Mempertanggungjawabkan Klaim Swasembada Pangan

Agronomist & Awardee LPDP 2026
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Itmamul Wafa Sidiq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Klaim keberhasilan swasembada pangan kembali menggema di panggung politik. Dalam pidato kenegaraan Sidang Tahunan 2026, Presiden Prabowo Subianto dengan percaya diri menyatakan Indonesia telah berhasil mencapai swasembada atas delapan komoditas pangan pokok. Narasi patriotik semacam ini memang selalu manjur menyihir ruang publik: memberi rasa aman bahwa bangsa ini akhirnya mampu mandiri dalam urusan perut tanpa bergantung pada negara lain.
Namun, jika kita mau sedikit waras membongkar klaim tersebut, ada satu pertanyaan mendasar yang luput dijawab: bagaimana sebenarnya pemerintah mengukur status swasembada itu? Mengapa angka delapan komoditas tiba-tiba dianggap sah mewakili kemandirian pangan 280 juta rakyat Indonesia?
Secara internasional, Badan Pangan Dunia (FAO) mendefinisikan swasembada pangan (food self-sufficiency) secara sederhana: sejauh mana suatu negara mampu memenuhi kebutuhan makannya dari hasil produksi sendiri. Indikator yang lazim digunakan adalah rasio produksi domestik terhadap ketersediaan atau konsumsi pangan. Semakin mendekati atau melampaui 100 persen, semakin besar kemampuan produksi domestik dalam memenuhi kebutuhan tersebut.
Anehnya, di negeri sendiri, konsep dasar ini justru menguap tanpa rujukan hukum yang jelas. Coba telusuri Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Istilah "swasembada" bahkan tidak didefinisikan secara khusus dalam ketentuan umumnya. Yang diatur undang-undang adalah kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan. Begitu pula saat membuka dokumen RPJMN 2025–2029; tidak ada metodologi matematis tunggal atau patokan neraca kalori yang secara eksplisit menjadi ukuran universal swasembada. Pemerintah justru memasang target indeks ketahanan pangan pada angka 82,0 pada 2029.
Ketiadaan standar baku yang rigid inilah yang membuka celah bagi klaim swasembada dengan ukuran yang berbeda-beda. Caranya sederhana: pilih segelintir komoditas yang produksinya sedang meningkat, lalu bungkus dengan label mentereng "kemenangan pangan nasional".
Kekeliruan pertama dari klaim instan ini adalah melihat pangan sebagai komoditas yang berdiri sendiri, padahal pangan memiliki rantai pasok yang panjang. Mengklaim swasembada telur atau daging ayam, misalnya, belum otomatis berarti seluruh sistem produksinya mandiri. Ayam membutuhkan pakan; pakan membutuhkan bahan baku; dan sebagian bahan baku tersebut dapat berasal dari impor. Karena itu, ukuran swasembada tidak cukup hanya melihat berapa ton produk akhir yang dihasilkan di dalam negeri.
Pendekatan yang lebih mutakhir bahkan mencoba menelusuri pangan dari sisi pasokan dan rantai produksinya. Salah satunya adalah Supply-Side Food Self-Sufficiency Ratio (SSFSSR), yang menghitung produksi, perdagangan, dan kehilangan pangan sekaligus mengubah produk sekunder seperti daging, susu, dan minyak ke dalam ekuivalen bahan pangan primer. Pendekatan ini juga berusaha menghindari penghitungan ganda dalam rantai produksi. Tujuannya sederhana: melihat seberapa jauh pasokan pangan suatu negara benar-benar bertumpu pada sumber domestiknya.
Prinsip ini penting bagi Indonesia. Produksi akhir yang terlihat melimpah belum tentu menunjukkan sistem pangan yang mandiri jika bahan baku yang menopang produksi tersebut masih bergantung pada impor. Swasembada produk akhir tidak selalu sama dengan swasembada sistem pangan.
