Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kabid HAM Jawa Barat Mempertemukan Ibu dan Bayi Yang Terpisah 5 Tahun
6 November 2024 21:32 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pusinfo FPSH HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail, berhasil mempertemukan seorang ibu dengan bayi berusia lima bulan yang telah terpisah sejak Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Penyerahan bayi tersebut berlangsung di Kantor Dinas Sosial Kota Bandung, Rabu, 6 November 2024. Acara ini dihadiri oleh Kepala Bidang HAM, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Irvan Alamsyah, serta perwakilan dari Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTPPA) Kota Bandung (Fitri), dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Hak (Iqbal). Dinas Sosial Kota Bandung diwakili oleh Pipin Latifa, Ketua Tim Rehabilitasi Anak dan Lanjut Usia, yang menyerahkan bayi kepada ibu kandungnya.
Kasus ini bermula saat Pos Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia (YankoHam) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menerima pengaduan dari seorang ibu bernama Angraeni. Ia melaporkan keinginan untuk mendapatkan kembali hak asuh atas anak kandungnya, Octavianus, yang sebelumnya berpindah tangan ke pihak ketiga. Pengaduan ini diterima oleh Irfan Zaelani, Analis Permasalahan HAM, dan Yuniarti Kurniasari, Kasubbid Pemajuan HAM, pada Senin, 29 Juli 2024. Pelapor menyampaikan permohonan untuk mendapatkan kembali hak asuh atas bayinya.
ADVERTISEMENT
Mencermati pengaduan tersebut, YankoHam mendalami masalah yang berkaitan dengan hak pengasuhan anak. Anak ini telah ditetapkan sebagai Anak Negara oleh Dinas Sosial, dan berada dalam pengawasan serta titipan di Rumah Aman sejenis panti sosial. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, tim penanganan dugaan pelanggaran HAM diwajibkan berkoordinasi dengan pelapor, terlapor, dan pihak terkait, untuk melakukan verifikasi lapangan serta mendengarkan pendapat berbagai pihak.
Proses untuk mengembalikan anak tersebut kepada ibu kandungnya memerlukan waktu lebih dari empat bulan. Tim mengunjungi tempat kelahiran bayi di sebuah rumah bersalin di Bandung, mengunjungi tempat penitipan bayi, melakukan asesmen psikologis terhadap ibu kandung, serta beberapa kali melakukan pertemuan dengan pelapor dan instansi terkait seperti Dinas Sosial Kota Bandung dan UPTPPA Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Pertemuan ibu dan anak yang diliputi suasana haru menjadi saksi keberhasilan berbagai pihak dalam menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, tanpa ada tuntutan hukum di kemudian hari.
Dalam sambutannya, Hasbullah Fudail mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang berperan dalam penyelesaian kasus ini tanpa perlu masuk ke ranah hukum. Ia juga berharap agar semua pihak, khususnya pelapor, tidak mengajukan gugatan kepada pihak lain yang terlibat.