Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Menghidupkan Pageue Gampong Berbasis Digital Islami
16 Juni 2024 17:01 WIB
·
waktu baca 9 menitTulisan dari Ridwan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Trend judi online di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam beberapa hari terakhir. Kasus demi kasus muncul akibat dampak dan efek dari judi online. Kemajuan teknologi dan kemudahan akses internet telah membuat judi online semakin populer dikalangan menengah keatas dan juga menengah kebawah bahkan sampai kepada kalangan remaja dan anak-anak. Hal ini perlu menjadi perhatian serius karena dampaknya yang merugikan, baik secara individu maupun sosial.
ADVERTISEMENT
Salah satu faktor utama yang membuat judi online meresahkan adalah kemudahannya dalam mengaksesnya. Dengan hanya menggunakan perangkat smartphone, siapa pun dapat mengunjungi situs-situs judi online tanpa hambatan. Hadirnya Iklan-iklan agresif di media sosial, aplikasi, dan bahkan melalui pesan langsung semakin memperburuk situasi. Banyak platform judi online menawarkan bonus besar dan iming-iming keuntungan cepat, yang sangat menarik bagi mereka yang sedang mengalami kesulitan keuangan khususnya bagi kalangan menengah kebawah.
Di Aceh, hadirnya warkop-warkop yang menyediakan akses koneksi internet secara gratis, semakin memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengakses situs-situs atau aplikasi yang mengarah kepada judi online. Jika zaman dulu, ada istilah bagi orang Aceh “maen judi lam lampoh soh (indo: Main Judi di Kebun kosong)”, sekarang cukup di warkop yang ada koneksi internetnya, hanya bermodalkan Smartphone ditangan. Boleh dikatakan, hampir rata-rata warkop sekarang sudah menjadi tempatnya masyarakat untuk bermain Judi Online.
ADVERTISEMENT
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) terkadang berlawanan dengan implementasi syariat islam. Maraknya judi online, game online dan penggunaan internet kearah negatif yang semakin marak dikalangan masyarakat dan remaja Aceh, seakan memberikan gambaran bagaimana masa depan generasi Aceh kedepannya. Segala bentuk pelanggaran syariat islam di Aceh, salah satunya tidak bisa terlepas dari tidak adanya perpaduan antara Pendidikan ajaran Islam dengan perkembangan budaya masyarakat dalam menggunakan perangkat teknologi internet. Peningkatan ini semakin menuntut setiap orang untuk pintar dan cakap dalam memanfaatkan perangkat media digital. Pemerintah sendiri melalui Kementerian Kominfo RI telah berupaya menjadikan masyarakat agar dapat memanfaatkan perkembangan teknologi internet kearah yang positif melalui penguatan Literasi Digital melalui 4 pilar utama dalam literasi digital yaitu Kecapakan Digital (Digital Skill), Etika Digital (Digital Ethnic), Keamanan Digital (Digital Safety) dan Budaya Digital (Digital Culture).
ADVERTISEMENT
Penerapan syariat Islam di Aceh sepatutnya harus diterapkan kedalam segala hal. Konsep Pendidikan islami salah satunya bertujuan terwujudnya pribadi muslim yang akalnya berkembang, menerima kebenaran pengetahuannya dan terampil mempraktekkan pengetahuan yang dimilikinya.
Indeks Literasi Digital Aceh
Source Data : https://survei.literasidigital.id/province/1100
Indeks literasi digital adalah nilai numerik yang mewakili tingkat literasi digital di Indonesia, yang dihitung berdasarkan skala 1-5. Indeks literasi digital diukur untuk mengetahui status literasi digital di Indonesia dan untuk memastikan upaya peningkatan literasi digital masyarakat makin tepat sasaran. Kemampuan masyarakat Aceh dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) secara umum kian membaik dalam tiga tahun terakhir. Hal ini terlihat dari laporan Status Literasi Digital di Indonesia Tahun 2023, hasil survei kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Katadata Insight Center (KIC) menunjukkan Indeks Literasi Digital masyarakat Aceh berada pada level 3,53, terbanyak dan dominan ada pada generasi Z (33,33%) dan Generasi Y (49,38%).
