Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Menunggu Mubahalah Pak Agus Rahardjo
6 Desember 2023 14:31 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Izzul Muslimin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa yang disampaikan Pak Agus Rahardjo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 di acara Rosi Kompas TV adalah sesuatu yang sangat serius. Bila benar bahwa Presiden Jokowi telah mengintervensi KPK dalam kasus E-KTP, maka Presiden sudah melakukan penghalangan pemberantasan korupsi. Ini jelas melanggar Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
ADVERTISEMENT
Tapi tampaknya Presiden dan punggawanya membantah apa yang menjadi pernyataan serius Pak Agus Rahardjo. Mestinya Presiden tidak cukup hanya membantah, tapi harus melakukan langkah hukum dengan melaporkan ke polisi apa yang sudah dinyatakan oleh Pak Agus Rahardjo sebagai tindak kebohongan. Jika itu tidak dilakukan, maka akan terjadi spekulasi bahwa pernyataan Pak Agus Rahardjo itu benar adanya.
Sayangnya, DPR juga tidak berani menindaklanjuti pernyataan Pak Agus Rahardjo ini dalam mekanisme menuju impeachment terhadap Presiden. Padahal ini jelas-jelas pelanggaran yang fatal. Entah apa yang menjadi alasan sehingga para wakil rakyat itu tidak tertarik menindaklanjutinya. Mungkin mereka sedang terlalu sibuk mengurus kampanye.
Oleh karena itu saya mengusulkan kepada Pak Agus Rahardjo agar mau menempuh langkah mubahalah. Mubahalah adalah melakukan sumpah di depan umum dan bersedia dilaknat/dihukum Allah jika apa yang dinyatakan itu tidak benar. Jika Pak Agus Rahardjo berani melakukan mubahalah maka biarlah Allah dan malaikatnya yang akan menghukum siapa sesungguhnya yang berbohong.
ADVERTISEMENT
Wallahu a'lam.