4 Terdakwa Korupsi Sarana Pengolahan Air Bersih di Jambi Dituntut Bersalah

Konten Media Partner
9 Agustus 2022 12:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang tuntutan kasus pengelolaan air bersih di Pengadilan Negeri Jambi/Yovu Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan kasus pengelolaan air bersih di Pengadilan Negeri Jambi/Yovu Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan sarana pengolahan air bersih di Dinas Pekerjaan Umum Tanjunjungjabung Barat, Jambi tahun 2014, dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungjabung Barat. Empat terdakwa ini adalah David Sihombing Pejabat Pembuat Komitmen; Adrianus Utama Suwandim; Direktur Utama PT Maswandi; Fatmayanti, Direktur, PT Multi Karya Interplan Konsultan; dan Yalmeswara, pihak yang mengerjakan proyek tersebut. JPU meyakini para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU. Para terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda. David Sihombing, Fatmayanti, dan Adrianus Utama Suwandim dituntut 2 tahun penjara. Ketiganya dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Namun, yang membedakan dari tuntutan kepada mereka, Adrianus Utama Suwandi dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.878.891.678, subsider 1 tahun kurungan. “Dan oleh karena terdakwa telah menitipkan uang untuk pemulihan kerugian Negara sebesar Rp 1.924.490.202, maka meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kelebihan uang titipan sebesar Rp 45.598.523 dikembalikan kepada terdakwa. Sedangkan sebesar Rp 1.878.891.678,03 digunakan untuk menutupi pembayaran Uang Pengganti yang dibebankan kepada terdakwa,” terang JPU Feryando, membacakan surat tuntutan, Senin (8/8). Berbeda dengan tuntutan tiga terdakwa lainnya, Yalmeswara, ternyata dituntut lebih tinggi. Oleh jaksa penuntut umum, Yalmeswara dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dia dibebankan membayarkan denda sebesar Rp 100 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan. “Menghukum terdakwa Yalmeswara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 551.141.817 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta bendayang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara,” tegasnya. Para terdakwa dituntut dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Namun yang menarik dari tuntutan ini, ternyata kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa jauh lebih sedikit dari yang tertuang dalam dakwaan. Dalam dakwaan, berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor: SR-249/PW05/5/2021 Tanggal 11 Oktober 2021, tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, kerugian mencapai Rp 10.022.989.390,49. Namun dalam tuntutan, kerugian negara yang dibebankan kepada Adrianus dan Yalmeswara kurang lebih hanya Rp 2,5 miliar. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan. Sidang dengan agenda noya pembelaan (pleidoi) akan digelar pada pekan depan. “Silakan kepada terdakwa dan penasihat hukum menyiapkan pembelaan pada sidang pekan depan,” tandas Hakim Ketua Yandri Roni.
ADVERTISEMENT