali. Seperti yang tertuang dalam Al-Quran surat At Thalaq:7
ADVERTISEMENT
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُه فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ۝٧
“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya,dan orang yang terbatas rezekinya,hendaknya memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak mendudukan seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dibrikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.”
Disebutkan juga dalam pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 1974 bahwa kedua orang tua wajib membiayai,memelihara,dan mendidik anak-anaknya dengan baik. Kewajiban ini berlaku hingga anak dapat berdiri sendiri atau menikah meskipun hubungan pernikahan orang tua sudah putus atau bercerai.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Perceraian yang terjadi dalam rumah tangga hanya pemutus ikatan pernikahan antara ayah dan ibu saja bukan pemutus antara orang tua dengan anaknya. Ayah harus tetap menafkahi dan memenuhi semua kebutuhan anaknya, seperti kebutuhan finansial, kebutuhan emosionalnya hingga anak dapat berdiri sendiri atau menikah. Karena sampai kapanpun anak tetap anak, tidak ada kata mantan anak.