Hukum Komisi Affiliate dalam Perspektif Islam

Iznadiar Azkiani
Undergraduate Student at Sharia Economic IPB University.
Konten dari Pengguna
15 Maret 2022 15:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Iznadiar Azkiani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Source: Iznadiar Azkiani
zoom-in-whitePerbesar
Source: Iznadiar Azkiani
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seiring dengan berkembangnya teknologi digital yang sangat pesat, banyak pekerjaan baru yang tidak terduga sebelumnya bermunculan dan dapat menghasilkan komisi yang cukup besar. Salah satu pekerjaan yang menjadi trend pada saat ini adalah Affiliate.
ADVERTISEMENT
Affiliate merupakan suatu strategi atau metode yang digunakan dalam bisnis, dimana seseorang akan memperoleh sejumlah komisi karena telah mempromosikan produk dari sebuah bisnis melalui media sosial guna dalam memperkenalkan, membujuk, merekomendasikan, serta meningkatkan penjualan produk. Seorang Publisher atau sering disebut dengan Affiliator diharuskan untuk membuat konten-konten yang dapat menarik konsumen dengan tujuan untuk mencapai suatu target tertentu. Semakin banyak Affiliator tersebut mencapai target, maka akan semakin banyak pula komisi yang didapatkan.
Lalu bagaimana pandangan Islam terhadap komisi affiliate tersebut? Apakah komisi tersebut halal?
Affiliate merupakan kegiatan sukarela dan tergolong ke dalam bentuk muamalah. Dalam kaidah fikih menegaskan bahwa: "Pada dasarnya, segala bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.". Affiliate ini menggunakan akad Jualah. Dimana, merchant sebagai Al-Jaa’il (pihak yang meminta suatu pekerjaan), affiliator sebagai Al-’Aamil (orang yang melakukan pekerjaan jualah), dan pelanggan sebagai Al-Ma’quud ‘Alaih (objek). Hukum Jualah ini diperbolehkan dalam Islam sebagaimana dalam QS. Yusuf ayat 72:
ADVERTISEMENT
قَالُوْا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيْرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيْمٌ
Artinya: "Mereka menjawab, Kami kehilangan alat takar, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta, dan aku jamin itu."
Namun perlu dipahami bahwa hukum affiliate ini akan menjadi haram apabila melanggar syariat Islam. Salah satu pelanggaran yang sering ditemui adalah affiliator tidak jujur dalam mempromosikan produk dan tidak memperhatikan kehalalan produk tersebut. Untuk itu, sebagai Affiliator perlu melakukan upaya dalam memahami dan mengecek produk yang akan dipromosikan. Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi kerugian dari pihak penjual, pelanggan, maupun affiliator tersebut.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa komisi affiliate tersebut adalah halal apabila memperhatikan syariat Islam dengan berkata jujur serta melakukan pengecekkan terhadap produk yang akan dipromosikan.
ADVERTISEMENT