Konten dari Pengguna

Nusyuz dalam Kehidupan Rumah Tangga

Izzatul Ulfa
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
16 Oktober 2021 19:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Izzatul Ulfa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Nusyuz : https://www.istockphoto.com/id/foto/pasangan-kesal-berdebat-gm1163040189-319233597
zoom-in-whitePerbesar
Nusyuz : https://www.istockphoto.com/id/foto/pasangan-kesal-berdebat-gm1163040189-319233597
ADVERTISEMENT
Kehidupan rumah tangga tidak hanya kebahagiaan yang diperoleh oleh sepasang suami istri, namun pasti ada kesalahpahaman, gugurnya kewajiban keduanya dan masalah lainnya yang menyebabkan terjadinya pertengkaran di dalam rumah tangga tersebut. Membangun suatu rumah tangga tidak selalu berjalan dengan mulus, ada saja rintangan ataupun ujiannya. Oleh karena itu, sebagai pasangan suami istri harus mempunyai rasa sabar dan kompak dalam menjalankan kehidupan berumah tangga.
ADVERTISEMENT
Islam menetapkan aturan dalam bentuk hak dan kewajiban untuk suami istri. Selama kedua belah pihak dapat menjalankan kewajiban dan hak tersebut dengan baik, saling mengerti satu sama lain, maka pintu kebahagiaan akan terbuka untuk mereka. Namun sebaliknya, jika kedua belah pihak tersebut tidak dapat menjalankan hak dan kewajiban dengan baik, saling menyalahkan dan tidak menghormati satu sama lain, maka pintu kebahagiaan akan tertutup untuk mereka.
Awal Maret tahun 2020, negara Indonesia digemparkan dengan adanya virus Covid-19 yang akhir tahun 2019 sudah mulai berada di China. Kedatangan virus ini menyebabkan Indonesia mengalami masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan dan masalah lainnya. Salah satunya adalah masalah ekonomi yang menurut saya timbul karena kebijakan pemerintah yang membatasi interaksi fisik antar masyarakat dan menjahui kerumunan. Hal ini membuat penghasilan masyarakat Indonesia menurun sejak saat itu sampai sekarang ini.
ADVERTISEMENT
Virus Covid-19 juga menyebabkan permasalahan dalam beberapa keluarga, karena sang suami kehilangan pekerjaannya dan sang istri tidak menerima keadaan tersebut, sehingga timbullah pertengkaran diantara keduanya. Kasus ini disebut dengan nusyuz. Nusyuz adalah durhaka atau menentang. Secara istilahnya adalah meninggalkan kewajiban sebagai seorang suami atau istri. Nusyuz bisa dilakukan oleh suami dan bisa pula istri.
Nusyuz yang dilakukan seorang istri adalah tidak menjalankan kewajiban-kewajiban istri sehingga sang suami tidak mendapatkan haknya sebagai seorang suami. Pergi keluar rumah tanpa izin suami, ini adalah salah satu bentuk nusyuz yang dilakukan oleh istri kepada suaminya. Menurut Imam Syafi’i, ada tindakan yang dilakukan suami ketika istrinya berbuat nusyuz adalah menasehatinya dengan kata-kata yang baik dan lembut. Jika tidak membuatnya berubah, maka lakukanlah tindakan pisah ranjang atau pisah tempat tidur. Jika tidak juga berhasil, maka tindakan selanjutnya adalah perbuatan tegas dengan gerakan fisik, tetapi dalam hal ini sang suami memukul di bagian anggota tubuh istri yang tidak berbahaya dan tidak boleh sampai melukai fisiknya. Jika tindakan nusyuz masih dilakukan oleh sang istri, maka lakukanlah tindakan terakhir yaitu meminta bantuan pihak ketiga atau orang tua agar dapat diselesaikan dan terhindar dari perpisahan.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya istri yang bisa melakukan nusyuz, tetapi suami juga bisa melakukannya. Nusyuz yang dilakukan suami, seperti tidak memenuhi kewajibannya sebagai seorang suami dengan baik, tidak menggauli dan menghiraukan istrinya dengan penuh kasih sayang. Kasus ini, suami dikatakan nusyuz kepada istrinya. Hal yang dilakukan oleh sang istri untuk menyadarkan sang suami adalah bukan dengan memukulnya, tetapi dengan upaya-upaya damai, seperti membicarakan dengan baik-baik. Jika tidak berhasil sang istri boleh meminta bantuan kepada pihak ketiga atau orang tua untuk membantu menyelesaikannya. Persoalan nusyuz ini adalah persoalan yang wajib diselesaikan dengan damai dan bijak dalam Islam, sehingga pasangan suami istri tidak terjerumus kedalam kasus perceraian.