Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Dilema Dispensasi Nikah: Melindungi atau Menormalkan?
8 Oktober 2024 9:53 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Izzul Muhtarom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pernikahan dini di Indonesia menjadi isu yang semakin diperhatikan, terutama setelah adanya perubahan dalam Undang-Undang Perkawinan yang menetapkan usia minimal menikah menjadi 19 tahun. Namun, di tengah peraturan ini, permohonan dispensasi nikah dari pengadilan agama tetap terjadi, menimbulkan pertanyaan: apakah ini bentuk perlindungan atau justru normalisasi praktik pernikahan di bawah umur?
ADVERTISEMENT
Dispensasi Nikah sebagai Bentuk Perlindungan
Dispensasi nikah seringkali diberikan oleh pengadilan agama untuk situasi tertentu, seperti kehamilan di luar nikah atau keadaan sosial-ekonomi yang mendesak. Misalnya, pada putusan terbaru dari Pengadilan Negeri Kotamobagu, hakim mengabulkan permohonan dispensasi untuk seorang gadis berusia 16 tahun yang ingin menikah, mempertimbangkan situasi keluarga dan kebutuhan mendesak untuk memberikan perlindungan (Sumber: Mahkamah Agung RI). Dispensasi ini diharapkan dapat menjaga kehormatan keluarga dan memberikan hak perlindungan bagi anak.
Normalisasi Pernikahan Dini melalui Dispensasi
Namun, pengakuan hukum terhadap pernikahan dini dapat berisiko menormalkan praktik tersebut di masyarakat. Dalam beberapa kasus, dispensasi nikah diambil sebagai solusi instan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang pada kehidupan anak. Kritikus menyebutkan bahwa kebijakan ini bisa membuat masyarakat menganggap pernikahan di usia muda sebagai hal yang biasa, bukan sebagai situasi darurat (Sumber: Komisi Perlindungan Anak Indonesia).
ADVERTISEMENT
Dampak Negatif Pernikahan Dini
Pernikahan dini memiliki banyak dampak negatif, termasuk risiko kesehatan fisik dan mental bagi anak, serta terbatasnya akses pendidikan. Data menunjukkan bahwa anak perempuan yang menikah di usia dini cenderung memiliki lebih sedikit kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan menghadapi masalah kesehatan reproduksi yang serius (Sumber: UNICEF). Selain itu, mereka berisiko mengalami kekerasan dalam rumah tangga lebih tinggi dibandingkan wanita yang menikah di usia lebih dewasa.
Sisi Hukum dan Upaya Pembatasan Dispensasi
Regulasi yang ada mengizinkan dispensasi nikah, tetapi juga menekankan pentingnya perlindungan hak anak. Pemerintah perlu melakukan evaluasi dan pembaruan kebijakan untuk membatasi penyalahgunaan dispensasi ini. Dalam konteks ini, sangat penting untuk melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan pernikahan dini melalui pendidikan dan penyuluhan (Sumber: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).
ADVERTISEMENT
Penutup
Dispensasi nikah menjadi dilema dalam upaya perlindungan anak. Di satu sisi, kebijakan ini menawarkan solusi dalam situasi darurat, tetapi di sisi lain, dapat memperkuat norma-norma yang tidak sehat tentang pernikahan dini. Penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk bekerja sama dalam mencegah pernikahan dini dan melindungi hak anak, memastikan bahwa pernikahan tidak menjadi jalan keluar dari masalah, tetapi sebaliknya, menjadi fondasi yang kuat untuk masa depan yang lebih baik.