Konten dari Pengguna

Mahar Jariyah: Hak Perempuan dan Tanggung Jawab Hukum

Izzul Muhtarom
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
28 Oktober 2024 9:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Izzul Muhtarom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Mahar Nikah Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mahar Nikah Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Dalam pernikahan, mahar sering dianggap sebagai simbol cinta dan komitmen, namun juga berperan penting dalam melindungi hak-hak perempuan. Kini, konsep mahar bernilai jariyah, seperti masjid atau tanah wakaf, menjadi tren yang menarik perhatian masyarakat. Namun, di balik keindahan konsep ini, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana hak-hak perempuan dilindungi dalam konteks mahar ini?
ADVERTISEMENT
Mahar bernilai jariyah diakui sebagai bentuk pemberian yang memberikan manfaat jangka panjang. Selain pahala yang mengalir, mahar ini dapat menjadi sumber inspirasi bagi banyak pasangan untuk berkontribusi kepada masyarakat. Namun, penting untuk diingat bahwa meskipun bernilai sosial tinggi, hak-hak perempuan sebagai penerima mahar tetap harus dijamin dan dihormati.
Di Indonesia, undang-undang yang mengatur mahar memang ada, tetapi tidak cukup kuat untuk melindungi perempuan dari potensi penyalahgunaan. Banyak perempuan yang menghadapi tantangan dalam menuntut hak mereka ketika mahar yang seharusnya menjadi milik mereka tidak dikelola dengan baik. Kasus-kasus di mana perempuan kehilangan akses terhadap mahar menjadi sorotan yang perlu ditangani secara serius.
Selain itu, masyarakat juga memiliki peran besar dalam menciptakan lingkungan yang adil bagi perempuan. Ketidakadilan yang dialami perempuan bukan hanya menjadi masalah individu, tetapi menciptakan dampak yang lebih luas bagi keluarga dan masyarakat. Ketika perempuan mendapatkan hak mereka, seluruh masyarakat akan merasakan manfaatnya.
ADVERTISEMENT
Lembaga agama dan tokoh masyarakat dituntut untuk mengambil inisiatif dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak perempuan. Melalui seminar, diskusi, dan pelatihan, mereka dapat mengedukasi masyarakat tentang nilai-nilai keadilan dan perlindungan hak-hak perempuan dalam konteks mahar. Kesadaran ini diharapkan dapat memicu perubahan positif dalam praktik pernikahan.
Untuk memastikan perlindungan hak-hak perempuan dalam konteks mahar bernilai jariyah, langkah-langkah konkret harus diambil. Pemerintah dan lembaga terkait perlu merumuskan regulasi yang lebih jelas dan terstruktur, mencakup prosedur pengelolaan mahar berbentuk properti. Akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan harta yang dijadikan mahar adalah hal yang sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan.