Konten dari Pengguna

Retorika Hijau, Realitas Kelabu: Menguji Komitmen Bebas Asap Indonesia di ASEAN

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ivendy Kusuma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto udara api membakar lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Jumat (14/8/2026). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara api membakar lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Jumat (14/8/2026). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO

Kebakaran hutan dan lahan yang belakangan terjadi di Kalimantan telah menjadi sorotan berbagai pihak. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat setempat, sebab kabut asap yang ditimbulkan telah melintasi batas negara dan memperburuk kualitas udara di sejumlah wilayah Malaysia, khususnya Sarawak dan Brunei Darussalam. Persoalan kabut asap lintas batas tersebut kemudian menjadi salah satu agenda pembahasan antara Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dan Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah. Dalam Pertemuan Konsultasi Tahunan Ke-27 di Bandar Seri Begawan, kedua pemimpin sepakat menggunakan mekanisme ASEAN untuk menangani persoalan tersebut.

Di dalam negeri, respons pemerintah terhadap kebakaran hutan dan lahan masih memperlihatkan kecenderungan reaktif. Penguatan penanganan baru semakin intensif ketika jumlah titik panas meningkat, kualitas udara memburuk, dan kabut asap mulai melintasi batas negara. Pola tersebut menunjukkan bahwa kebakaran masih cenderung diperlakukan sebagai keadaan darurat musiman, bukan sebagai persoalan struktural tata kelola lahan yang membutuhkan pencegahan sepanjang tahun. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana keseriusan Indonesia dalam memenuhi komitmennya terhadap agenda ASEAN bebas asap telah diwujudkan melalui kebijakan yang efektif.

Negara-negara ASEAN telah membangun komitmen kawasan untuk mencegah dan menangani kabut asap lintas batas yang bersumber dari kebakaran hutan dan lahan. Komitmen tersebut diinstitusionalkan melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang ditandatangani pada 10 Juni 2002. Perjanjian ini mengharuskan para pihak untuk memperkuat pencegahan, pemantauan, pengendalian sumber kebakaran, pertukaran informasi, dan kerja sama penanggulangan. Indonesia kemudian meratifikasi AATHP melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. Komitmen tersebut diperkuat melalui ASEAN Haze-Free Roadmap 2023–2030 yang menargetkan kawasan ASEAN bebas kabut asap lintas batas pada 2030. Dengan demikian, Indonesia telah memiliki landasan komitmen formal yang jelas, yang di mana persoalan utamanya terletak pada efektivitas penerapannya di tingkat domestik.

Namun, landasan formal tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan realitas di lapangan. Pada 21 Agustus 2026, BNPB mendeteksi 1.842 titik panas di lima provinsi di Kalimantan, dengan titik terbanyak berada di Kalimantan Tengah (976 titik) dan Kalimantan Barat (489 titik). Akibatnya, aktivitas masyarakat baik di Indonesia maupun negara-negara terdampak terganggu dan hampir 600 sekolah di Sarawak ditutup akibat memburuknya kualitas udara yang berasal dari kebakaran tersebut. Peristiwa ini bukanlah yang pertama kali terjadi, melainkan merupakan bagian dari persoalan yang terus berulang dengan tingkat keparahan yang berbeda. Kasus kebakaran terbesar pernah terjadi pada 2015, 2019, dan 2025 yang membakar jutaan hektar lahan dan menyebarkan kabut asap ke sejumlah negara di Asia Tenggara. Penanggulangan tersebut menunjukkan bahwa ratifikasi AATHP belum sepenuhnya menghasilkan pencegahan yang konsisten dari pemerintah Indonesia.

Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang terjadi tidak dapat hanya dijelaskan sebagai akibat dari musim kemarau dan El Niño yang melanda Indonesia tiap pertengahan tahun. Kondisi cuaca memang memperparah risiko, tetapi sebagian besar kebakaran juga diakibatkan oleh ulah manusia, termasuk pembakaran lahan gambut dan deforestasi untuk membuka perkebunan sawit maupun pertambangan. Pemetaan dari Pantau Gambut membuktikan pada awal 2026 menemukan adanya 1.080 titik panas di wilayah hak guna usaha perkebunan kelapa sawit dan 250 titik di dalam konsesi hutan tanaman industri. Temuan tersebut tidak otomatis membuktikan kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan, tetapi menunjukkan pentingnya peran pemerintah daerah maupun pusat terhadap pengawasan dalam pengelolaan kawasan izin kelola. Tanpa adanya pengawasan konsesi, pemulihan lahan gambut, dan penegakan hukum yang konsisten, kebijakan bebas asap akan terus terjebak dalam siklus pemadaman yang reaktif.

Meskipun demikian, Indonesia tidak dapat dikatakan sepenuhnya mengabaikan persoalan tersebut. Pemerintah telah memperkuat operasi darat dan udara untuk mendukung patroli, modifikasi cuaca, dan pemadaman titik panas. Namun, dominasi tindakan darurat setelah kebakaran yang meluas hingga menembus batas negara memperlihatkan adanya kesenjangan antara kepatuhan prosedural dan efektivitas kebijakan. Indonesia telah memenuhi dimensi prosedural melalui ratifikasi AATHP dan keterlibatan dalam mekanisme kawasan seperti ASEAN Haze-Free Roadmap, tetapi hasil substantifnya masih dipertanyakan ketika kabut asap terus berulang dan berdampak pada negara tetangga. Dengan demikian, istilah “retorika hijau” tidak berarti bahwa seluruh upaya pemerintah bersifat semu, melainkan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara komitmen yang disampaikan dan hasil lingkungan yang terukur.