Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengurai UU ITE, Pahami 10 Larangan Agar Terhindar Kasus Cybercrime
24 Maret 2024 14:10 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Iwan Santosa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Istilah “UU ITE” saat ini sudah menjadi istilah umum yang sering disebut-sebut oleh netizen. Sudah banyak juga para pelaku medsos yang terjerat pasal UU ITE.
ADVERTISEMENT
Namun, masih banyak warganet yang asal tahu “UU ITE”, tetapi kurang memahaminya. Penting bagi generasi digital untuk memahami UU ITE secara benar, sebagai pedoman bermain di jagat cyber.
Penjelasan berikut ini akan mengurai UU ITE secara ringkas dan gamblang, agar kita lebih paham dan dapat menghindari kasus cybercrime yang tidak diinginkan.
Apakah UU ITE?
UU ITE yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua UU tersebut secara umum disebut dengan UU ITE.
UU No. 11 Tahun 2008 dan UU No. 19 Tahun 2016 merupakan rujukan cyber law yang berlaku saat ini di Indonesia. Dalam UU ITE, terdapat pengaturan mengenai cybercrime dalam bentuk tindakan kejahatan pidana yang dilarang, hingga sanksi atas tindak pidana tersebut.
ADVERTISEMENT
Apakah Cybercrime?
Cybercrime atau kejahatan siber secara umum adalah tindak kejahatan yang dilakukan dalam dunia cyber atau dunia maya yang memanfaatkan teknologi informasi, jaringan internet, dan media maya lainnya. Cybercrime bertujuan mendapatkan keuntungan dengan cara yang ilegal dan merugikan pihak lain.
Cybercrime adalah tindakan ilegal, yaitu tindakan yang bertentangan dengan cyber law.
Beberapa tindakan kejahatan siber yang diatur secara spesifik dalam UU ITE juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa di antaranya adalah mengenai kejahatan terkait pencemaran nama baik atau penghinaan, pemerasan, dan ancaman kekerasan.
Tindak Kejahatan dalam UU ITE
Cybercrime adalah tindakan kejahatan yang melawan hukum, dalam hal ini adalah melawan UU ITE.
UU No. 11 Tahun 2008 dan UU No. 19 Tahun 2016 secara spesifik mencantumkan perbuatan pidana melawan hukum pada Bab VII “Perbuatan yang Dilarang” (Pasal 27-36).
ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah ringkasan hal-hal yang dilarang (yaitu perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak) menurut UU ITE, dikelompokkan berdasarkan pasal.
1. Kesusilaan, perjudian, penghinaan, pemerasan (Pasal 27)
2. Berita bohong, SARA (Pasal 28)
3. Ancaman kekerasan (Pasal 29)
4. Akses ilegal (Pasal 30)
5. Penyadapan (Pasal 31)
6. Modifikasi informasi, membuka rahasia (Pasal 32)
ADVERTISEMENT
7. Mengganggu atau mengacaukan (Pasal 33)
8. Memfasilitasi kejahatan (Pasal 34)
9. Mengelabui atau memalsukan (Pasal 35)
10. Merugikan orang lain (Pasal 36)
Selain mengatur mengenai tindakan-tindakan kejahatan siber, UU ITE juga mengatur hal-hal lainnya terkait cybercrime, antara lain adalah ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana terkait kejahatan siber (Bab X), dan ketentuan mengenai sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda (Bab XI).
Sebetulnya masih banyak hal lain yang diatur dalam UU ITE. Namun, sepuluh pasal mengenai cybercrime yang sudah dijelaskan dalam uraian ringkas tersebut sudah sangat cukup sebagai pedoman awal kita dalam berinteraksi dan bertukar informasi di dunia siber, agar dapat terhindar dari kasus pidana cybercrime. ~IS
ADVERTISEMENT