Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menggugah Nurani Ibu Pemilik Lahan Ketika Mediasi Akses Jalan Buntu
8 November 2024 9:59 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Pusinfo FPSH HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh: Hasbullah Fudail
Upaya mediasi terkait penutupan akses jalan warga oleh klaim sepihak dari pihak yang bersengketa, dengan menutup jalan umum (lorong/gang) yang telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun, akhirnya mencapai jalan buntu. Jalan umum tersebut, sebelum penutupan, telah menjadi akses utama bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas sehari-hari, seperti berdagang, karena merupakan jalur terdekat menuju pasar. Selain itu, jalan ini juga digunakan untuk melaksanakan ibadah shalat ke masjid terdekat serta berjualan aneka makanan. Dampak langsung dari penutupan jalan ini sangat signifikan, mengganggu aktivitas warga di empat Rukun Warga (RW) yang ada di sekitar lokasi.
ADVERTISEMENT
Adanya pengaduan masyarakat mengenai penutupan akses jalan tersebut ditanggapi oleh Tim Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia (YankoHAM) Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. Hal ini mendapat perhatian khusus dari Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Hasbullah Fudail, karena penutupan jalan tersebut berdampak pada puluhan warga di RW 012, Desa Kertamulya.
Dalam sambutannya, Hasbullah Fudail menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, sebagai unit kerja dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, memiliki tugas dan fungsi untuk menangani dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.
Pada tanggal 24 Oktober 2024, tim Kemenkumham mengunjungi lokasi untuk mengumpulkan informasi dan melakukan verifikasi lapangan secara perspektif HAM. Selanjutnya, tim mengundang berbagai pihak terkait untuk melakukan mediasi guna menyelesaikan permasalahan tersebut, yang diduga melanggar HAM dan berdampak pada kehidupan sosial, ekonomi, serta budaya warga terdampak.
ADVERTISEMENT
Beberapa pihak yang hadir dalam pertemuan di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat pada Rabu, 6 November 2024, antara lain:
Pada kesempatan tersebut, Kombes Pol Rinto Prastowo, S.I.K., Irwasda Polda Jawa Barat, menyampaikan bahwa laporan mengenai sengketa kepemilikan lahan ini telah diterima oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat dan saat ini masih dalam proses. Karena perkara ini sedang berjalan, pihak terkait harus menunggu keputusan dari pengadilan. Rinto menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan atau terhalangi oleh situasi ini, hal tersebut wajar. Namun, semua pihak harus menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, tindakan penutupan akses jalan gang tersebut oleh pihak yang merasa memiliki lahan adalah langkah yang terburu-buru, apalagi yang berdampak pada warga yang sudah memanfaatkan jalan tersebut selama puluhan tahun, bahkan sejak tahun 1957. Oleh karena itu, dia berharap agar semua pihak dapat menahan diri, tidak memaksakan kehendak, dan menunggu hasil keputusan pengadilan demi menjaga kondusivitas.
ADVERTISEMENT
Tanggapan selanjutnya disampaikan oleh kuasa hukum Ibu Maritje, yang merasa sebagai pemilik sah lahan tersebut. Kuasa hukum mempertanyakan definisi jalan umum, jalan khusus, serta regulasi terkait jalan. Mereka juga menegaskan bahwa mereka tidak bersengketa dengan pihak lain, melainkan menganggap bahwa yang terjadi adalah penyerobotan lahan, karena tidak ada pihak lain yang memiliki dokumen kepemilikan yang sah. Mereka bahkan merasa bahwa selama ini hak-hak mereka sebagai pemilik lahan yang sah telah dilanggar, dan mereka berpendapat bahwa justru mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM.
Menanggapi pertanyaan kuasa hukum Ibu Maritje, Farhan, Kepala Desa Kertamulya menyampaikan bahwa jalan gang tersebut sudah termasuk dalam kategori jalan umum, yang dibuktikan dengan adanya anggaran negara untuk pemeliharaan jalan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi berbagi (sharing session) dari perwakilan masyarakat mengenai keluhan mereka terhadap penutupan akses jalan gang tersebut. Mereka berharap agar jalan tersebut dibuka kembali, sehingga warga dapat kembali memanfaatkan akses yang telah digunakan selama puluhan tahun.
Budi Santoso, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, memberikan tanggapan bahwa pertemuan ini lebih menitikberatkan pada pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta penanganan dugaan pelanggaran HAM tersebut. Penutupan akses jalan gang telah berdampak pada puluhan kepala keluarga di wilayah tersebut. Terkait pembuktian siapa yang sah memiliki lahan tersebut, hal itu akan diproses lebih lanjut sesuai dengan keputusan pengadilan. Yang lebih penting untuk dibahas adalah aspek fungsi sosial dari akses jalan tersebut bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyampaikan pertanyaan langsung kepada Ibu Maritje mengenai kemungkinan pembukaan kembali jalan tersebut agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Maritje, yang merasa sebagai pemilik sah lahan tersebut, menjawab bahwa pihaknya tidak bersedia membuka kembali akses jalan tersebut untuk sementara waktu, karena merasa dirugikan oleh penyerobotan yang dilakukan beberapa warga yang mendirikan bangunan di atas lahan miliknya.
Ketika usaha mediasi yang dilakukan oleh kuasa hukum maupun pihak Maritje tidak membuahkan hasil, dan jalan tetap tertutup, Hasbullah bertanya langsung kepada Ibu Maritje dengan menyentuh nurani: "Apakah Ibu Maritje, menurut hati nurani, tetap bertahan dengan sikap untuk tidak membuka akses jalan ini, meskipun hal tersebut menimbulkan permasalahan di kalangan warga? Dan sampai kapan akses tersebut akan tetap tertutup?"
ADVERTISEMENT
Maritje menjawab, "Saya merasa puas saat ini, karena saya dapat membuktikan kepada warga bahwa lahan ini sekarang sepenuhnya saya kuasai."
Dari rapat pembahasan mengenai penanganan dugaan pelanggaran HAM ini, disimpulkan bahwa belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Ibu Maritje, sebagai pihak yang mengklaim memiliki hak sah atas lahan tersebut, tetap berkeberatan dan tidak bersedia membuka kembali akses jalan gang yang tertutup. Ia juga siap untuk membawa perkara ini ke jalur hukum jika upaya pembongkaran dinding penutup akses jalan tersebut dilakukan.
Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat mengacu pada hasil rapat tersebut, yang menunjukkan bahwa belum terjadi kesepakatan antara kedua pihak. Oleh karena itu, pembukaan kembali akses jalan gang yang tertutup masih belum memungkinkan dilakukan. Selanjutnya, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat merekomendasikan kepada masyarakat untuk menempuh upaya hukum lain dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat akan melaporkan hasil penanganan dugaan pelanggaran HAM ini kepada Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia.
ADVERTISEMENT