Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Akta Kelahiran Anak di Luar Pernikahan
18 Oktober 2021 20:04 WIB
Tulisan dari Izzat Hafizh Yusuf tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu hal yang penting dalam registrasi dan administrasi kependudukan ialah pencatatan kelahiran, yang mana selama ini masih timbul permasalahan disebabkan kurangnya perhatian masyarakat terhadap hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Terkait pentingnya pencatatan kelahiran, tentu setiap anak yang lahir harus mempunyai yang namanya akta kelahiran sebagai data otentik anak tersebut, yang berguna untuk mereka kelak.
Namun berbeda dengan anak yang lahir di luar pernikahan, yang berarti si ibu hamil di luar pernikahan atau terjadinya perzinahan. Di dalam registrasi akta kelahiran, tentu diperlukan data-data yang harus dilengkapi, salah satunya ialah buku nikah. Adanya buku nikah dikarenakan adanya perkawinan yang sah.
Mengenai perkawinan diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 1 yang berbunyi “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu” (Disdukcapil Kab. Ende, 2021). Hal tersebut membuat anak yang lahir di luar pernikahan tentu tidak bisa memiliki akta kelahiran akibat tidak adanya status perkawinan yang sah.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya kondisi tersebut Direktur Jendral (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan akta kelahiran, termasuk yang lahir di luar nikah (Dita Angga R, 2021). Adanya ungkapan beliau tersebut bisa dilihat, bahwa kasus hamil di luar nikah ini kemungkinan bisa dianggap biasa saja atau kemungkinan dibolehkannya kehamilan di luar pernikahanan. Padahal di awal sudah dijelaskan, bahwa salah satu syarat untuk melengkapi data otentik ini ialah buku nikah dari perkawinan yang sah.
Mengingat betapa pentingnya akta kelahiran bagi seorang anak, maka Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan bahwa akta kelahiran adalah hak anak (Dita Angga R, 2021). Kemudian beliau juga menegaskan “Walaupun anak yang dilahirkan di luar pernikahan yang sah, dan tidak diketahui bapaknya, anak tersebut tetap berhak mendapatkan akta kelahiran” (Dita Angga R,2021).
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, bagi anak yang lahir di luar pernikahan bisa mendapatkan akta kelahirannya, dikarenakan hal tersebut merupakan hak anak, bukan karena pemerintah memperbolehkan adanya kehamilan di luar pernikahan, melainkan hal tersebut harus dimiliki oleh anak baik di dalam pernikahan yang sah maupun tidak. Dan nantinya pencatatan registrasinya ada yang dibedakan dengan pencatatan akta kelahiran anak dari pernikahan yang sah.
Pencatatan akta kelahiran anak yang di luar pernikahan mempunyai syarat yang berbeda dengan anak yang lahir di dalam pernikahan. Pencatatan akta kelahiran anak di luar pernikahan memerlukan surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran tentunya, kemudian nama dan identitas saksi kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu, Kartu Keluarga (KK) ibu, dan dalam kutipan akta nikah orang tua yang berarti jika kutipan tersebut tidak dapat disertakan, pencatatan kelahiran tetap dapat dilaksanakan (Disdukcapil Kab. Ende, 2021), hal ini yang membedakan antara pencatatan anak yang lahir di luar pernikahan dengan anak yang lahir di dalam pernikahan yang sah. Berarti tata cara memperoleh kutipan tersebut untuk anak yang lahir di luar pernikahan pada dasarnya sama saja dengan anak yang lahir di dalam pernikahan pada umumnya (Disdukcapil Kab. Ende, 2021).
ADVERTISEMENT