news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Karena Gaji Dibayar di Muka

Jajang Jaenudin
Pelayan Publik Pemerintah Kabupaten Karawang
Konten dari Pengguna
4 April 2021 13:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jajang Jaenudin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pembayaran Gaji di Awal Bulan (Gambar : Canva)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pembayaran Gaji di Awal Bulan (Gambar : Canva)
ADVERTISEMENT
Tidak dipungkiri, daya tarik seseorang untuk bekerja pada satu perusahaan adalah besar kecilnya kompensasi. Bahkan, orang yang mempunyai kompetensi yang langka dan sangat dibutuhkan perusahaan, mempunyai daya tawar untuk menentukan besar kecilnya kompensasi yang akan diperoleh.
ADVERTISEMENT
Kompensasi juga menjadi faktor utama dalam retensi karyawan. Besar kecilnya kompensasi akan menentukan bertahan atau tidaknya karyawan itu di satu perusahaan. Bahkan ada yang saling bajak karyawan.
Menurut Dewi Hanggraeni (2012) Kompensasi adalah balas jasa yang diberikan oleh organisasi atas pekerjaan yang telah dilakukan. Kompensasi dibedakan menjadi dua yaitu kompensasi langsung (direct compensation) berupa gaji, upah dan uang insentif; kompensasi tidak langsung (indirect compensation atau employee welfare atau kesejahteraan karyawan) (Hasibuan, 2008).
Tujuan pemberian kompensasi adalah untuk menghargai kinerja, menjamin keadilan, mempertahankan karyawan, memperoleh karyawan bermutu, mengendalikan biaya, dan memenuhi peraturan (Sedarmayanti, 2020).
Pilihan mekanisme pemberian kompensasi kepada karyawan merupakan kebijakan dari owner namun tetap mempedomani peraturan yang berlaku. Adakalanya pada tataran implementasi, antar perusahaan pun mekanismenya berbeda. Mekanisme pemberian kompensasi karyawan perusahaan sangat berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Agak sensitif memang, tetapi saya akan coba menjelaskan warna-warni pemberian kompensasi (ASN).
Ilustrasi uang rupiah. Foto: REUTERS/Thomas White
Komponen Kompensasi ASN
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 77 tahun 1977 serta Perpres perubahannya, Komponen gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) antara lain: Pertama, gaji pokok. Besarnya berdasarkan dengan masa kerja dan golongan ruang sudah ditentukan dalam tabel gaji yang ditetapkan dengan Perpres.
Kedua, tunjangan keluarga. PNS yang sudah berkeluarga diberikan tunjangan suami/istri dan tunjangan anak (maksimal 2 anak) yang besarnya masing-masing adalah 10% dan 2% dari gaji pokok. Ketiga, Tunjangan Jabatan/struktural. Besaran tunjangan jabatan struktural yang berlaku saat ini diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007.
Ketiga, tunjangan fungsional tertentu. Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu. Keempat, tunjangan fungsional umum. Diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan/struktural atau tunjangan fungsional tertentu. Keempat, tunjangan pajak (PPh Pasal 21). Pajak tersebut dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan, namun pajaknya ditanggung pemerintah.
ADVERTISEMENT
Selain Komponen gaji di atas, PNS diperkenankan diberikan tunjangan kinerja. Bagi PNS yang bekerja di instansi pusat, besarannya ditentukan oleh Perpres. Sedangkan bagi PNS yang bekerja di instansi daerah berupa tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai yang besarannya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Sedangkan komponen gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur tersendiri dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Problematika pemberian kompensasi ASN
Biasanya karyawan perusahaan diberikan kompensasi di akhir bulan atau awal bulan berikutnya. Kompensasi tersebut merupakan balas jasa atas hasil pekerjaan yang telah diberikan kepada perusahaan.
Berbeda dengan perusahaan, pembayaran gaji PNS dibayarkan tanggal 1 (satu) atau awal hari kerja bulan berkenaan, sebelum melakukan pekerjaan. Agak aneh memang, karena secara teori gaji itu merupakan balas jasa. Namun untuk PNS balas jasanya dibayar di muka. Pola menggaji seperti itu pun berlaku bagi PPPK.
