Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kendaraan Bermotor dan Kualitas Udara: Tantangan Lingkungan di Ibukota
1 April 2024 14:19 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Isna Nazala tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Polusi udara adalah masalah yang serius dan mempengaruhi kualitas hidup di ibukota, Jakarta. Faktor terbesar terjadinya polusi udara di Jakarta disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor. Emisi kendaraan bermotor terdiri dari gas buang yang mengotori udara, yang disebut emisi. Emisi kendaraan bermotor terdampak oleh faktor seperti teknologi bawaan pabrik, usia kendaraan, dan performanya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan riset Vital Strategies dan Institut Teknologi Bandung, kendaraan bermotor menjadi penyebab utama polusi di Ibu Kota dan sekitarnya, sementara industri tidak menjadi 'dalang' utama. Pemantauan polusi udara di Jakarta pada bulan Desember 2023 menunjukkan, asap kendaraan bermotor menjadi sumber utama polusi, dengan Partikulat (PM) 2.5 61,1 µg/m³ dan indeks AQI 154 yang dimana ini terletak pada level kualitas udara yang tidak sehat.
Peningkatan pertumbuhan populasi, dan mobilitas manusia telah menyebabkan peningkatan kadar polutan di udara, yang memiliki dampak serius terhadap kesehatan manusia dan ekosistem. Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menunjukkan bahwa polusi udara merupakan persoalan besar yang memiliki dampak ekonomi. Misalnya, saat orang sakit dan tidak bisa bekerja, maka kehilangan kesempatan penghasilan dan juga harus mengeluarkan biaya akibat terjadinya gangguan kesehatan. Dampak polusi udara sendiri terhadap kesehatan dapat menyebabkan asma kambuh, kanker paru-paru, berat badan lahir rendah, hingga gangguan perkembangan anak. Pencemaran udara juga dapat menyebabkan gangguan pernafasan akut dan penurunan fungsi paru.
ADVERTISEMENT
"Jika dilihat secara nasional, polusi udara ini berdampak terhadap ekonomi. Di Jakarta, kita bisa menghitung jari seberapa banyak hari-hari di mana kita melihat langit berwarna biru dalam 10 tahun terakhir. Untuk itu, saya berharap hal tersebut bisa dilakukan pemerintah. Studi tersebut diharapkan bisa menunjukkan hari produktif yang hilang ketika orang sakit terpapar polusi udara dan dampak ekonominya”.
Sejatinya, pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi telah melakukan langkah-langkah untuk menangani polusi udara: mulai dari uji emisi, menyiram jalan, sampai menyemprotkan air dari atas gedung pencakar langit. Tetapi, pegiat lingkungan menilai bahwa beberapa kebijakan pemerintah masih kontraproduktif, tidak strategis, dan tidak berlandaskan bukti ilmiah.
Pemerintah seringkali mengingatkan bahwa emisi kendaraan bermotor menjadi penyumbang polusi terbanyak di ibu kota, yang mencapai 44%. Pada tanggal 11 Agustus, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan akan melakukan razia dan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan uji emisi.
ADVERTISEMENT
"Kami akan menggembleng mekanisme pembentukan Satuan Tugas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
Dilansir situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor.
Razia uji emisi mulai dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup di sejumlah titik di Jakarta, pada Jumat 1 September 2023. Petugas gabungan akan memberhentikan setiap pengendara yang melintas, dan meminta mereka menunjukkan tanda bukti lolos uji emisi kendaraan. Jika tidak bisa, kendaraan akan langsung diuji emisi di tempat. Pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi akan langsung ditilang.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286, pengendara yang belum melakukan uji emisi dan tidak lulus, namun kendaraannya tetap digunakan bakal ditilang dengan denda Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil. Menurut peraturan gubernur yang dikeluarkan pada 2020, kewajiban uji emisi berlaku pada semua kendaraan yang berusia di atas tiga tahun. Uji emisi wajib dilakukan setiap satu tahun sekali.
Dampak polusi udara dilihat dari sektor ekonomi daerah terdiri dari beberapa aspek. Polusi udara dapat berdampak negatif terhadap investasi, produktivitas kerja, dan kesehatan. Di Indonesia, polusi udara di Jakarta dan kota-kota besar lainnya telah menjadi masalah yang tidak lepas dari perbincangan publik karena memiliki dampak serius terhadap kesehatan manusia dan ekosistem.
ADVERTISEMENT
Dampak polusi udara terhadap investasi dapat menurunkan minat investasi, karena perusahaan yang ingin merelokasi kantor atau fasilitas berkat polusi udara dapat menghiraukan investasi di daerah tersebut. Polusi udara juga dapat menurunkan produktivitas kerja, karena orang yang sakit tidak bisa bekerja.
Polusi udara dapat juga mempengaruhi kesehatan, yang dapat meningkatkan biaya kesehatan pribadi atau biaya kesehatan yang menjadi beban kas negara. Data menunjukkan sektor transportasi berkontribusi 24% terhadap total emisi CO2 di Indonesia, dan penggunaan kendaraan bermotor berbasis bahan bakar fosil merupakan penyebab polusi udara di perkotaan.
Untuk mengurangi polusi udara di transportasi, subsidi yang diberikan untuk kendaraan listrik sebaiknya diberikan juga ke pengembangan transportasi massal, seperti kereta cepat atau Bus Transjabodetabek. Transportasi massal yang terintegrasi akan efektif mengurangi emisi dan polusi udara di wilayah perkotaan yang padat.
ADVERTISEMENT
Polusi udara merupakan masalah yang harus diperhatikan dan diatasi secara bersamaan oleh masyarakat, pemerintah, dan pihak-pihak lainnya. Masyarakat harus memperhatikan cara penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan, seperti penggunaan kendaraan listrik atau berkendara dengan efisiensi tinggi. Pihak pemerintah harus membuat regulasi yang ketat dan mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan di sektor-sektor penyumbang emisi terbesar, serta pengembangan transportasi massal yang efektif.
Untuk mengurangi polusi udara, masyarakat harus bersama-sama mengambil langkah-langkah seperti menggunakan alat pengendalian polusi, memperhatikan penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan, dan mengurangi aktivitas yang menghasilkan emisi. Pihak pemerintah harus mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan dan mengembangkan infrastruktur yang efektif untuk mengurangi polusi udara.
Selain itu, masyarakat juga harus meningkatkan pengetahuan mengenai polusi udara dan cara menguranginya. Ini dilakukan untuk memperingatkan masyarakat tentang dampak polusi udara terhadap kesehatan dan lingkungan, serta mengedukasi tentang langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi emisi gas buangan.
ADVERTISEMENT
Isna Nazala, Mahasiswi Sarjana Kimia Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung