Konten dari Pengguna

Pemilu Inklusif : Kesetaraan Hak Penyandang Disabilitas Melalui konsep Al-Musawa

Firyal Salwa Salsabila
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Syariah dan Hukum
22 September 2024 8:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Firyal Salwa Salsabila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemilu merupakan implikasi dari asas demokrasi yang dianut oleh sistem pemerintahan di Indonesia sebagai perwujudan nyata dari sarana kedaulatan rakyat. Seluruh perangkat masyarakat berhak untuk turut berpartisipasi dalam pemilu tanpa terkecuali, terutama terhadap masyarakat penyandang disabilitas yang kerap kali luput dari prinsip Al Musawa atau kesetaran. Menurut Undang Undang No.8 Tahun 2016 Pasal 1 Menyebutkan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Kesetaraan martabat dihadapan hukum dan pemerintahan tanpa adanya diskriminasi merupakan salah satu hak rakyat yang dilindungi konstitusi. Setiap lapisan masyarakat berhak untuk mendapatkan kesetaraan dalam segala aspek kehidupan salah satunya adalah hak politik, serta hak bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan kebebasan dan perlakuan Istimewa berdasarkan dengan apa yang tercantum dalam Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia bahwa “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan” lalu Pasal 28I ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif” .
https://www.pexels.com/id-id/foto/wanita-perempuan-kaum-wanita-rumah-4063509/
Pada tahun 2023 diperoleh data jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai angka 22,97 juta jiwa atau sekitar 8,5% dari jumlah penduduk Indonesia , namun data yang diperoleh oleh KPU menyebutkan jumlah penyandang disabilitas yang sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 1,1 juta jiwa dari 204,8 juta pemilih nasional dengan persentase kurang dari 1% , yang berarti partisipasi demokrasi oleh penyandang disabilitas dalam pemilu masih tergolong relatif sangat rendah. Hal ini berarti lebih dari sebagian masyarakat penyandang disabilitas tidak menunaikan hak pilih nya dalam pemilu. Hal tersebut tidak selaras dengan hak politik berupa hak untuk memilih dan dipilih merupakan hak dasar bagi seluruh warga negara Indonesia yang wajib dilindungi secara menyeluruh tanpa terkecuali termasuk masyarakat penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
Dalam islam Prinsip kesetaraan/ persamaan dikenal dengan Al-Musawa yaitu suatu konsep yang berasaskan tauhid dan bernilaikan persatuan semua makhluk. konsep Al-Musawa berarti bahwa manusia tidak dapat berlaku sewenang-wenang terhadap sesama makhluk. Islam juga tidak mengenal adanya perlakuan diskriminatif atas dasar suku bangsa, harta kekayaan, status sosial dan bentuk diskriminatif lainnya. Perbedaan sesama makhluk hanya dapat diukur oleh Allah melalui bingkai ketakwaan. Konsep Al –Musawa dalam politik islam menjunjung tinggi nilai keadilan tanpa memandang perbedaan. Baik masyarakat normal maupun masyarakat penyandang disabilitas harus mendapatkan keadilan yang tidak membedakan keduanya secara subjektif dalam penyelenggaraan pemilu sebagai cerminan dari negara demokrasi dan kosep Al-Musawa itu sendiri agar tercipta kemaslahatan. Artinya, seluruh warga negara harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang menjadi komitmen pemerintah dan mengimplikasikannya dengan baik. Keadilan yang ingin dicapai adalah keadilan dengan mengedepankan prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat, yang berarti bahwa kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah harus mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan begitu pemilu akan terlaksana dengan inklusif tanpa merampas hak sebagian warga negara dengan status penyandang disabilitas untuk dapat memilih pemimpin yang adil bagi bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT