BISAKAH SYARIAT ISLAM BERLAKU DI INDONESIA?
Tulisan dari Ispan Diar Fauzi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Reuni 212 telah selesai di gelar, namun ada hal yang memantik perdebatan saat rangkaian acara dilaksanakan, adalah ucapan Ketua Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath : “ untuk itu, kami para mujahid 212 siap berjuang mengerahkan segenap potensi yang kami miliki agar syariat Allah yang Maha Kuasa berdaulat di NKRI, semoga Allah SWT menjadi saksi dari apa yang kami ucapkan.” Begitulah kira- kira ucapan Al Khaththath dihadapan para peserta reuni 212.
Ucapan kofrontatif-agitatif itu seolah kembali membuka wacana lama tentang syariahisasi produk-produk hukum nasional dan islamisasi sistem ketatanegaraan Indonesia. Kalangan islam fundamentalis - puritan merasa belum kaffah “berislam”selama belum melaksanakan perintah ayat : “Barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah (hukum), maka mereka itulah orang-orang kafir”.
Upaya Lama
Upaya untuk mengislamkan sistem ketatanegaraan Indonesia (syariahisasi produk hukum) kembali membuka diskursus lama. Upaya ini telah dilakukan pada saat perumusan dasar negara. Perdebatan-perdebatan panjang anggota BPUPKI ihwal dasar negara, sesungguhnya telah selesai dengan disepakatinya Pancasila sebagai dasar negara. Perdebatan pada saat perumusan dasar negara tersebut seharusnya dijadikan refleksi bahwa para pendiri bangsa telah menemukan formulasi ideal sistem ketatanegaraan Indonesia yang didasarkan atas Pancasila dengan pijakan filosofisnya: negara bangsa yang berketuhanan (reiligious nation state).
Jika pun memang ada suara-suara untuk kembali mengusung formalisasi hukum islam, hal tersebut tak lebih dari sekedar aspirasi . Namun demikian, saya menilai kelompok yang tetap menginginkan formalisasi hukum islam tersebut disebabkan karena dua hal : (1) pemahaman agama yang cenderung tekstualis-skriptualis, sehingga menegasikan kontekstualisasi nilai-nilai keislaman. (2) beranggapan bahwa produk hukum yang berlaku saat ini adalah thogut, sehingga bertentangan dengan syariat islam.
Syariat Islam Sudah Berlaku
Dalam konteks Indonesia secara sosio-legal maka dapat dipastikan substansi yang termuat dalam syariat islam sudah dan sedang berlaku. Benarkah demikian? Berikut rasionalisasi-rasionalisasi yang mendukungnya: Pertama : landasan filosofis syariat islam yang diejawantah melalui asas-asas hukum islam memuat tiga asas umum, yaitu (1) asas keadilan. (2) asas kepastian hukum. (3) asas kemanfaatan. Dalam doktrin hukum positif asas tersebut sejalan dengan tiga teori tujuan hukum yang dianut di Indonesia yaitu (1) teori etis : Keadilan. (2) teori yuridis-formal : kepastian hukum. (3) teori utilitis : kemanfaatan. Selain itu asas keadilan juga merupakan hal yang prinsipil dalam praktek peradilan Indonesia, hal tersebut dapat dilihat dalam setiap kepala putusan / irah-irah yang dibacakan hakim selalu disebutkan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Kedua : ada irisan kesesuaian antara asas hukum pidana islam dengan asas hukum pidana Indonesia. (1) Hukum pidana Islam didasarkan asas legalitas : “dan kami tidak akan mengazab sebelum kami mengutus seorang rasul”. (QS Al-Isra : 15). Hukum pidana Indonesia juga berdasarkan atas asas legalitas : “nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali, artinya : suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Vide Pasal 1 ayat (1) KUHP. (2) Hukum Pidana Islam berasas larangan memindahkan kesalahan pada orang lain, dalam surat al-Muddatssir: 38 dinyatakan bahwa setiap diri bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Asas tersebut sesuai dengan asas hukum pidana Indonesia tentang pertanggungjawaban pidana yang bersifat individual artinya pertanggungjawaban pidana seseorang yang melakukan kesalahan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain. (3) Jika hukum Islam didasarkan pada asas praduga tidak bersalah, maka hukum pidana Indonesia juga didasarkan atas asas praduga tak bersalah (presumption of innocene), seperti diatur dalam Pasal 8 ayat (1) jo Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c : “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Ketiga : begitu juga jika syariat islam (baca : fiqh) ditinjau dari sudut pandang mazhab Syafi’i, maka syariat islam sudah berlaku di Indoensia. Berikut legitimasi doktrinalnya. Dalam mazhab Syafi’i syariat islam diklasifikasikan menjadi empat bagian: (1) Rub’ul Ibadah, mengatur / mengkaji tentang masalah ibadah. Konstitusi Indonesia menjamin setiap masyarakat untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing. apakah ada aturan yang melarang shalat? melarang zakat? atau ada aturan yang melarang ibadah haji? Tentu tidak ada aturan demikian. Selain itu sebagai pengejawantahan UUD 1945 diatur beberapa undang-undang yang merepresentasikan syariat islam, antara lain UU Zakat (UU Nomor 23 Tahun 2011) dan UU Penyelenggaran Ibadah Haji (UU Nomor 13 Tahun 2008). (2) Rub’ul Mu’amalah, mengkaji tentang masalah jual beli atau perekonomian. Dalam hukum positif Indonesia telah diundangkan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang pada pokoknya mengatur pola transakasi keuangan / perbankan dengan menggunakan prinsip syariah. (3) Rub’ul Munakahah, mengatur segala permasalahan tentang pernikahan. Indonesia telah memiliki instrumen hukum dan institusi pernikahan yang didasarkan atas perintah syariat islam diantaranya diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Instruksi Presiden RI No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, juga pelembagaan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai institusi tunggal pencatat pernikahan / perkawinan bagi penduduk yang beragama islam.
(3) Rub’ul Jinayat mengatur tentang permasalahan hukum pidana. Titik temu antara jinayat dengan hukum pidana Indonesia secara substantif dapat dilihat dari dua hal (a) Pemberian hukuman bagi yang melakukan pembunuhan berencana: jika dalam jinayat ada hukuman qishas, maka sama halnya dengan praktek pidana mati dalam hukum pidana Indonesia (vide Pasal 340 KUHP). (b) Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam proses peradilan anak di Indonesia. Gagasan konstruktif konsep keadilan restoratif ini memiliki kesamaan dengan konsep diyat dalam hukum pidana islam. Konsep diyat memungkinkan adanya penggantian hukuman dari qishas menjadi ganti rugi dengan terlebih dahulu dilakukan musyawarah antara keluarga pelaku dengan keluarga korban. Begitu pula dengan konsep keadilan restoratif yang mengalihkan proses pemidanaan secara formal melalui jalur pengadilan (litigasi), menjadi di luar pengadilan (non litigasi) dengan berpatokan pada asas kekeluargaan.
Dari pelbagai alasan dan rasionalisasi yang telah disampaikan diatas, maka dapat dipastikan bahwa syariat islam sudah dan sedang berlaku di Indonesia. Lantas apakah kita masih berkehendak untuk menerapkan syariat islam? Sementara saat ini syariat islam sudah berlaku di Indonesia.
ISPAN DIAR FAUZI
Penulis Buku : Problematika Hukum Terkini, Generasi Muda Nahdlatul Ulama (NU).

