Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Presentase Guru Berkualifikasi S1 Pada Pendidikan Indonesia
30 Oktober 2024 20:27 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Iyadh Adam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tanggung jawab utama mendidik, mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui pendidikan formal, dasar, dan menengah. Sedangkan pendidik di perguruan tinggi disebut dosen dan merupakan pendidik dan ilmuwan profesional yang misi utamanya adalah mentransformasi, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Profesor atau Guru Besar masih merupakan jabatan tertinggi dosen pengajar pada suatu universitas. Guru dan dosen layak disebut ahli karena pekerjaan dan kegiatannya yang menjadi sumber nafkah seumur hidupnya tentu memenuhi standar dan standar mutu tertentu, keterampilan yang memerlukan pelatihan khusus, pada saat itulah diperlukan kemampuan dan keterampilan. Dan, guru dan instruktur yang merupakan pendidik bersertifikat secara formal menyatakan bahwa guru atau instruktur tersebut diakui sebagai ahli.
Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik adalah tenaga profesional. Kedudukan profesional guru dan dosen mempunyai visi mewujudkan terselenggaranya pembelajaran sesuai prinsip profesionalisme, guna menjamin persamaan hak seluruh warga negara atas pendidikan yang bermutu. Dan pada tahun 2015, seluruh guru harus memiliki gelar sarjana dan menjadi pendidik bersertifikat. Ketentuan bagi guru untuk memperoleh gelar sarjana (Diploma IV) terdapat dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan: Masa berlaku kualifikasi dan sertifikasi gelar guru saat ini juga diatur dalam undang-undang yang sama, yaitu Bab 5 (Peraturan Akhir), Pasal 82, Ayat 2 yang menyatakan: “Undang-undang ini mensyaratkan bukti latar belakang pendidikan dan sertifikasi mengajar harus diserahkan dalam waktu 10 tahun sejak tanggal berlakunya undang-undang ini. ”Sedangkan undang-undang ini diundangkan pada tahun 2005 dan disahkan serta diundangkan mulai tanggal 30 Desember 2005. Dan karena sudah 10 tahun berlalu sejak UU Nomor 10, maka batas waktunya adalah tahun 2015. Pasal 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diundangkan. Pembahasan mengenai persentase guru TK, SD, SMP, dan SMA yang memiliki kualifikasi minimal S1 sangat relevan dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Standar ini diberlakukan untuk memastikan kualitas pengajaran yang lebih baik. Contohnya:
ADVERTISEMENT
1. Guru TK
Guru TK merupakan peran kunci dalam pendidikan anak usia dini, namun banyak guru di jenjang ini belum memiliki kualifikasi S1. Hal ini disebabkan oleh perhatian yang relatif baru terhadap pendidikan usia dini. Pemerintah kini mendorong agar lebih banyak guru TK mencapai kualifikasi S1 melalui beasiswa dan program peningkatan kompetensi.
2. Guru SD
Sebagian besar guru SD, sekitar 75-85%, sudah memiliki gelar S1, berkat program sertifikasi guru yang meningkatkan standar kualifikasi. Ini penting karena guru SD diharapkan memiliki pemahaman yang mendalam tentang metode pengajaran dasar.
3. Guru SMP
Di jenjang SMP, lebih dari 90-94% guru sudah memiliki kualifikasi minimal S1, terutama karena mereka dituntut untuk memiliki keahlian dalam mata pelajaran tertentu seperti Matematika, IPA, atau Bahasa. Guru SMP cenderung lebih terfokus pada pengajaran yang sesuai dengan disiplin ilmu yang spesifik.
ADVERTISEMENT
4. Guru SMA/SMK
Guru SMA dan SMK hampir 95% telah memiliki kualifikasi S1, terutama karena mereka mengajar mata pelajaran yang lebih spesifik dan memerlukan penguasaan yang lebih mendalam. Guru-guru di jenjang ini sering memiliki gelar dalam bidang pendidikan maupun non-pendidikan, tergantung pada bidang yang mereka ajarkan.
Hal ini dapat dibuktikan dengan data yang ada pada website BPS (Badan Pusat Statistik) pada tahun 2018 yang di pebarui pada tanggal 1 Desember bahwa presentase Guru TK, SD, SMP, SMA, dan SLB bersertifikasi pendidik, persentase guru berkualifikasi minimal S1 pada Satuan Tingkat Pendidikan (Persen) Yaitu TK 72,81% dan SD 87,79% dan SMP 94,29% dan SMA+SMK 96,59% dan SLB 90,04% tentunya sumber data ini dari sumvber yang kuat yaitu dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada TA 2012 sampai 2018
ADVERTISEMENT
Tantangan dan Upaya Peningkatan yang bisa di lakukan adalah meski kualifikasi guru meningkat, terutama di jenjang SMP dan SMA, tantangan masih ada, khususnya di daerah terpencil. Program seperti sertifikasi guru, Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan beasiswa telah diupayakan oleh pemerintah untuk membantu guru meningkatkan kualifikasinya. Jadi kesimpulannya secara keseluruhan, persentase guru di Indonesia yang memiliki kualifikasi S1 terus meningkat, khususnya di jenjang SMP dan SMA. Meski demikian, pemerataan kualitas guru di seluruh daerah, terutama di wilayah terpencil, masih menjadi prioritas penting untuk mendukung kualitas pendidikan secara keseluruhan.