Ketika Tik Tok Menggugat Syariat

Dosen Pendidikan Teknologi Informasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Pengurus Pusat Relawan TIK Indonesia, Pegiat Transformasi Digital dan Literasi Digital.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Ridwan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Revolusi digital telah merasuki setiap sendi kehidupan, termasuk aspek paling personal dan fundamental dalam masyarakat: moralitas dan akidah. Di Aceh, bumi Serambi Mekkah yang teguh memegang syariat Islam, disrupsi teknologi ini hadir dalam bentuk yang kian mengkhawatirkan. Bukan lagi sekadar tentang informasi palsu atau candu gawai, melainkan tentang erosi nilai-nilai luhur yang berpotensi menggugat fondasi keimanan. Fenomena "teumeunak" di platform media sosial seperti TikTok, yaitu penggunaan bahasa kotor dan umpatan yang menjadi tren, serta respons tegas Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melalui fatwa haram penghasilan dari konten tak sesuai syariah, menjadi penanda krusial bahwa kita tengah berada di persimpangan jalan antara kemajuan teknologi dan penjagaan syariat.

"Teumeunak": Ketika Ruang Digital Tercemar Kata
Fenomena "teumeunak" atau penggunaan bahasa-bahasa tidak pantas di TikTok dan platform media sosial lainnya telah menjadi perbincangan hangat di Aceh. Istilah ini merujuk pada kebiasaan melontarkan kata-kata kotor, sumpah serapah, atau kalimat-kalimat yang merendahkan martabat, yang anehnya justru kerap viral dan diikuti oleh banyak pengguna, terutama dari kalangan remaja dan anak muda. Yang lebih mencemaskan, sebagian "teumeunak" ini bahkan sengaja dikaitkan dengan narasi atau simbol-simbol keagamaan dengan tujuan provokasi atau sekadar mencari atensi.
Sebagai seorang yang berkecimpung di bidang Teknologi Informasi dan Literasi Digital, saya mengamati bahwa fenomena ini adalah cerminan dari beberapa faktor. Pertama, minimnya literasi digital dan etika berinteraksi di ruang siber. Banyak pengguna, terutama generasi muda, belum sepenuhnya memahami bahwa jejak digital itu abadi dan bahwa norma-norma kesantunan yang berlaku di dunia nyata juga harus diterapkan di dunia maya. Kedua, algoritma platform yang cenderung mempromosikan konten yang sensasional dan kontroversial untuk meningkatkan engagement. Semakin banyak interaksi, semakin luas jangkauannya, menciptakan lingkaran setan di mana konten negatif justru mendapat panggung. Ketiga, tekanan sosial dan tren di kalangan peers. Ada anggapan bahwa dengan mengikuti tren "teumeunak", seseorang menjadi "gaul" atau relevan, padahal ia sedang mengorbankan nilai-nilai moral yang telah diajarkan turun-temurun.
Fenomena ini adalah alarm keras bagi masyarakat Aceh. Bahasa adalah cerminan budaya dan karakter. Jika ruang-ruang publik digital kita tercemar oleh "teumeunak", maka apa yang akan terjadi pada karakter generasi mendatang? Lebih dari sekadar persoalan etika, fenomena ini menyentuh aspek yang lebih dalam: akidah.
Fatwa MPU: Benteng Akidah di Tengah Gelombang Digital
Menyikapi keresahan ini, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, sebagai lembaga ulama tertinggi di Aceh, telah mengambil sikap tegas. Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, bahkan secara eksplisit mengingatkan bahwa fenomena "teumeunak" yang menghina kalimah Allah atau ajaran Islam dengan niat tertentu, berpotensi membawa pada kekufuran atau murtad. Pernyataan ini bukan main-main; ini adalah peringatan serius yang merujuk pada konsekuensi teologis paling berat dalam Islam.
Tak berhenti di situ, MPU Aceh juga mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penghasilan (uang) dari konten media sosial yang tidak sesuai dengan kaidah syariah Islam. Fatwa ini mencakup berbagai bentuk konten maksiat, pornografi, ujaran kebencian, gibah, hoaks, mencela, dan segala hal yang dapat merusak akidah atau moral. Ini adalah langkah responsif dan proaktif dari lembaga keagamaan untuk menjaga kemurnian ajaran Islam dan moralitas umat di tengah gempuran tren digital yang serba permisif.
Dari perspektif seorang praktisi digital, fatwa ini memiliki makna ganda. Pertama, ia adalah legitimasi keagamaan atas keprihatinan yang telah lama dirasakan banyak pihak mengenai konten negatif di media sosial. Kedua, fatwa ini memberikan garis batas yang jelas antara aktivitas digital yang halal dan haram, tidak hanya dari segi konten yang dibuat, tetapi juga dari aspek ekonomi yang dihasilkannya. Ini adalah framework syariah yang sangat dibutuhkan di era ekonomi digital yang berkembang pesat tanpa panduan etika yang kuat.
