Konten dari Pengguna

Pajak UMKM 2026: Tarif Tetap 0,5 Persen, Tapi Aturannya Kini Berubah

Ivana Zahran

Ivana Zahran

Mahasiswi Universitas Pamulang Prodi Akuntansi Perpajakan

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ivana Zahran tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) oleh ChatGPT / Open AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) oleh ChatGPT / Open AI

Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pajak sering kali dianggap sebagai salah satu hal yang cukup membingungkan. Tidak sedikit pelaku usaha yang masih bertanya-tanya berapa pajak yang harus dibayar, bagaimana cara menghitungnya, dan apakah setiap UMKM mendapatkan perlakuan pajak yang sama.

Pada 2026, pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Salah satu hal yang perlu diketahui adalah tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan dengan batas peredaran bruto tertentu sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Tarif 0,5 Persen Masih Berlaku

Perubahan aturan pada 2026 tidak berarti tarif pajak UMKM menjadi lebih tinggi. Untuk wajib pajak yang memenuhi ketentuan, tarif PPh Final tetap sebesar 0,5 persen.

Namun, yang berubah adalah kelompok wajib pajak yang dapat menggunakan fasilitas tersebut. Berdasarkan ketentuan terbaru, fasilitas PPh Final 0,5 persen ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dalam negeri dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Perubahan ini penting diperhatikan oleh pelaku usaha yang menjalankan bisnis dalam bentuk badan usaha tertentu. Artinya, pelaku UMKM tidak cukup hanya mengetahui tarif pajaknya, tetapi juga harus memahami bentuk usaha dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Omzet Rp500 Juta Pertama untuk UMKM Orang Pribadi

Ada satu ketentuan yang juga penting diketahui oleh pelaku UMKM orang pribadi. Peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final.

Dengan demikian, bukan berarti setiap rupiah omzet UMKM orang pribadi langsung dikenakan pajak 0,5 persen. Bagian omzet sampai dengan Rp500 juta mendapatkan fasilitas tidak dikenai PPh, sedangkan bagian omzet yang melebihi Rp500 juta menjadi dasar pengenaan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai contoh sederhana, apabila seorang pelaku UMKM orang pribadi memiliki omzet Rp700 juta dalam satu tahun, maka bagian Rp500 juta pertama tidak dikenai PPh. Pajak 0,5 persen dikenakan atas bagian omzet yang memenuhi ketentuan setelah batas tersebut.

Contoh ini menunjukkan bahwa pencatatan omzet menjadi sangat penting. Pelaku usaha sebaiknya tidak hanya menghitung uang yang masuk dan keluar secara sederhana, tetapi juga memiliki catatan penjualan yang rapi agar dapat mengetahui posisi usahanya dengan jelas.

Akuntansi Sederhana Ternyata Penting

Pajak dan akuntansi sebenarnya memiliki hubungan yang cukup dekat dalam kegiatan UMKM. Akuntansi tidak selalu berarti laporan keuangan yang rumit seperti yang dibuat perusahaan besar.

Bagi usaha kecil, pencatatan sederhana mengenai penjualan, pembelian, biaya operasional, utang, piutang, dan kas sudah dapat membantu pemilik usaha memahami kondisi bisnisnya. Dari pencatatan tersebut, pemilik usaha dapat mengetahui apakah omzet meningkat, biaya semakin besar, atau keuntungan justru menurun.

Dalam konteks perpajakan, pencatatan omzet juga menjadi hal yang tidak boleh diabaikan. Kesalahan dalam mencatat transaksi dapat membuat pelaku usaha kesulitan ketika harus menentukan kewajiban pajaknya.

Karena itu, literasi akuntansi dan literasi pajak seharusnya berjalan bersama. Pelaku UMKM tidak hanya perlu mengetahui berapa pajak yang harus dibayar, tetapi juga memahami dari mana angka tersebut berasal.

Jangan Sampai Pajak Hanya Diingat Saat Jatuh Tempo

Salah satu kebiasaan yang masih bisa ditemukan pada usaha kecil adalah mengurus pajak ketika sudah mendekati batas waktu pembayaran atau pelaporan. Padahal, administrasi pajak akan jauh lebih mudah apabila dilakukan secara rutin.

Pelaku usaha dapat memulai dari hal sederhana, misalnya mencatat seluruh transaksi setiap hari, memisahkan uang pribadi dan uang usaha, menyimpan bukti transaksi, serta melakukan rekapitulasi omzet secara berkala.

Kebiasaan tersebut bukan hanya berguna untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Dari sisi bisnis, pencatatan yang rapi juga membantu pemilik usaha mengambil keputusan. Misalnya, ketika ingin menambah modal, menentukan harga jual, mengurangi biaya, atau mengetahui produk mana yang paling banyak menghasilkan keuntungan.

Coretax dan Perubahan Administrasi Perpajakan

Selain perubahan pada ketentuan PPh UMKM, administrasi perpajakan Indonesia juga terus mengalami digitalisasi melalui Coretax DJP. Sistem inti administrasi perpajakan tersebut mulai diimplementasikan sejak 1 Januari 2025 sebagai bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan.

Perubahan digital ini membuat pemahaman terhadap administrasi perpajakan menjadi semakin penting. Wajib pajak tidak hanya dituntut mengetahui aturan pajaknya, tetapi juga perlu memahami bagaimana menggunakan layanan perpajakan secara digital.

Bagi UMKM, perubahan tersebut sebenarnya dapat menjadi kesempatan untuk mulai membangun administrasi usaha yang lebih tertib. Ketika transaksi sudah tercatat dengan baik, proses memahami kewajiban pajak juga akan menjadi lebih mudah.

Pajak Bukan Sekadar Beban

Pajak sering kali hanya dilihat sebagai pengeluaran bagi pelaku usaha. Padahal, dari sudut pandang yang lebih luas, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan pajak tetap mudah dipahami dan sesuai dengan kondisi pelaku usaha. Kebijakan yang sederhana akan membantu masyarakat memenuhi kewajibannya tanpa merasa terbebani oleh administrasi yang terlalu rumit.

Perubahan ketentuan PPh Final UMKM pada 2026 menunjukkan bahwa aturan pajak dapat terus berkembang mengikuti kebutuhan kebijakan. Karena itu, pelaku UMKM sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi lama atau informasi yang beredar di media sosial.

Yang paling penting adalah memahami aturan terbaru, mencatat transaksi dengan benar, dan memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai kondisi usaha masing-masing.

Pada akhirnya, pajak dan akuntansi bukan dua hal yang berdiri sendiri. Keduanya dapat menjadi bagian dari pengelolaan usaha yang sehat. Semakin tertib pencatatan keuangan dilakukan, semakin mudah pula pelaku UMKM memahami kondisi bisnis sekaligus memenuhi kewajiban perpajakannya.