ADVERTISEMENT
Mekanisme pembayaran gaji seperti ini akan terasa sulit jika diperuntukan untuk peningkatan kinerja dan disiplin kerja. Apalagi sebagian gajinya sudah dijaminkan pada Bank atau lembaga pemberi pinjaman lain. Hal tersebut seolah menjadi perilaku yang sudah biasa, bahkan banyak yang berpendapat "kalau tidak pinjam, PNS tidak punya apa-apa". Jika ada PNS yang gajinya utuh dianggap suatu keanehan.
Beberapa tahun yang lalu, saya iseng mencoba mengolah data sisa gaji PNS di instansi tempat bertugas. Hasilnya sangat mengejutkan, sekitar 17 persen PNS, sisa gajinya sangat sedikit sekali. Data yang diolah hanya dari satu Bank saja.
Jika digabungkan dengan dengan Bank atau lembaga pinjaman yang lain, maka jumlahnya akan bertambah. Data tersebut hanya menghitung sisa gaji yang sangat sedikit saja. Kalau yang sisanya lebih besar dihitung, datanya pun akan bertambah.
ADVERTISEMENT
Beberapa dampak dari sedikitnya sisa gaji setiap bulan yang diterima, antara lain:
Pertama, kinerja menjadi rendah, bekerja ala kadarnya. Jika sisa gajinya sedikit, mereka akan mencari penghasilan lain di luar tempat tugasnya. Tugas kedinasannya akan dinomorduakan, bukan lagi pekerjaan utama.
Kedua, disiplin menjadi rendah. Jika cicilannya melebihi gajinya dan kemudian tersendat, mereka akan tidak bekerja. Karena biasanya akan ada debt collector yang menagih ke tempat kerja. Beberapa kasus sampai ada tuntutan perdata yang menyebabkan dihukum penjara.
Ketiga, pelayanan publik dan efisiensi anggaran terganggu. Pelayanan publik akan rentan tergoda dengan gratifikasi dengan meminta atau menerima imbalan, karena dorongan kebutuhan hidup yang harus segera dipenuhi. Bagi mereka yang mempunyai tusi pelaksanaan anggaran, akan rentan tergoda untuk melaksanakannya secara inefisiensi.
ADVERTISEMENT
Mencari cara agar tujuan pemberian kompensasi ASN tercapai
Owner perusahaan tidak serta merta memberikan kompensasi begitu saja kepada karyawannya, pasti ada tujuan yang ingin dicapai antara lain seperti yang sudah dijelaskan di atas. Begitu juga halnya Pemerintah memberikan kompensasi kepada ASN. ASN diberikan kompensasi agar melaksanakan fungsinya dengan sebaik-baiknya yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Tujuan tersebut akan rentan melenceng, jika mekanisme pemberian kompensasinya tidak dioptimalkan. Beberapa hal yang menurut saya perlu diperhatikan antara lain: pertama, komitmen peningkatan kesejahteraan ASN. Peningkatan kesejahteraan disesuaikan dengan Kehidupan Hidup Layak (KHL) di setiap daerah.
Kedua, budaya hidup sederhana. Sebesar apa pun pemerintah memberikan kompensasi, jika gaya hidup terus naik, tetap saja akan merasa kurang. Budaya ini perlu dimasukkan dalam budaya ASN secara nasional. Selain itu, perlu pengaturan pembatasan maksimal cicilan.
ADVERTISEMENT
Ketiga, gaji dibayarkan di akhir bulan atau awal bulan berikutnya. Jika pun harus dibayar di muka, tidak seluruhnya. Harus ada yang dibayarkan di akhir bulan atau di awal bulan berikutnya.
Keempat, sanksi kesejahteraan. Sanksi kesejahteraan berupa pemotongan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai sangat efektif untuk mengakselerasi pencapaian kinerja dan disiplin pegawai. Namun sanksi ini tidak diatur dalam pemberian gaji ASN.