19 Orang Terjaring Razia Polresta Jambi di Hotel, Termasuk 6 PSK

Konten Media Partner
25 November 2020 13:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mereka yang terjaring razia hotel semuanya bukan pasangan suami istri. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Mereka yang terjaring razia hotel semuanya bukan pasangan suami istri. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Polisi berhasil membongkar kegiatan praktik prostitusi online dengan aplikasi MiChat yang marak terjadi disalah satu hotel di Kota Jambi, Rabu (25/11) sekitar pukul 00.30 WIB. 
ADVERTISEMENT
Kegiatan razia tersebut, dilakukan oleh Tim Opsnal Polresta Jambi dalam rangka kegiatan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) Siginjai II tahun 2020.
Seluruh pengunjung hotel dilakukan pemeriksaan mulai dari barang bawaan, identitas dan surat menikah yang sah. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah alat kontrasepsi (kondom) yang ada di dalam kamar hotel.
Diketahui, kebanyakan pengunjung di dalam hotel tersebut merupakan bukan pasangan suami istri yang sah, melainkan pasangan tersebut merupakan yang di pesan melalui aplikasi kencan online. 
Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Handreas melalui Kanit Reskrim Ipda Esa mengatakan, bahwa dalam kegiatan razia tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 19 orang pengunjung hotel yang terdiri dari 8 orang wanita dan 11 orang pria. 
ADVERTISEMENT
"Mereka bukan pasangan suami istri, dan semuanya sudah kita bawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ipda Esa, Rabu (25/11). 
Dari 8 orang wanita yang diamankan tersebut, 6 di antaranya merupakan pekerja prostitusi online (PSK) yang menjajalkan dirinya melalui aplikasi MiChat. 
"Keenam wanita ini menjajalkan diri melalui aplikasi MiChat dan sangat kita sayangkan tiga di antaranya masih di bawah umur," sebutnya.
Semuanya saat dibawa ke Mapolresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan. Foto: Jambikita.id
Setelah dilakukan pemeriksaan di handphone masing-masing, ternyata petugas berhasil menemukan mucikari yang menjual wanita tersebut melalui aplikasi online MiChat. 
"Tadi sudah kita periksa satu persatu handphone-nya dan kita temukan wanita yang masih di bawah umur menjadi mucikari berinisial DH (16) yang menjual temannya berinisial MW (16) di aplikasi MiChat," jelasnya. 
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dari pengakuan DH dirinya memasarkan teman wanitanya di aplikasi online MiChat tersebut berdasarkan permintaan dari temannya sendiri berinisial MW dengan tarif Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu persatu kali berhubungan intim. 
"Teman saya MW ini menghubungin saya minta cariin tamu, jadi saya pasarkan melalui aplikasi MiChat milik saya. Nanti kalau ada tamu, saya dapat uang komisi dari MW," ungkapnya. 
Saat ini, 19 orang yang terjaring razia tersebut telah di bawa ke Polresta Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pihak Reskrim Polresta Jambi akan melakukan koordinasi dengan Unit PPA Polresta Jambi.