Konten dari Pengguna

Sampah Menumpuk: Bagaimana Solusinya?

Ivana Lim
Saya mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan S1 Administrasi Publik di Universitas Mulawarman Samarinda.
16 September 2024 11:08 WIB
Ā·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ivana Lim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Pexels.com/Emmet
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Pexels.com/Emmet
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Studi kasus pengelolaan sampah di Kota Samarinda
Sampah menjadi masalah utama untuk kota-kota di Indonesia, dalam mengelola sampah pemerintah kota masih memiliki keterbatasan dalam menanggulangi proses pengumpulan dan pembuangan sampah. Secara umum hanya sedikit sampah yang dapat dikumpulkan dan dibuang dengan cara yang benar sehingga penanganan sampah di Indonesia sangat kurang dan semakin buruk pada masa yang akan datang karena volume sampah yang makin meningkatnya timbunan sampah. Samarinda termasuk kota dengan volume sampah yang tinggi seiring dengan peningkatan penduduk yang terus bertambah.
ADVERTISEMENT
Dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Indonesia sebagaimana diamnatkan dalam pasal 28 H undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui peraturan ini bahwa negara lebih menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.
Pengelolaan sampah saat ini berdasarkan UU No 18 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2012 di lakukan dengan dua fokus utama yakni pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah seperti yang di jelaskan di dalam UU maupun Peraturan Pemerintah yang telah disebutkan dilakukan mulai dari sumber sampah sampai pada pengelolaan akhir. Pada dasarnya pengolahan sampah difokuskan pada TPS (Tempat Pengolahan Sementara) dan TPA (Tempat Pengelolaan Akhir) yang sudah ditentukan oleh pemerintah setempat, hal ini sebenarnya belum terlalu efektif dalam hal penanganan sampah. Samarinda sudah memiliki peraturan daerah terkait pengelolaan sampah yaitu Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Faktanya hingga kini pengelolaan sampah di kota Samarinda masih belum optimal karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk ingin membuang dan mengelola sampah dengan benar, selain itu kurangnya jumlah konteiner atau TPS di Samarinda sehingga seringkali tempat sampah memiliki timbunan sampah yang berlebihan dan berhamburan ke jalanan menurut Rehas dan Pasaribu dalam jurnal "Tinjauan Terhadap Pengelolaan Sampah Di Kota Samarindaā€¯ tahun 2017. Pada tahun 2023 kota Samarinda memiliki volume sampah sebesar 841.286,00, volume sampah terangkut 671.165,00, dan volume sampah tak terangkut 170.120,60, dan terus meningkat menyesuaikan dengan tingkat pertumbuhan penduduk di kota Samarinda dilansir dari data yang terdapat pada website Badan Pusat Statistik kota Samarinda tahun 2023. https://samarindakota.bps.go.id/id/statistics-table/2/MjQ3IzI=/jumlah-produksi-sampah-di-kota-samarinda.html
ADVERTISEMENT
Permasalahan utama adalah pada kebijakan peraturan daerah yang dikeluarkan kurang diawasi oleh pemerintah sehingga tidak ada sanksi bagi pelaku yang membuang sampah tidak sesuai dengan peraturan yang sudah dikeluarkan. Pemerintah kurang mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat kota Samarinda sehingga masih banyak masyarakat yang kurang peka terhadap pengelolaan sam pembuangan sampah yang benar. Pemerintah juga kurang optimal dalam melaksanakan peraturan ini dengan tidak menyediakan armada pengangkut sampah yang sesuai dengan jumlah kebutuhan kerja da juga TPS yang sangat jarang ditemui di dalam kota. Sehingga Pemerintah Kota Samarinda harus menacri solusi atau kebijakan alternatif yang dapat mengatasi permasalahan ini.
Berikut adalah saran alternatif kebijakan yang dapat saya sarankan untuk Pemerintah Kota Samarinda dalam pemgelolaan sampah yaitu:
ADVERTISEMENT
1. Program Bank Sampah dan Komposting
Melalui program ini dapat menguatkan peran masyarakat dengan memperluas jumlah jangkauan bank sampah dan mempromosikan komposting kepada rumah tangga agar dapat melakukan komposting dari rumah masing-masing dan berkerjasama dengan sekolah untuk mengintegrasikan program pengelolaan sampah ke dalam kurikulum sekolah dengan tujuan menanamkan kesadaran diri sejak dini.
2. Kemitraan dengan Sektor Swasta dan Akademisi
Alternatif ini melakukan kerjasama dengan Perusahaan swasta untuk membuka peluang bagi perusahaan swasta melakukan investasi dalam pengelolaan sampah dengan membangun fasilitas pengolahan sampah dan pengembangan tekonologi, melakukan penelitian dan pengembangan terkait pengolahan sampah untuk menemukan solusi inovatif dan berkelanjutan, dan mengadakan edukasi bersama dengan perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
ADVERTISEMENT
Mungin alternatif kebijakan di atas dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah Kota Samarinda agar dapat mengelola sampah dengan baik di masa yang akan datang.