Konten dari Pengguna

Layanan Ambulans Gawat Darurat Gratis bagi Warga DKI Jakarta

Jakarta Smart City
Mewujudkan ekosistem kota cerdas 4.0
12 September 2017 11:28 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jakarta Smart City tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ambulance berjaga di Aksi Simpatik 55 (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ambulance berjaga di Aksi Simpatik 55 (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
ADVERTISEMENT
Untuk masalah keselamatan warganya, Pemprov DKI Jakarta yang telah menerapkan konsep smart city berusaha meningkatkan layanan gawat darurat melalui layanan 112. Salah satu bentuk layanan yang bisa diakses dengan menghubungi nomor 112 adalah ambulans gawat darurat.
ADVERTISEMENT
Layanan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta ini disahkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2010. Setiap bulan, layanan ambulans gawat darurat rata-rata melakukan 1.600 evakuasi pasien dari rumah ke rumah sakit, dari rumah sakit ke rumah, maupun antar rumah sakit.
Warga DKI Jakarta dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan gratis. Biaya operasional layanan tersebut ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta. Dokumen yang dibutuhkan juga tidak memberatkan, cukup dengan KTP DKI Jakarta. Jika tidak memiliki KTP DKI, warga bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan domisili dari pengurus RT/RW setempat.
Sekitar 60 unit ambulans disiagakan untuk layanan tersebut. Meski tidak berbayar, layanan ambulans gawat darurat ini memiliki kualitas yang baik. Terbukti dengan dikantonginya sertifikat ISO 9001:2008 dan telah berstandar internasional.Tak hanya itu, seluruh petugas medis yang melayani pun telah memiliki sertifikat keahlian dan keterampilan di bidang medis. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan diharapkan akan maksimal.
ADVERTISEMENT
Warga dapat mengandalkan layanan darurat 112 selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu, dan bisa mengaksesnya melalui semua operator telepon, baik telepon seluler maupun telepon rumah. Panggilan ini bebas biaya dan dapat dilakukan bahkan dalam kondisi ponsel tanpa SIM card, namun masih dalam jangkauan sinyal layanan operator.