ADVERTISEMENT
Budaya Digital Islami
Budaya Digital adalah sebuah konsep yang menggambarkan gagasan bahwa teknologi dan internet secara signifikan membentuk cara kita berinteraksi, berperilaku, berpikir dan berkomunikasi sebagai manusia dalam lingkungan masyarakat. Berbicara tentang budaya digital tentu tidak boleh terlepas dari pembentukan unsur budaya itu sendiri, salah satu unsurnya yaitu Ajaran Agama dan adat istiadat. Budaya dalam Islam merupakan adab atau etika yang berlaku dalam kehidupan muslim pada umumnya. Ketika berbicara tentang budaya, berarti kita membicarakan kehidupan manusia dengan segala aktivitasnya. Aceh merupakan daerah yang menerapkan syariat Islam dan mempunyai adat istiadat yang berbasis kepada ajaran islam.
Budaya Digital Islami merupakan konsep yang mengintegrasikan nilai-nilai Islam ke dalam penggunaan teknologi dan aktivitas di dunia digital. Dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi yang pesat, budaya digital Islami bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang etis, bermoral, dan sesuai dengan ajaran Islam. Inti dari budaya digital Islami adalah penggunaan internet dan teknologi dengan cara yang bertanggung jawab dan beretika. Ini melibatkan perilaku online yang jujur, sopan, dan menghormati hak orang lain, serta menjauhi konten yang dilarang dalam Islam, seperti pornografi, perjudian, dan penyebaran fitnah.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks komunitas, budaya digital Islami mempromosikan solidaritas, gotong royong, dan saling membantu. Melalui platform digital, umat Islam dapat membentuk komunitas yang mendukung satu sama lain, berbagi pengetahuan, dan bersama-sama menghadapi tantangan zaman modern. Dengan mengadopsi budaya digital Islami, kita dapat memastikan bahwa penggunaan teknologi tidak hanya membawa manfaat material, tetapi juga memperkuat iman dan akhlak kita, serta berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang lebih adil dan beradab.
Untuk membangun Budaya Digital agar berjalan sesuai dengan ajaran agama islam dan adat istiadat, diperlukan partisipasi dari masyarakat untuk memberikan kontribusi untuk tujuan bersama, memperbaiki budaya lama menjadi lebih bermanfaat dan dapat memanfaatkan hal-hal sebelumnya untuk membentuk hal baru. Apabila setiap hal ini dilakukan, maka kesiapan sumber daya dan literasi budaya digital tidak akan berdampak buruk pada nilai-nilai budaya yang ada. Sehingga, implementasinya dapat diterapkan pada segala hal, baik pada Pendidikan sekolah, Pendidikan agama, pemerintahan, pembangunan dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Budaya Digital Islami Sebagai Pageue Gampong
Di Aceh, istilah “Pageue Gampong” merujuk pada sistem keamanan dan ketertiban yang diterapkan di tingkat desa atau kampung (gampong). "Pageue Gampong" secara harfiah berarti "pagar desa," yang mengandung makna simbolis sebagai mekanisme untuk melindungi dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan desa. Sistem ini melibatkan peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan melalui berbagai cara, seperti ronda malam, musyawarah desa, serta penerapan hukum adat yang dikenal sebagai "hukom adat." Pageue Gampong juga mencakup nilai-nilai gotong royong, solidaritas, dan kepedulian terhadap sesama warga desa.
Nilai indeks literasi digital yang berada pada level 3,53 mengindikasikan jika masyarakat Aceh sudah menjadikan teknologi digital sebagai bagian untuk mencari segala informasi. Perkembangan ini perlu direspon dengan tidak menghilangkannya dengan tuntutan ajaran islam. Salah satu persoalan yang sering muncul dengan meningkatnya literasi digital masyarakat Aceh adalah semakin meningkatnya kasus pelanggaran syariat islam yaitu kasus judi online. Pelanggaran ini dapat terjadi salah satu akibatnya dari penggunaan perangkat digital lebih banyak digunakan kearah yang negatif.
ADVERTISEMENT
Untuk menekan kasus pelanggaran tersebut, peran gampong dalam hal ini para aparatur dan tuha peut sangat dibutuhkan untuk menjadikan sumber daya manusia gampong yang mampu menjadikan perkembangan teknologi internet kearah yang positif. Salah satunya adalah dengan menjadikan Budaya digital islami sebagai bagian dari pageue gampong. Dengan pengenalan budaya digital islami dari Gampong, masyarakat akan berpikir untuk menjadikan teknologi internet kearah positif dan akan mampu menyaring informasi negatif yang mereka peroleh dari internet. Hal ini menjadi salah satu upaya perlindungan untuk menghindari segala aktifitas online yang dilarang oleh ajaran Islam.