Ekonomi Digital dan Tanggung Jawab Syariah
Di satu sisi, media sosial telah membuka banyak peluang ekonomi baru, terutama bagi generasi muda yang kreatif. Dari influencer hingga kreator konten, banyak individu mampu menghasilkan pendapatan yang signifikan dari platform seperti TikTok. Namun, fatwa MPU Aceh menyoroti bahwa tidak semua "rezeki" yang didapat dari media sosial itu halal, jika cara mendapatkannya atau substansi kontennya bertentangan dengan syariat Islam.
Ini menimbulkan dilema besar bagi sebagian kreator konten. Apakah mereka akan mengorbankan prinsip syariah demi keuntungan finansial sesaat? Atau akankah mereka beradaptasi dan berinovasi untuk menciptakan konten yang islami, mendidik, dan tetap menarik, namun juga menghasilkan rezeki yang halal? Fatwa ini secara langsung menantang model bisnis "viralitas instan" yang seringkali mengandalkan sensasi atau kontroversi.
Tantangan ini adalah bagian dari evolusi ekonomi digital. Edukasi tentang bagaimana menciptakan konten positif dan produktif yang selaras dengan nilai-nilai agama dan budaya menjadi sangat mendesak. Literasi digital bukan hanya tentang kemampuan teknis menggunakan gawai, tetapi juga tentang pemahaman etika, hukum, dan dampak sosial-ekonomi dari setiap aktivitas daring. MPU Aceh melalui fatwanya telah menempatkan pagar syariah, kini giliran kita, para pegiat literasi digital, untuk membangun jembatan pemahaman dan praktik nyata.
Peran Kolaboratif untuk Generasi Beradab
Menghadapi tantangan ini, respons tidak bisa hanya datang dari satu pihak. Dibutuhkan kolaborasi multi-stakeholder yang kuat antara lembaga keagamaan (MPU, dayah), pemerintah (Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, lembaga terkait), akademisi (universitas), komunitas (Pegiat TIK, komunitas content creator), dan yang terpenting, peran keluarga.
MPU dan lembaga keagamaan harus terus gencar menyosialisasikan fatwa dan memberikan edukasi keagamaan yang relevan dengan konteks digital. Pemerintah daerah perlu mendukung dengan kebijakan yang mendorong literasi digital berbasis nilai dan memfasilitasi pengembangan konten positif. Akademisi, khususnya dari bidang Teknologi Informasi dan studi Islam, memiliki peran vital dalam melakukan riset mendalam dan mengembangkan kurikulum literasi digital yang terintegrasi dengan nilai-nilai syariat. Sementara itu, komunitas pegiat literasi digital, dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pelatihan praktis kepada masyarakat, mulai dari anak-anak hingga orang tua, tentang bagaimana menggunakan media sosial secara bijak, produktif, dan syar'i.
Terakhir, dan yang paling fundamental, adalah peran keluarga dan pendidikan di rumah. Orang tua harus menjadi filter pertama dan pendidik utama dalam membimbing anak-anak berinteraksi dengan dunia digital. Dialog terbuka, penanaman nilai-nilai agama dan etika sejak dini, serta menjadi teladan adalah kunci.
Saatnya Aceh Memimpin Perubahan
Fatwa MPU Aceh bukan sekadar larangan, melainkan warning sekaligus peluang bagi Aceh untuk memimpin dalam pengembangan model berinternet yang santun dan syar'i. Jika Aceh dapat menunjukkan bagaimana masyarakat bisa tetap adaptif terhadap teknologi sambil teguh menjaga nilai-nilai keimanan, maka ini akan menjadi contoh bagi daerah lain, bahkan dunia Islam.
Ini adalah momen bagi kita untuk membuktikan bahwa gelar Serambi Mekkah bukan hanya julukan historis, tetapi juga cerminan dari komitmen kuat terhadap syariat Islam dalam setiap aspek kehidupan, termasuk di era digital. Membangun generasi yang cerdas digital, berakhlak mulia, dan berpegang teguh pada akidah adalah investasi terbaik kita untuk masa depan Aceh yang gemilang.
TikTok tidak menggugat syariat jika pengguna memahami bagaimana menggunakan platform tersebut secara bertanggung jawab. Syariat adalah panduan hidup, termasuk dalam berinteraksi di dunia digital. Tantangannya adalah pada kesadaran dan literasi kita. Mari jadikan fatwa ini sebagai pemicu untuk bergerak, menciptakan ekosistem digital yang tidak hanya canggih, tetapi juga berkah.
