Anak Buah Zumi Zola Divonis Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Konten dari Pengguna
25 April 2018 21:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jambi Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Anak Buah Zumi Zola Divonis Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Saipudin, Asisten Daerah III Provinsi Jambi, salah satu terdakwa kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, divonis hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara dan Denda Rp 100 juta. Vonis hukuman ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Badrun Zaini, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (25/4).
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK pun menetapkan empat orang--termasuk Saipudin--sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Selain Saipudin, tiga tersangka itu adalah Erwan Malik selaku Plt Sekda Provinsi Jambi, Supriyono selaku Anggota DPRD Jambi, dan Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Jambi. Keempatnya diduga terlibat dalam suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Terdakwa Saipudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tertera dalam dakwaan. "Terdakwa punya hak untuk pikir-pikir untuk menerima putusan ini," ujar Badrun Zaini.
Pantauan di lokasi, sidang dimulai sekitar pukul 13.40 WIB. Namun, pembacaan vonis hukuman ini dilakukan secara bergiliran untuk tiga terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Saat ini, KPK sedang membuka penyidikan baru terkait pengembangan kasus itu, guna mengetahui kemungkinan pihak lain yang terlibat. Kini, Gubernur Jambi Zumi Zola berstatus tersangka. (wan)