Konten Media Partner

14 Penambang Minyak Ilegal Diringkus Polda Jambi Setelah 6 Bulan Beroperasi

23 Juni 2022 20:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
14 pekerja pertambangan minyak ilegal di Jambi berhasil diamankan. (Foto: Jambikita)
zoom-in-whitePerbesar
14 pekerja pertambangan minyak ilegal di Jambi berhasil diamankan. (Foto: Jambikita)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Sebanyak 14 pekerja pertambangan minyak ilegal berhasil diringkus Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, setelah 6 bulan beroperasi di Kabupaten Batanghari, dan Kabupaten Muaro Jambi.
ADVERTISEMENT
Para pelaku illegal drilling ini, yaitu Dedi (29), Ahmad Johanes (31), Sumantru Ginting (49), Azman (33), Jaslani (52), Amin Ridho (28), Sopian Hadi (21), Daniel Hasiholan Sitompul (20), Juanfelik Siagian (22), Fitrah Rohmadoni (22), Rahmat (37), Mat Rohan (53), Piya Budi, dan Mulyanto (45).
Di antara 14 tersangka, 10 orang merupakan warga Desa Bungku, Kabupaten Batanghari. Lalu, 4 orang dari Kabupaten Muaro Jambi. Selebihnya, termasuk warga Provinsi Lampung.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP M Santoso mengatakan bahwa awalnya tim Polda Jambi mendapatkan informasi tentang aktivitas pengeboran minyak ilegal di Desa Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, pada bulan Mei lalu.
"Ternyata benar adanya aktivitas tersebut. Tim kita mengamankan 4 orang pelaku. Ada yang sedang beristirahat, dan ada yang sedang melakukan kegiatan eksploitasi," katanya, Kamis (23/6).
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan pengembangan, tim Polda Jambi kembali menangkap penambang minyak ilegal, pada tanggal 11 Juni tahun 2022. Saat itu, Polda Jambi menemukan 10 orang sedang melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal dengan menggunakan sepeda motor, dan tali tambang yang sudah dimodifikasi.
"Minyak ilegal disalurkan oleh para pelaku ke pipa canting sebagai alat penyaluran minyak bumi," ungkap Santoso.
Sesuai hasil penyelidikan, aktivitas penambangan ilegal ini sudah berlangsung selama 6 bulan. Masing-masing pekerja mendapatkan upah senilai Rp 50.000 sesuai per drum minyak yang dihasilkan.
Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Handoyo Yudhy Santoso mengatakan pemodal aktivitas ini masih diselidiki.
"Siapa pemilik modal ini? masih kita dalami. Pengakuan dari para pelaku ini baru pertama kali," katanya.
ADVERTISEMENT
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Pasal 52 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Mereka terancam hukuman dipenjara selama 6 tahun, dan dikenakan denda yang maksimalnya Rp 60 miliar.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini, yaitu 3 unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi, 3 buah pipa canting besi, 3 gulungan tali tambang, 3 buah alat blower, dan 3 buah jeriken yang masing-masing berkapasitas 5 liter.
(M Sobar Alfahri)