Konten dari Pengguna

Mengurangi Polusi Udara Jakarta dengan Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Jakarta Smart City
Mewujudkan ekosistem kota cerdas 4.0
26 Juli 2018 9:07 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jakarta Smart City tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mengurangi Polusi Udara Jakarta dengan Uji Emisi Kendaraan Bermotor
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tahukah kamu? Jakarta kini menjadi kota besar dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia menurut website AirVisual dengan Air Quality Index (AQI) sebesar 174, di bawah kota Lahore, Pakistan dengan AQI 175 (25 Juli 2018). Beberapa hari sebelumnya, Jakarta bahkan sempat menempati urutan pertama. Salah satu penyebab utama tingkat kualitas udara ibukota yang buruk adalah banyaknya kendaraan bermotor yang mengeluarkan emisi yang tidak ramah lingkungan.
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta telah berupaya untuk dalam pengendalian emisi kendaraan bermotor dengan program Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor. Dasar hukum dalam pelaksanaannya yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 210 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap Kendaraan Bermotor yang beroperasi di Jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.” Landasan hukum lainnya adalah UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan LH Pasal 68 huruf (c), PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pasal 36 ayat (1), dan Perda Prov. DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pasal 19.
Untuk mencapai hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membuat kemudahan bagi para pengendara untuk melakukan uji emisi gratis. Misalnya uji emisi kendaraan di Jakarta Pusat (Tugu Proklamasi, Monas, dan GBK) secara berturut-turut pada 17-19 Juli 2018, di Jakarta Utara pada 16-18 Juli 2018, di Jakarta Selatan (TMP Kalibata) pada 24-26 Juli 2018. Untuk daerah Jakbar dan Jaktim sudah dilakukan uji emisi pada bulan April 2018.
ADVERTISEMENT
Menurut Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim, uji emisi yang dilakukan berdasarkan kategori tahun pembuatan dan jenis mesinnya. Untuk mesin bensin, senyawa yang diperiksa adalah HC (hidrokarbon) dan CO (karbonmonoksida). Untuk mobil produksi sebelum tahun 2007, emisi HC maksimum 700 ppm dan CO 3 persen. Mobil produksi setelahnya HC 200 ppm dan CO 1,5 persen.
Menjadikan kendaraan-kendaraan di ibukota yang ramah lingkungan merupakan bagian dari pilar Smart Environment. Pastikan kendaraan Anda tidak mengeluarkan emisi yang dapat mencemari udara, agar kita bisa menghirup udara bersih di ibukota.
***
Artikel terbaru tentang Jakarta Smart City bisa diakses melalui smartcity.jakarta.go.id. Pastikan juga mengikuti media sosial berikut untuk informasi terkini tentang Jakarta Smart City.
ADVERTISEMENT