Konten dari Pengguna

Kasus e-KTP dan Ancaman Revisi UU KPK

cianjur report

cianjur report

Pemikir Pekerja Pengabdi

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari cianjur report tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Korupsi (Foto: EddwardSK)
zoom-in-whitePerbesar
Korupsi (Foto: EddwardSK)

Proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang digadang-gadang sebagai salah satu keberhasilan pemerintahan SBY akhirnya disoal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mega proyek senilai 5,9 Triliun itu menjadi bancakan empuk aknum anggota dewan, Birokrat, dan oknum pengusaha, tak tanggung-tanggung kerugian negara akibat proyek tersebut ditaksir sebesar 2,3 Triliun (Dakwaan KPK).

Ada puluhan nama yang disebut dalam dakwaan KPK, yang patut diduga sebagai penerima aliran dana proyek E-KTP. Mayoritas penerima fee uang haram itu berasal dari anggota DPR komisi II periode 2009-2014, bahkan ada sejumlah nama elit yang sekarang duduk dipemerintahan juga disebut-sebut sebagai penerima aliran dana tersebut.

Dari sejumlah nama yang disebut oleh KPK, baru dua yang yang ditetapkan sebagai terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto mantan pejabat kemendagri. Kamis (23/03/2017) KPK berhasil mencokok Andi Narogong dan menetapkannya sebagai tersangka.

Tentu kita berharap pengusutan kasus E-KTP tidak berhenti di tiga orang tersebut, KPK harus berani mengungkap siapa dalang sesungguhnya kasus E-KTP ini.

Ilustrasi korupsi e-KTP. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi e-KTP. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)

Memang sedari awal disadari oleh para pegiat anti korupsi seperti Indonesian Corruption Watch (ICW), ada yang tidak beres dari mulai proses pembahasan anggaran sampai pelaksanaan proyek E-KTP ini.

Tentu ini menjadi preseden buruk bagi perkembangan politik di tanah air, anggota DPR yang seharusnya merepresentasikan dan merefleksikan kehendak rakyat malah menghianati amanah rakyat, yang seharusnya membela kepantingan rakyat malah menjarah uang rakyat.

Pengembalian Kerugian Keuangan Negara

Ada hal menarik yang disampaikan oleh KPK dalam rilisnya yang menyebutkan bahwa ada 5 korporasi, 1 konsorsium dan 14 orang mengembalikan uang proyek E-KTP, yang jadi pertanyaan adalah ketika ada seseorang yang telah menerima aliran dana hasil korupsi lalu mengembalikannya ke negara, bagaimana implikasi hukumnya?

Sidang pembaca yang berbahagia, perlu dipahami bahwa pengembalian uang hasil korupsi sama sekali tidak menghilangkan pertanggung jawaban pidana.

Dalam pasal 4 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) disebutkan bahwa “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana”.

Hanya saja pengembalian kerugian keuangan negara tersebut sebagai salah satu faktor yang meringankan (penjelasan Pasal 4 UU Tipikor).

Jadi anggapan bahwa dengan mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi dapat menghilangkan pertanggung jawaban pidana, itu merupakan hal yang keliru.

Infografis Kerugian Akibat Korupsi (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Kerugian Akibat Korupsi (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)

Perlu diingat bahwa tidak dipertanggungjawabankannya suatu perbuatan tindak pidana tidak segampang dan sesederhana itu, apalagi menyangkut korupsi yang dalam pembukaan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) telah ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Dengan ditetapkannya korupsi sebagai salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) maka diperlukan suatu penanganan yang luar biasa pula (extraordinary action) sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.

Ancaman Revisi UU KPK

Wacana untuk merivisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali menguat, pasca DPR berencana menggelar sosialisasi revisi UU KPK.

Menariknya wacana revisi ini muncul beberapa pekan sebelum digelarnya sidang kasus E-KTP yang menyeret beberapa nama anggota DPR. Meskipun DPR beralasan bahwa rencana revisi UU KPK ini tidak ada kaitannya dengan kasus E-KTP, tetapi logika sederhana saya justru tak sampai kesana.

Ada indikasi rencana revisi UU KPK ini sebagai bentuk perlawanan balik (fight back) kepada KPK yang sedang mengusut dugaan kasus E-KTP. Sejarah mencatat bahwa wacana revisi UU KPK selalu muncul dalam setiap masa persidangan DPR periode 2014-2019.

Ilustrasi gedung KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)

Pada persidangan 2015 muncul wacana revisi UU KPK yang diusulkan oleh 45 anggota DPR dari enam fraksi yang berbeda, pada persidangan 2016 revisi UU KPK diusulkan masuk ke dalam Prolegnas 2016 meski akhirnya disepakati ditunda karena berbagai reaksi penolakan dari masyarakat (catatan Kompas).

Jika saja wacana revisi UU KPK ini adalah untuk memperkuat posisi dan kewenangan KPK tentu publik akan mendukung penuh rencana revisi itu.

Namun dalam berbagai kesempatan revisi UU KPK, poin-poin penting rencana revisi tersebut justru melemahkan dan bahkan mengamputasi kewenangan KPK, seperti pembatasan usia KPK, pengaturan penyadapan, kewenangan penerbitan SP3 dan pembentukan dewan pengawas.

Hal demikian tentunya kontraproduktif dengan Strategi Nasional dan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi (2010-2025) yang mengamanahkan untuk tetap memperkuat posisi dan kewenangan KPK.

Penguatan KPK

Kehendak umum/masyarakat (volunte generale) menginginkan negara ini bersih dan bebas dari praktek korupsi kolusi dan nepotisme. Sebagai bentuk pengejawantahan kehendak masyarakat itu salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan tidak mereduksi kewenangan KPK.

Selama ini asumsi-asumsi miring terkait perlu atau tidaknya KPK masih debatable, bahkan salah satu point revisi UU KPK adalah pembatasan usia KPK sampai 12 tahun. Mereka mengaggap dasar argumentasi wacana pembatasan usia KPK tersebut sebagai konsekuensi logis dari ditetapkannya KPK sebagai lembaga sementara (ad hoc).

Hemat saya, interpretasi KPK sebagai lembaga ad hoc tidak bisa serta merta diartikan lembaga yang sifatnya “sementara” yang sewaktu-waktu dapat dibubarkan. Jika melihat definisinya menurut Black’s Law Dictionary “ad hoc” sendiri diartikan sebagai “formed for a particular purpose” yaitu dibentuk untuk tujuan tertentu.

KPK. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPK. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Terlebih jika melihat UU KPK tidak ada satu pasal pun yang menerangkan bahwa KPK sebagai lembaga sementara atau ad hoc yang sewaktu-waktu dapat dibubarkan.

Kedepan agar tidak ada lagi tafsir-tafsir dan ancaman pembubaran KPK, maka harus dipikirkan formula kedudukan yang tepat bagi KPK.

Salah satu caranya adalah menetapakan KPK sebagai lembaga permanen dengan memasukannya sebagai lembaga yang diberikan perintah langsung oleh Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945, seperti halnya MA, MK dan KY, dengan demikian tidak akan ada lagi pihak-pihak yang menolak keberadaan KPK. Semoga..

Ispan Diar Fauzi

Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Suryakancan, Founder IDF Center, Seorang NU Kultural.