Ojek Online, Gerbang Baru Pelecehan Seksual

Itsna Yuni Wulandari
Mahasiswa Aktif Universitas Negeri Semarang
Konten dari Pengguna
20 Maret 2024 16:46 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Itsna Yuni Wulandari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ojek online. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ojek online. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Tajuk rencana harian detiknews (5/3/2024) berjudul Driver Ojol Diduga Cabuli Bocah SD di Serang Diserahkan Keluarga ke Polisi. Berita ini membuat peringatan akan bahaya layanan jasa aplikasi ojek online. Hal ini menjadi peringatan akan bahaya ancaman pelecehan seksual yang tak kenal tempat.
ADVERTISEMENT
Dalam tajuk tersebut ditulis, telah terjadi sebuah peristiwa kekerasan berupa pelecehan seksual dan penculikan dengan modus disuruh orang tua yang dilakukan oleh driver pengemudi ojek online berjaket kuning kisaran umur 24 tahun dengan korbannya siswi SD di Serang. Kasus pelecehan seksual tidak hanya terjadi oleh penumpang namun juga marak dialami oleh pengemudi (driver).
Pelecehan ini diungkapkan korban yang akrab disapa Maspim dalam akun X-nya @maspimen. Dalam cuitannya ia mengungkapkan “Kalo boleh milih, gw lebih pilih penumpang wanita, bukan tanpa alasan tapi karena adanya jaminan jika penumpang yang ia bawa bukan homo.”
Keresahan ini diberitakan dalam Kompas (13/07/2023) yang berjudul Viral, Cerita Pengemudi Ojol Mengaku Kerap Alami Pelecehan Seksual, Begini Modusnya. Dalam berita ini mengungkapkan secara detail jenis kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku yang berumur sekitar 50 tahun. Baginya selama bertahun-tahun ia menjadi driver ojek online sudah kerap mengalami peristiwa tersebut sehingga ia berani untuk bertindak tegas kepada pelaku.
ADVERTISEMENT

Selalu Terjadi

Berdasarkan data dari Komnas Perempuan dalam CATAHU, kasus kekerasan seksual yang terjadi di ruang publik mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya. Tercatat jumlah kasus kekerasan seksual pada perempuan sepanjang 2023 mencapai 401.975. Dari sekian jumlah kasus yang terjadi, pada tahun 2023 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di ruang publik terjadi sebanyak 4.182 kasus dominan terjadi di ruang siber.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjelaskan data Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) pada 2022 terdapat 3.539 perempuan yang mengalami pelecehan di ruang publik.
Tidak hanya itu laki-laki pun mengalami pelecehan seksual, terbukti dengan data dari Studi Kuantitatif Barometer Kesetaraan Gender yang dibuat Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dan INFID 2020, mencatat terdapat sebanyak 33% laki-laki yang pernah mengalami pelecehan seksual.
ADVERTISEMENT
Meluas tindak kekerasan pelecehan seksual menimbulkan efek trauma yang berat bagi para korban. Hal ini menjadi salah satu bentuk pelanggaran HAM. Kekerasan yang terjadi pada perempuan dikarenakan adanya anggapan bahwa perempuan merupakan objek seksual yang berhubungan dengan seks dan kekerasan.
Hal tersebut menjadi awalan terjadi peristiwa lain seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, prostitusi, bahkan penjualan anak di bawah umur. Tak lain dengan laki-laki, mereka yang mengalami kekerasan seksual justru memiliki stigma malu, bingung dan memikirkan pandangan masyarakat lain karena laki-laki dianggap sebagai manusia yang maskulin dan mementingkan harga dirinya serta kekuatan yang selalu diutamakan oleh laki-laki pada era saat ini.

Inovasi Transportasi

Di era revolusi 4.0 pengembangan teknologi yang semakin maju memberikan dampak perubahan dalam aspek keberlangsungan hidup manusia. Perkembangan teknologi tidak dapat dilepaskan dengan gadget dan jaringan internet. Berdasarkan data State of Mobile yang diperoleh dari Data.
ADVERTISEMENT
AI Indonesia menjadi warga Negara yang menggunakan gadget paling lama yaitu sebanyak 6.05 jam per hari. Hal ini menyebabkan banyak industry yang menciptakan dan membuat produk berbasis teknologi.
Salah satunya pada bidang transportasi. Inovasi dalam perkembangan transportasi umum menjadi salah satu pembaruan yang hadir dan bertujuan untuk memudahkan segala aktivitas kehidupan manusia. Inovasi tersebut berupa Ojek Online.
Menjadi suatu aplikasi yang mendorong kemudahan transportasi masyarakat yang dapat dijangkau diberbagai wilayah. Aplikasi tersebut sedikit menjadi solusi atas permasalahan akses transportasi umum yang hanya dijangkau secara konvensional.

Penegakkan Hukum

Penegakkan hukum terkait kekerasan seksual di Indonesia masih lemah. Meskipun dasar hukum kekerasan seksual sudah diciptakan namun secara nyata fungsinya sangat terbatas dan juga diatur dalam peraturan yang terpisah.
ADVERTISEMENT
Kekerasan seksual diatur pada Bab XIV KUHP terkait kejahatan kesusilaan, selanjutnya juga dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dari kejahatan seksual. Sayangnya belum terdapat perlindungan hukum dan penanganan khusus bagi korban kekerasan seksual.
Sebagai salah satu perusahaan bagian transportasi online Gojek memberikan edukasi kepada driver ojek online mengenai kekerasan seksual di lingkungan transportasi umum. Hal tersebut sebagai salah satu respons terkait masih tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi di transportasi public.
Padahal yang seharusnya ruang publik khususnya transportasi umum menjadi salah satu tempat aman bagi para penggunanya. Oleh karena itu peran mode transportasi dalam membangun sarana dan prasarana yang aman bagi perempuan atau laki-laki sangatlah penting. Salah satunya melalui pelatihan anti kekerasan seksual
ADVERTISEMENT

Sikap Antisipasi

Mengedukasikan dimulai dengan para driver mengenai Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Driver di sini berperan penting dalam meminimalisasi kekerasan seksual pada jasa ojek online. Masih minim masyarakat yang berani untuk melapor atau melawan pelaku tindak pelecehan seksual. Hal ini dilatarbelakangi baik faktor individu dan faktor penguasaan teknologi
Sebagai warga Negara kita harus dapat tegas apabila mengalaminya, baik di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan. Perlu adanya bekal dan sosialisasi mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila mengalami kejadian tersebut dan upaya preventif yang dapat dilakukan individu maupun negara.
Pemerintah harus lebih sigap dalam memberikan perlindungan hukum. Kecanggihan teknologi menjadi jembatan untuk membuat pengaduan apabila peristiwa buruk tersebut terjadi. Sudah banyak laman pengaduan dan lembaga serta organisasi yang memberikan bantuan kasus kekerasan seksual. Pemberian layanan psikologis seharusnya lebih banyak lagi dan didapatkan oleh korban bahkan masyarakat secara gratis dan rutin.
ADVERTISEMENT