Menolak Kebijakan Sekolah Lima Hari
Tulisan dari Ispan Diar Fauzi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017, yang substansi pokoknya adalah mengubah kebijakan jumlah hari belajar di sekolah dari enam hari menjadi lima hari. Kondisi tersebut tentu berimplikasi pada penambahan alokasi jam belajar di sekolah menjadi delapan jam setiap hari.
Dalam berbagai kesempatan Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy menyebutkan bahwa kebijakan sekolah lima hari ini sebagai bentuk pengejawantahan program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) sebagaimana tertuang dalam Nawa Cita pemerintahan Jokowi-JK.
Tetapi pada tataran implemetasi, permendikbud tersebut mendapat rekasi penolakan dari berbagai pihak, salah satunya dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). PBNU menilai bahwa kebijakan sekolah lima hari merupakan kebijakan yang tergesa-gesa dan dipaksakan. PBNU bereaksi keras menolak kebijakan terebut, selain dipandang sebagai kebijakan tergesa-gesa, permendikbud ini juga niraspirasi. Aspirasi NU sebagai ormas terbesar di Indonesia dimentahkan begitu saja, tanpa diperhatikan sedikit pun oleh mendikbud Muhadjir Effendy.
Selain tidak mengindahkan aspirasi PBNU, Mendikbud juga sesungguhnya telah melakukan pembangkangan terhadap hasil pertemuan antara dirinya, Presiden Jokowi, dan Rais Aam PBNU KH. Ma’ruf Amin, yang secara jelas dan terbuka dalam konferensi persnya KH. Ma’ruf Amin menyatakan bahwa kebijakan sekolah lima hari akan ditinjau ulang dan akan digantikan oleh peraturan presiden.
Bertentangan dengan undang-undang
Secara prosedural memang kebijkan lima hari sekolah melalui permendikbud nomor 23 tahun 2017 ini tidak ada kesalahan, namun jika memperhatikan beberapa substansi dari permendikbud tersebut ada beberapa substansi yang dipandang bertentangan dengan undang-undang yang lain, atau memilik cacat hukum(legal defect) dan catatan substansi (substansial defect).
Pertama, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam Pasal 51 UU A quo menyatakan bahwa: “ Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan prinsip manajemen berbasis sekolah / madrasah”.
Ketentuan pasal tersebut sesungguhnya sangat demokratis, mempersilakan kepada setiap penyelenggara pendidikan untuk memilih model pendidikan sendiri, disesuaikan dengan kearifan daerahnya yang tentunya tidak bertentangan dengan ketentuan umum sistem pendidikan nasional. Namun dengan menyamaratakan dan memaksakan kebijakan lima hari sekolah, maka pemerintah telah nyata-nyata membatasi kemandirian sekolah itu sendiri.
Kedua, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Sejak diberlakukannya otonomi daerah, kewenangan-kewenangan yang asalnya domain pemerintah pusat, didesentralisasikan kepada daerah-daerah, salah satunya kewenangan penyelenggaraan pendidikan.
Dalam konstruksi UU Pemda, pendidikan merupakan salah satu kewenangan konkuren yang bersifat wajib dan bagian dari pelayanan dasar yang merupakan bagian kewenangan pemerintah daerah (vide Pasal 11, 12 ayat (1)). Dengan demikian maka tidak ada kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menuruti dan melaksanakan permendikbud tersebut, karena kewenangan manajemen pendidikan merupakan kewenangan pemda bukan kewenangan absolut pemerintah pusat (pertahanan, keamanan, fiskal, agama, yustisi, politik luar negeri).
Ketiga, dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dinyatakan bahwa yang termasuk dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia secara berurutan meliputi: Undang-Undang Dasar (UUD 1945), Tap MPR, Undang-Undang/Perppu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah.
Jika memperhatikan pasal A quo, peraturan menteri tidak termasuk didalamnya, lalu dimanakah letak peraturan menteri?, untuk menjawab pertanyaan tersebut maka dapat ditemukan dalam Pasal 8 ayat (1) UU A quo, peraturan menteri masuk kategori peraturan perundang-undangan lainnya, namun demikian dasar mengikat, keabsahan dan legitimasi peraturan menteri tersebut harus didasarkan kepada perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi (vide Pasal 8 UU 12 Tahun 2011).
Lalu yang menjadi pertanyaan, apakah dasar kebijakan permendikbud 23 Tahun 2017 ini telah diatur dalam undang-undang yang lebih tinggi? Atau kebijakan ini atas dasar pertimbangan sepihak dengan tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan lainnya. jika tidak terdapat dasar atribusi yang memerintahkan untuk menetapkan kebijakan lima hari sekolah dalam undang-undang organik maupun undang-undang non organik, maka permendikbud tersebut sesungguhnya sudah batal demi hukum (nietigheid van rechtswege) atau dinyatakan tidak pernah ada.

Mematikan Madrasah Diniyah dan Pesantren
Selain pertimbangan yuridis, penolakan kebijakan sekolah lima hari ini juga didasarkan kepada ekses negatif lainnya, salah satunya akan berdampak luas kepada eksistensi lembaga pendidikan madrasah diniyah dan eksistensi pesantren. Jika kebijakan ini tetap dipertahankan maka madrasah diniyah yang nota bene jam belajarnya pada sore hari akan mengalami kesulitan untuk melangsungkan pembelajaran seperti biasanya.
Merupakan hal wajar jika PBNU menolak secara tegas kebijakan ini, karena mayoritas madarasah diniyah dan pesantren merupakan lembaga pendidikan yang dikelola oleh warga nahdliyin.
Sidang pembaca yang terhormat, jika dasar pertimbangannya adalah untuk memperkuat pendidikan karakter, maka sependek yang saya ketahui belum ada penelitian ilmiah yang menyatakan bahwa pendidikan delapan jam setiap hari ditambah kegiatan intrakulikuler maupun ekstrakulikuler dapat merubah karakter seseorang/siswa menjadi lebih baik.
Ketika lembaga pendidikan formal dikatakan belum berhasil merubah karakter siswa menjadi lebih baik dibuktikan dengan banyaknya siswa yang tawuran, bolos sekolah dan tindakan amoral lainnya, maka disinilah peran madrasah dan pesantren dibutuhkan. Melalui pendekatan keagamaan (religious approach) madrasah dan pesantren merupakan alternatif / solusi dalam rangka merubah karakter dan akhlak seseorang menjadi lebih baik.
ISPAN DIAR FAUZI
Generasi Muda NU, Penulis Buku "Problematika Hukum Terkini".

