12 Tahun Konflik Tanah Masyarakat Muaro Jambi Yang Tak Kunjung Selesai

Partner Kumparan 1001 Media I jambikita1@gmail.com
Tulisan dari Admin Jambikita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jambikita.id – Setidaknya sudah 12 tahun lamanya, 495 kepala keluarga (KK) dari sejumlah desa di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi belum mendapat kepastian kapan tanah mereka dapat kelola sendiri.
Usia yang sama sejak PT Bukit Bintang Sawit (PT BBS) memperoleh izin lokasi di wilayah tersebut.
Antoni, Koordintor Umum Aksi masyarakat dari tiga desa, yakni Seponjen, Sogo, dan Kelurahan Tanjung yang berencana menduduki kantor PT BBS itu, mengatakan ada ratusan warga yang kehilangan tanahnya, setelah pemerintah memberikan izin prinsip dan lokasi pada 2007 lalu.
“Sudah 12 tahun konflik lahan ini dan belum terselesaikan, kami menuntut hak atas tanah kami,” katanya, Senin (11/2).
Antoni menyebutkan izin yang dikantongi pihak PT BBS tertuang dalam Surat Keputusan No 507/2007 tertanggal 27 September 2007 yang memberikan izin tanah seluas 1.000 hektare kepada perusahaan di Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh.
Kemudian, pada 2011 perusahaan tersebut kembali mendapatkan izin mengelola 1.000 hektare lahan untuk ditanami sawit yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor 22/2011.
Sejak itu lah, kata Antoni, sebanyak 495 KK masyarakat tiga desa itu kehilangan tanahnya dengan luas sedikitnya 1.373,4 hektare.
Padahal konflik perusahaan dan masyarakat itu telah dipantau Komnas HAM, Polri, BPN Pusat, Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Walhi Nasional.
Sejumlah lembaga independen itu juga merekomendasikan agar Bupati Muaro Jambi segera melakukan tindakan, untuk meredam konflik lahan di level bawah. Namun, rekomendasi itu, jelas Antoni tidak pernah ditindaklanjuti.
Akhirnya, pada 2015 lalu, setelah dilakukan pendudukan aksi di DPRD Provinsi Jambi, Komisi III, saat itu memastikan akan secepatnya membentuk tim pansus untuk mempercepat konflik yang ada. Namun pansus yang dijanjikan belum terealisasi.
Dua tahun kemudian, aksi dilakukan kembali oleh masyarakat, dengan lokasi aksi berada sekitaran kebun PT BBS.
Dari aksi yang dilakukan itu, kemudian muncul inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Mauro Jambi untuk membentuk tim legal audit. Namun sampai saat ini, hasil tim yang dilakukan tidak membuahkan hasil yang baik.
Antoni menuturkan aksi warga menduduki kantor PT BBS, baru akan berakhir setelah tuntutan dari masyarakat terpenuhi.
“Kita mau Bupati Muaro Jambi dan petinggi PT BBS datang menemui kami dan berunding untuk memenuhi tuntutan dari masyarakat,” kata Antoni.
Tuntutan dari masyarakat Desa Sogo yakni dari sekian banyak kerugian yang menuntut kemitraan atas lahan 797 hektare, luasan ini sesuai dengan ground cek BPN Kabupaten Mauro Jambi, dengan menggunakan dasar Peta SK Bupati Tahun 2018 dan izin PT BBS.
Tidak hanya itu, PT BBS harus mengembalikan hasil selama masa produksi yang dalam hitungan masa panen mulai tahun 2013-2019 dan permintaan masyarakat dengan pola kemitraan 30-70 persen yang rinciannya, 70 persen dilakukan tali asih (berdasarkan NJOP) dan 30 persen bermitra tanpa beban hutang.
Selanjutnya, masyarakat Desa Seponjen, menuntut PT BBS untuk mengembalikan lahan seluas 176,4 hektare kepada 28 KK. Kemudian mengembalikan lahan seluas 300 hektare kepada 42 KK dari Dusun Pulau Tigo.
Sedangkan masyarakat Kelurahan Tanjung, menuntut perusahaan mengembalikan lahan seluas 100 hektare kepada 25 KK. (yovy/suwandi)
