Konten dari Pengguna

Konvensi PBB atas Pelanggaran Hukum oleh Israel

Ivana Chantika Tiropadang
Mahasiswi jurusan Hubungan Internasional di Universitas Kristen Indonesia (UKI)
14 Januari 2025 11:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ivana Chantika Tiropadang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Konflik bersenjata yang melibatkan Israel telah menimbulkan berbagai tuduhan pelanggaran hukum fundamental internasional. Analisis terhadap hukum humaniter internasional, Statuta Roma, dan Konvensi Embargo Senjata PBB dengan jelas menunjukkan bahwa beberapa tindakan dalam konflik ini melanggar prinsip-prinsip inti yang bertujuan melindungi warga sipil dan menjaga martabat manusia.
ADVERTISEMENT
Hukum humaniter internasional bertujuan untuk membatasi dampak konflik bersenjata terhadap pihak yang tidak terlibat dan memberikan kewajiban untuk melindungi warga sipil, infrastruktur sipil, dan pekerja kemanusiaan. Namun, bukti empiris yang mendokumentasikan serangan terhadap permukiman sipil, perusakan properti tanpa dasar militer yang sah, dan bahkan kekerasan seksual menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap kewajiban tersebut. Pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak hanya melanggar hukum internasional tetapi juga berkontribusi memperburuk krisis kemanusiaan di wilayah konflik.
Statuta Roma, yang menjadi dasar Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), mengklasifikasikan tindakan tersebut sebagai kejahatan perang dan, dalam beberapa kasus, kejahatan terhadap kemanusiaan. Kegagalan masyarakat internasional untuk mengadili pelanggaran ini di pengadilan yang tepat menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas penegakan hukum internasional dalam menghadapi negara-negara yang kuat dan tidak tersentuh secara geopolitik.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh lagi, Konvensi PBB tentang Senjata Konvensional tahun 1980 memuat pembatasan penggunaan senjata dan taktik militer yang mungkin menimbulkan penderitaan yang tidak perlu. Penggunaan senjata yang mengakibatkan korban sipil yang tidak proporsional melanggar prinsip kebutuhan dan proporsionalitas, yang merupakan pilar utama hukum humaniter internasional.
Sanksi atas pelanggaran hukum humaniter internasional diatur, termasuk reparasi dan sanksi militer dan non-militer. Namun, efektivitas sanksi ini sering dipertanyakan karena kurangnya komitmen politik dari masyarakat internasional terhadap penerapannya. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara prinsip-prinsip hukum internasional dan realitas penerapannya, terutama dalam konflik yang melibatkan aktor negara yang memiliki kekuatan geopolitik.
Pelanggaran hukum internasional oleh Israel yang dibahas dalam artikel ini menimbulkan tantangan besar bagi sistem hukum internasional. Upaya bersama yang lebih kuat diperlukan untuk memastikan bahwa para pelaku dimintai pertanggungjawaban, baik melalui mekanisme sanksi maupun reformasi rezim hukum internasional. Prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional dapat ditegakkan secara adil dan konsisten. Tanpa tindakan konkret, pelanggaran ini tidak hanya akan menjadi preseden buruk tetapi juga merusak kepercayaan terhadap sistem hukum internasional.
ADVERTISEMENT
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4463617/serangan-israel-di-gaza-pbb-pelanggaran-sistematis-hukum-humaniter , https://www.antaranews.com/berita/4463617/serangan-israel-di-gaza-pbb-pelanggaran-sistematis-hukum-humaniter , https://www.antaranews.com/berita/4463617/serangan-israel-di-gaza-pbb-pelanggaran-sistematis-hukum-humaniter
Konvensi PBB atas Pelanggaran Hukum oleh Israel. Source : Dokumen pribadi