Pelayanan Pemakaman Secara Online

Jakarta Smart City
Mewujudkan ekosistem kota cerdas 4.0
Konten dari Pengguna
18 Mei 2018 13:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jakarta Smart City tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelayanan Pemakaman Secara Online
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini menyediakan layanan pemesanan pemakaman secara online. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyelewengan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) seperti pungutan liar dan makam fiktif.
ADVERTISEMENT
Data pemakaman yang disediakan berupa data jenazah dan ketersediaan petak makam secara real time. Data jenazah melingkupi data TPU, unit, blok, blad, dan petak makam. Dengan database yang diupdate secara berkala, praktik pemesanan makam secara ilegal dapat dihindari.
Ada beberapa prosedur untuk menggunakan perizinan pelayanan pemakaman. Pertama, ahli waris harus menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP dan KK ahli waris/pemohon, KTP dan KK almarhum, surat pengantar kelurahan, surat pemeriksaan jenazah dari RS/Puskesmas, dan surat keterangan kematian dari Kelurahan.
Setelah itu datang ke Kantor TPU untuk mencari petak makam yang diantar oleh petugas. Anda akan mendapatkan surat pengantar ke PTSP Kelurahan. Langkah berikutnya adalah mendatangi PTSP Kelurahan untuk memperoleh SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) sesuai dengan Blok Petak Makam yang digunakan. Anda bisa melakukan registrasi dan verifikasi data melalui sistem TPU online di PTSP Kelurahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Anda harus melakukan pembayaran retribusi yang dilakukan di Bank DKI. Anda akan diberikan nomor validasi yang harus diserahkan kembali ke PTSP untuk mendapatkan IPTM. IPTM berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang. Setelah itu, Anda bisa datang ke TPU terdekat. TPU juga melayani jasa penguburan jenazah secara gratis lengkap dengan berbagai fasilitas seperti tenda, kursi, sound system, dan jasa gali tutup.
Hingga kini setidaknya sudah ada 77 tempat pemakaman umum yang sudah menerapkan sistem online ini. Masyarakat bisa mengakses informasi melalui website pertamananpemakaman.jakarta.go.id. Pertanyaan juga dapat diajukan melalui Hotline Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman di nomor (021) 5328454 serta Hotline Penanganan Jenazah di nomor (021) 5480137, atau (021) 5484544.
ADVERTISEMENT
***
Artikel terbaru tentang Jakarta Smart City bisa diakses melalui smartcity.jakarta.go.id. Pastikan juga mengikuti media sosial berikut untuk informasi terkini tentang Jakarta Smart City.