Di era modern, konsep Pageue Gampong masih relevan dan bisa diadaptasi dalam berbagai konteks, termasuk dalam upaya pencegahan judi online. Dengan menghidupkan kembali nilai-nilai Pageue Gampong, masyarakat dapat bekerja sama untuk mengawasi dan menjaga lingkungan digitalnya, memberikan edukasi, serta mendukung satu sama lain dalam menjauhi aktivitas yang merugikan seperti judi online.
ADVERTISEMENT
Budaya Digital Islami dapat diibaratkan sebagai bentuk modern dari "Pageue Gampong," sebuah konsep tradisional Aceh yang merujuk pada sistem keamanan dan ketertiban di tingkat desa. Dalam konteks digital, budaya ini berfungsi sebagai "pagar" atau perlindungan untuk menjaga integritas dan moralitas masyarakat di era internet. Di dunia digital, ancaman seperti judi online, pornografi, hoaks, dan konten negatif lainnya dapat merusak moralitas dan keharmonisan masyarakat. Oleh karena itu, menerapkan prinsip Pageue Gampong dalam budaya digital Islami adalah langkah penting untuk mencegah dampak negatif teknologi dan membangun lingkungan digital yang sehat dan produktif.
Beberapa hal yang bisa dilakukan:
1. Edukasi dan Literasi Digital
Edukasi merupakan fondasi utama dalam membangun budaya digital Islami. Perguruan tinggi Islam, sekolah, dan komunitas perlu berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang penggunaan teknologi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Literasi digital melibatkan pemahaman tentang cara mengidentifikasi dan menghindari konten yang merusak serta mengembangkan kemampuan kritis dalam menilai informasi yang ditemukan secara online.
ADVERTISEMENT
2. Pembentukan Tim Keamanan Digital Desa
Seperti ronda malam di desa, pembentukan tim keamanan digital yang terdiri dari warga desa yang peduli terhadap keamanan digital sangat penting. Tim ini bertugas untuk memantau aktivitas online di desa, memberikan edukasi kepada warga, dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menangani kasus-kasus pelanggaran digital.
3. Pengawasan dan Kontrol
Seperti halnya Pageue Gampong yang melibatkan pengawasan komunitas, di dunia digital, pengawasan dapat dilakukan melalui penggunaan perangkat lunak pengawas dan filter internet. Orang tua, pendidik, dan pemimpin komunitas dapat bekerja sama untuk memantau aktivitas online dan memberikan bimbingan kepada anak-anak dan remaja agar terhindar dari konten yang tidak sesuai.
4. Kampanye Kesadaran
Kampanye yang meningkatkan kesadaran tentang bahaya judi online dan konten negatif lainnya perlu digalakkan. Media sosial dan platform digital dapat digunakan untuk menyebarkan pesan-pesan positif dan edukatif yang mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjaga integritas moral dalam penggunaan teknologi.
ADVERTISEMENT
5. Penguatan Komunitas
Nilai-nilai gotong royong dan solidaritas yang menjadi inti Pageue Gampong juga harus diadopsi dalam komunitas digital. Melalui forum diskusi, grup WhatsApp, dan platform komunitas online lainnya, umat Islam dapat saling berbagi pengetahuan, memberikan dukungan moral, dan bekerja sama untuk menciptakan lingkungan digital yang positif.
6. Pengembangan Konten Islami
Mendorong pengembangan dan konsumsi konten Islami yang mendidik dan inspiratif sangat penting. Aplikasi, situs web, dan media sosial yang menawarkan ceramah, kajian, dan materi edukatif Islami dapat menjadi alternatif positif yang menggantikan konten negatif.
7. Partisipasi Aktif Lembaga Keagamaan
Masjid, pesantren, dan lembaga keagamaan lainnya harus berperan aktif dalam membimbing umat mengenai etika digital. Ceramah dan diskusi yang membahas isu-isu kontemporer seperti judi online, adiksi media sosial, dan privasi digital dapat membantu membentuk pemahaman yang lebih baik di kalangan umat Islam.
ADVERTISEMENT
Dengan mengadopsi budaya digital Islami sebagai bentuk modern dari Pageue Gampong, masyarakat dapat menciptakan lingkungan digital yang aman dan bermoral. Ini bukan hanya tentang melindungi diri dari bahaya digital, tetapi juga tentang memanfaatkan teknologi untuk mendukung nilai-nilai Islami, memperkuat iman, dan membangun masyarakat yang lebih adil dan harmonis. Melalui upaya bersama dan pendekatan yang holistik, kita dapat menghadapi tantangan era digital dengan bijaksana dan penuh kesadaran.