Kekeliruan kedua adalah menganggap satu angka agregat mampu menceritakan seluruh kondisi pangan. Padahal, sebuah negara dapat terlihat cukup atau bahkan surplus secara keseluruhan, sementara pada saat yang sama sangat bergantung pada impor untuk komoditas tertentu yang strategis.
Penelitian Barel-Shaked dan Buda (2025) terhadap negara-negara OECD menunjukkan persoalan ini dengan jelas. Israel, misalnya, memiliki rasio swasembada pangan keseluruhan hanya 49,27 persen. Angka tersebut membuat Israel terlihat sangat bergantung pada pangan dari luar negeri. Namun ketika pangan dibedah menurut kategorinya, negara tersebut justru memiliki tingkat swasembada yang relatif tinggi pada telur, buah, umbi-umbian, dan sayuran.
Sebaliknya, Chile memiliki rasio swasembada keseluruhan sebesar 107,4 persen—angka yang sekilas menunjukkan posisi yang jauh lebih aman. Namun, ketika dilihat lebih dekat, Chile masih memiliki rasio di bawah 85 persen pada beberapa kategori penting seperti serealia, jagung, tanaman penghasil minyak, dan gandum. Angka agregat yang tinggi ternyata tidak serta-merta berarti semua kebutuhan pangan strategis dapat dipenuhi dari dalam negeri.
Pelajarannya sederhana: yang penting bukan hanya berapa banyak pangan yang diproduksi, tetapi pangan apa yang diproduksi dan seberapa besar ketergantungan kita pada sumber dari luar untuk memproduksinya. Karena itu, menyatakan Indonesia telah mencapai swasembada berdasarkan delapan komoditas perlu disertai penjelasan yang jauh lebih terbuka: bagaimana delapan komoditas itu dipilih, bagaimana kebutuhannya dihitung, dan bagaimana ketergantungan pada bahan baku di sepanjang rantai produksinya diperlakukan.
Yang tak kalah penting, swasembada juga tidak boleh disamakan dengan ketahanan pangan. Produksi yang cukup di tingkat nasional belum menjamin makanan tersedia secara merata di meja makan. Ketahanan pangan memiliki dimensi yang lebih luas, termasuk ketersediaan, akses, pemanfaatan, dan stabilitas. Artinya, sebuah negara dapat meningkatkan produksi sekaligus tetap menghadapi persoalan harga, distribusi, kualitas gizi, dan daya beli masyarakat.
Di sinilah angka swasembada harus ditempatkan secara proporsional. Ia adalah salah satu ukuran kemampuan produksi dan pasokan domestik, bukan sertifikat bahwa seluruh rakyat telah aman pangan.
Kita tentu memahami pentingnya pemerintah menjaga ekspektasi publik di tengah ketidakpastian geopolitik dan gejolak harga pangan global. Narasi keberhasilan pangan dapat memberikan rasa aman dan menunjukkan bahwa negara memiliki kapasitas untuk mengendalikan pasokannya sendiri. Namun, narasi tersebut tidak boleh menggantikan transparansi metodologi.
Menjaga stabilitas harga pangan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat tentu merupakan tugas penting pemerintah. Tetapi narasi swasembada tidak boleh berhenti sebagai slogan politik. Setiap klaim harus bisa dibuka kembali di atas meja: berapa produksi domestik, berapa konsumsi, komoditas apa yang dihitung, dari mana bahan bakunya berasal, berapa besar kehilangan sepanjang rantai pasok, dan seberapa terjangkau pangan tersebut bagi masyarakat.
Sebab pada akhirnya, swasembada bukan sekadar pertanyaan tentang apakah kita mampu memproduksi delapan komoditas. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah seberapa mandiri sistem pangan kita ketika pasokan global terguncang?
Jika jawabannya belum jelas, maka yang kita miliki mungkin baru swasembada di atas kertas.
