Konten dari Pengguna

Gaji Masuk, Tapi Tidak Pernah Utuh

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari izaura kayla tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gaji pertama seharusnya jadi momen membahagiakan. Namun bagi sebagian orang, justru muncul kebingungan: kenapa angka yang diterima tidak sebesar yang dibayangkan?

Bagi banyak karyawan baru, ada satu momen yang cukup membingungkan saat menerima gaji pertama: angka yang masuk ke rekening tidak sama dengan yang dijanjikan. Dari sini muncul pertanyaan sederhana, tetapi sering tidak langsung terjawab: kenapa gaji terasa “berkurang”?

Ilustrasi dibuat menggunakan AI (DALL·E / OpenAI), 2026.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dibuat menggunakan AI (DALL·E / OpenAI), 2026.

Fenomena ini sebenarnya sangat umum terjadi. Banyak pekerja, terutama yang baru pertama kali masuk dunia kerja, belum sepenuhnya memahami komponen dalam penggajian. Padahal, selisih tersebut umumnya berasal dari kewajiban yang memang harus dipenuhi, salah satunya adalah pajak penghasilan.

Dalam sistem yang berlaku, pajak penghasilan karyawan (PPh 21) dipotong langsung oleh perusahaan sebelum gaji diterima. Artinya, karyawan tidak perlu menghitung dan membayar secara manual setiap bulan, karena sudah dibantu oleh pemberi kerja. Sistem ini sebenarnya dirancang untuk memudahkan, sekaligus memastikan kewajiban pajak tetap berjalan.

Namun, di lapangan, tidak semua karyawan memahami mekanisme ini. Banyak yang hanya melihat hasil akhir tanpa mengetahui prosesnya. Akibatnya, muncul persepsi bahwa gaji “tidak pernah utuh”, seolah-olah ada potongan yang tidak jelas. Padahal, potongan tersebut merupakan bentuk kontribusi yang secara tidak langsung sudah dilakukan setiap bulan.

Menariknya, meskipun pajak sudah dipotong, kewajiban tidak berhenti sampai di situ. Setiap wajib pajak tetap harus melaporkan penghasilannya melalui SPT tahunan. Di sinilah tantangan berikutnya muncul. Tidak sedikit karyawan yang masih bingung bagaimana cara melaporkan pajak, meskipun sebenarnya data yang dibutuhkan sudah tersedia dari perusahaan.

Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara sistem yang sudah berjalan dengan pemahaman masyarakat. Di satu sisi, pemerintah terus mendorong digitalisasi dan kemudahan layanan perpajakan. Namun di sisi lain, tidak semua wajib pajak siap mengikuti perubahan tersebut, terutama mereka yang belum terbiasa dengan administrasi perpajakan.

Jika dilihat lebih jauh, masalah ini bukan hanya soal potongan gaji, tetapi juga soal literasi keuangan. Tanpa pemahaman yang cukup, potongan pajak akan selalu dianggap sebagai pengurangan, bukan sebagai bagian dari kontribusi terhadap negara.

Pada akhirnya, gaji yang tidak utuh bukanlah sesuatu yang perlu dipertanyakan secara negatif, tetapi perlu dipahami. Dengan pemahaman yang lebih baik, setiap potongan tidak lagi terasa sebagai kehilangan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab yang dijalankan. Dan dari situlah, kesadaran pajak bisa tumbuh secara lebih alami.