Dibalik Perlintasan Sebidang Kota Bandung: Antara Kebutuhan dan Keselamatan

Izzuddin Hamid
Seorang mahasiswa Jurnalistik Universitas Padjadjaran yang memiliki minat yang tinggi dalam pembuatan konten
Konten dari Pengguna
28 Desember 2023 8:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Izzuddin Hamid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Aktivitas salah satu perlintasan KA sebidang  di Desa Cisaranten Endah, Kota Bandung  yang dikelola masyarakat (Foto: Izzuddin Hamid).
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas salah satu perlintasan KA sebidang di Desa Cisaranten Endah, Kota Bandung yang dikelola masyarakat (Foto: Izzuddin Hamid).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Risiko kecelakaan di perlintasan kereta api sebidang selalu mengintai setiap saat. Peristiwa kecelakaan antara KA dan mobil di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat pada Kamis (14/12/2023) yang terjadi di perlintasan sebidang menjadi salah satu contoh kecelakaan yang dapat terjadi di perlintasan sebidang kereta api.
ADVERTISEMENT
Melintang sepanjang rel kereta api Kota Bandung terdapat berbagai perlintasan sebidang yang dikelola oleh masyarakat atau bahkan tidak dijaga. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung mencatat sebanyak 227 perlintasan sebidang KA Bandung tidak dijaga. Beberapa diantaranya juga ada yang bukan perlintasan resmi atau illegal.
Adanya perlintasan kereta api yang dikelola oleh masyarakat menjadikan dua dilema yang berbeda. Di satu sisi masyarakat membutuhkan jalur alternatif untuk menyeberang lebih cepat dibanding melewati perlintasan resmi yang dikelola pemerintah. Tetapi di sisi lain perlintasan yang tidak resmi atau bahkan tidak dijaga dapat menimbulkan berbagai risiko yang membahayakan keselamatan.
Salah satunya di Desa Cisaranten Endah, Kota Bandung, terdapat sebuah perlintasan KA sebidang yang kini dijaga oleh masyarakat setempat. Perlintasan tersebut awalnya merupakan jalan yang memang dilintasi kereta api dan oleh warga dijadikan sebagai alternatif penyeberangan kendaraan. Kini perlintasan tersebut memiliki penjaga palang sukarela dari warga sekitar.
ADVERTISEMENT
Kondisi Sekitar Perlintasan yang Tidak Layak
Perlintasan KA sebidang di Desa Cisaranten dapat dikatakan jauh dari kata layak dan tidak sesuai dengan prosedur keamanan dari KAI. Terdapat dua pasang palang di masing-masing seberang jalan yang dibuka tutup oleh dua warga penjaga yang hanya menggunakan pakaian seadanya tanpa atribut penjaga resmi. Selain itu juga terdapat satu pos seadanya tempat penjaga palang beristirahat.
Perlintasan sebidang Desa Cisaranten juga memiliki jalan yang sempit sehingga hanya bisa dilalui oleh kendaraan secara bergantian dari kedua seberang. Jika tidak bergantian maka kondisi pun akan menjadi padat dan macet serta menimbulkan risiko kecelekaan yang lebih besar.
Penjaga palang pintu kereta yang mengatur antrean kendaraan untuk melewati perlintasan (Foto: Izzuddin Hamid)
Dari kondisi tersebut perlintasan sebidang di Desa Cisaranten dapat dikatakan berbahaya. Meskipun memiliki penjaga palang pintu, tetapi ini tidak menutup kemungkinan adanya kecelakaan akibat jalan sebidang yang sempit. Tingkah laku masyarakat yang ingin segera secepat mungkin menyeberang juga membuat para penjaga palang kewalahan karena harus mencegah mereka agar tidak terjadi kemacetan di tengah rel.
Ramainya masyarakat menyeberangi perlintasan kereta api di perlintasan sebidang Cisantent (Foto: Izzuddin Hamid)
Dari sudut pandang masyarakat yang melewati perlintasan ini, mereka mengaku terbantu dengan adanya perlintasan sebidang yang dikelola oleh warga Cisaranten ini. Salah satunya Sidik, seorang pengemudi ojek online yang mengaku sering melewati perlintasan sebidang Cisaranten untuk bekerja. Ia berkata bahwa lebih cepat untuk melewati perlintasan ini dibanding melewati jalan lain yang lebih jauh.
ADVERTISEMENT
Sidik menyampaikan alasan ia dan kebanyakan masyarakat lainnya lebih memilih perlintasan ini adalah karena keterbatasan jarak yang harus ditempuh jika melalui jalur lain. Kendati demikian ia tetap berpendapat bahwa lebih baik melewati jalan perlintasan yang resmi dan dikelola pemerintah.
Perlunya Peran dari Pemerintah dan Masyarakat yang Serius
Perlintasan sebidang kereta api Desa Cisaranten kini telah menjadi jalan perlintasan resmi yang dikelola oleh RW setempat. Kendati demikian pihak KAI dan Dinas Perhubungan Kota Bandung baru berperan dalam memberikan penyuluhan dan tanda peringatan di perlintasan tersebut. Warga sekitar pun berharap lebih akan ditambahnya sarana keamanan dan keselamatan di perlintasan ini.
Wawancara dengan Ketua RW 11 Desa Cisaranten Endah, Aseppudin mengenai perlintasan sebidang di Desa Cisaranten (Foto: Izzuddin Hamid).
Ketua RW 11 Desa Cisaranten Endah, Aseppudin mengatakan bahwa selama ini belum ada penanganan serius dari KAI mengenai perlintasan sebidang ini. KAI dikatakan baru memberikan spanduk penyuluhan dan rambu-rambu di sekitar perlintasan. Padahal ia berkata bahwa permasalahan utama dari perlintasan sebidang tersebut adalah sempitnya jalan yang membuat risiko yang besar jika terjadi kemacetan.
ADVERTISEMENT
Asep melanjutkan adanya palang pintu dan penjaga tersebut merupakan peran serius warga untuk menjaga keamanan disana. Ia berharap pemerintah dapat memberikan bantuan lebih seperti penambahan sarana palang otomatis, pemberian kerja terhadap penjaga palang, dan pelebaran jalan.
Masalah Keamanan Perlintasan KA Masih Terjadi di Berbagai Tempat
Perlintasan sebidang di Desa Cisaranten hanya satu dari berbagai perlintasan yang mengalami permasalahan serupa di Kota Bandung. Beberapa diantaranya bahkan tidak memiliki penjagaan serta tidak dikelola oleh siapa pun. Sepanjang jalur lintasan rel masih banyak perlintasan yang tidak memiliki keamanan yang layak.
ADVERTISEMENT
Pemerintah yang bertanggung jawab yakni pihak PT KAI dan Dinas Perhubungan Kota Bandung perlu berupaya meningkatkan keamanan dan keselamatan di berbagai perlintasan KA sesuai dengan prosedur dan sarana yang diharuskan. Masyarakat juga perlu tertib dalam mematuhi aturan yang ada agar tetap menggunakan jalur perlintasan yang resmi, setidaknya yang dikelola dan dijaga oleh pejabat masyarakat setempat.
Hal ini perlu diupayakan agar tidak adanya perlintasan liar yang tidak dijaga atau tidak memiliki kelayakan keamanan. Pemerintah pun perlu melakukan penyuluhan agar masyarakat dapat tetap memaksimalkan kebutuhan mereka degan tetap menjaga keamanan dan keselamatannya di perlintasan kereta api Kota Bandung.