Konten dari Pengguna

Edarkan Narkoba Seorang Janda Muda Diringkus Polisi

ivan aza
Jadilah hidup ini seperti air
8 Juni 2018 15:15 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari ivan aza tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jakarta-Naas sudah seorang janda muda berinisial RG als LA (34 th) harus kembali berurusan dengan aparat Kepolisian dari satuan narkoba polres metro Jakarta barat lantaran pelaku diamankan terkait pelaku menjajahkan barang terlarang narkoba disebuah apartemen milik pelaku di apartemen palm mansion tower l Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada Selasa ( 05/6 ) siang.
ADVERTISEMENT
Kami amankan pelaku tersebut, lantaran adanya informasi keresahan masyarakat oleh aktivitas dari orang yang bukan warga apartemen yang tidak sebagaimana mestinya dimilik apartemen pelaku. "Kami amankan pelaku dan saat penggeledahan anggota kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket plastik Narkoba jenis Shabu dengan berat 141 gram, 1 paket narkotika jenis pil ekstasi berisikan 100 butir logo s warna biru dengan berat brutto 27.8 gram, 6 paket plastik berisi kan 258 butir pil ekstasi logo lv dengan berat brutto 119.6 gram, 7 paket plastik berisikan 279 butir pil ekstasi logo Nike warna hijau dengan Berat brutto 84.5 gram, 1 paket plastik berisikan 7 butir pil ekstasi logo glass warna hijau dengan Berat brutto 2.5 gram, 1 paket plastik berisikan 22 butir Narkotika jenis pil ekstasi logo Minion warna kuning dengan berat brutto 8.7 gram, 2 unit hp, 3 buah timbangan, 1 buah plastik aluminium foil, 4 buah catatan hasil transaksi penjualan," ujar Kanit 1 narkoba AKP Indra Maulana Saputra SH. Sik.
ADVERTISEMENT
Kasat narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz Sik menerangkan, dimana RG als LA (34) yang diamankan merupakan residivis atas kasus yang sama pada April 2016 pelaku tersebut menjalani hukumannya selama 4 tahun dilapas pondok bambu.
"Ini merupakan yang kedua kalinya pelaku diamankan dimana saat kami melakukan pemeriksaan yang bersangkutan pelaku nekat menjajakan barang haram narkoba tersebut lantaran atas dasar desakan kebutuhan hidup pelaku yang mana pelaku habis ditinggal kabur oleh mantan suaminya," terangnya.
Apapun alasannya pelaku kami terus mendalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 undang undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.
ADVERTISEMENT