Konten dari Pengguna

4 Hal Yang Harus Kamu Tahu Tentang Ombudsman RI Sumut

Hana Ginting

Hana Ginting

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hana Ginting tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sesuai dengan Undang-Undang No. 37 tahun 2008 Ombudsman Republik Indonesia dapat mendirikan Perwakilan Ombudsman di Provinsi dan/atau Kabupaten Kota. Atas dasar tersebut pada tahun 2008 dibentuklah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.

1. Kantor Ombudsman RI Sumut

Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara terletak di Jl.Majapahit No.2 Medan,sederet dengan Gereja GKII. Kita dapat mencapainya dengan memutar masuk dari Jl.S.Parman simpang Restoran Koki Sunda, tidak sampai ke tempat penjualan Bika Ambon. Banyak orang tidak mengetahui hal ini. Karena mereka berfikir Jl.Majapahit hanya kawasan tempat penjualan bika ambon.

2. Personel Ombudsman RI Sumut

Saat ini Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dipimpin oleh Kepala Perwakilan Abyadi Siregar,Sos, dan dengan 12 Asisten Ombudsman. Selain Kepala Perwakilan dan Asisten, kita juga dilengkapi dengan 3 orang supporting Staff. Jadi,hanya ada 16 orang yang bekerja di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.

3. Fungsi dan Tugas Ombudsman

Banyak yang masih belum mengenal Ombudsman dengan baik, terkait dengan tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia. Salah satunya adalah melakukan pengawasan terkait dengan maladministrasi yang dilakukan oleh para penyelenggara pemerintahan.

4. Kegiatan Ombudsman Sumut

Selain tugas pokok tersebut diatas Ombudsman juga melakukan kegiatan sosialisasi dengan tujuan masyarakat lebih mengenal Ombudsman. Salah satunya yang kami lakukan dengan membuat “Kelas Pelayanan Publik” dimana masyarakat umum dapat ikut berpartisipasi aktif dalam kelas ini dan mengenal Ombudsman lebih jauh. Alumni dari kelas ini otomomatis langsung menjadi “ Kedan Ombudsman” yaitu sahabat Ombudsman di Perwakilan Sumatera Utara.

Kenali Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara lebih jauh melalui :

facebook : https://www.facebook.com/ombudsman.sumut?fref=ts

instagram : https://www.instagram.com/orisumut/