Konten dari Pengguna

Uang Pajak Kamu Lebih Bayar? Begini Cara Cek Saldo di Coretax 2026!

Isna Adila

Isna Adila

Penyuluh Pajak

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Isna Adila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cek jika ada kelebihan bayar pada bukti potong mu tahun ini. Ilustrasi: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Cek jika ada kelebihan bayar pada bukti potong mu tahun ini. Ilustrasi: Freepik

Pernah tidak kamu merasa potongan pajak di slip gaji setiap bulan terasa "kelebihan"? Nah, memasuki awal tahun 2026 ini, kamu punya kesempatan untuk mengecek hal tersebut secara langsung. Berkat sistem Coretax yang sudah terintegrasi, transparansi pajak bukan lagi sekadar janji.

Berdasarkan aturan PMK 168 Tahun 2023, perusahaan tempatmu bekerja wajib melakukan perhitungan ulang di akhir tahun. Mereka akan membandingkan pajak yang sudah dipotong setiap bulan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dengan pajak yang sebenarnya terutang selama setahun penuh.

Jika ternyata potongan bulananmu lebih besar dari total pajak setahun, ada "uang kembalian" yang berhak kamu terima.

Cara Cek Status Pajak Lebih Bayar di Coretax 2026

Dahulu, kita sering bingung melihat angka di bukti potong kertas. Sekarang, kamu cukup login ke portal wajib pajak di sistem Coretax. Di sana, kamu bisa melihat draf bukti potong 1721-A1 atau A2 yang sudah disiapkan oleh perusahaan secara digital.

Perhatikan bagian rincian biaya pengurang seperti biaya jabatan, iuran pensiun, hingga zakat yang sudah kamu bayarkan lewat kantor. Sistem Coretax akan menampilkan kalkulasi otomatis. Jika muncul status "Lebih Bayar" pada ringkasan akhir, artinya ada hakmu yang harus dikembalikan oleh perusahaan.

Hak Karyawan Mendapatkan Pengembalian PPh 21

Banyak dari kita yang belum tahu bahwa jika terjadi lebih bayar, perusahaan tidak boleh menyimpannya. Pasal 21 ayat (1) PMK 168/2023 menegaskan bahwa pemotong pajak wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada pegawai.

Uang ini biasanya dikembalikan bersamaan dengan pemberian bukti potong tahunan. Jadi, selain menerima slip gaji Desember atau Januari, pastikan kamu juga mengecek saldo masuk yang merupakan pengembalian pajak tersebut. Pengembalian ini terjadi karena aplikasi biaya pengurang—seperti biaya jabatan maksimal Rp6 juta setahun—baru dihitung secara utuh di masa pajak terakhir.

Batas Waktu Perusahaan Mengembalikan Uang Pajak

Perusahaan tidak bisa menunda-nunda pengembalian ini selamanya. Secara aturan, kewajiban pengembalian kelebihan potong ini harus dipenuhi paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

Artinya, pada 31 Januari tahun pajak berikutnya, kamu seharusnya sudah menerima uang tersebut beserta bukti potong resminya. Dengan Coretax, semua proses ini terekam secara digital. Jika perusahaan belum melapor atau belum mengembalikan, sistem akan memberikan notifikasi transparan yang bisa kamu akses kapan saja.

Digitalisasi lewat Coretax di tahun 2026 ini adalah kemenangan bagi kita, para pekerja. Tidak ada lagi drama "pajak gelap" atau hitungan yang tidak jelas. Sistem yang terbuka ini mendorong perusahaan untuk lebih tertib dan menghargai setiap rupiah keringat pegawainya. Mari kita manfaatkan kecanggihan ini untuk lebih peduli pada hak finansial kita sendiri!

Sudah cek akun Coretax kamu hari ini? Jangan sampai uang kembalian pajakmu lewat begitu saja!