591 Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Jambi Dapat Remisi HUT RI
·waktu baca 1 menit

Jambikita.id - Sebanyak 591 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi mendapatkan remisi umum HUT Republik Indonesia (RI).
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Jambi, Jatmiko menyampaikan dari 1.358 warga binaan, ada 591 orag yang lolos mendapatkan remisi kali ini. Sedangkan yang bebas dari lapas itu berjumlah 8 orang.
"Tahanan yang dapat remisi sebanyak 591 orang, karena berprilaku baik di dalam lapas, dan 8 orang bebas," katanya, Senin (16/8).
Ratusan warga binaan yang dapat remisi, di antaranya tindak pidana kasus narkoba 226 orang, tindak pidana umum 224 orang, kasus illegal logging 8 orang, kasus illegal fishing 14 orang, kasus ITE 1 orang, kasus migas 9 orang, kasus anak 87 orang, dan 22 orang lainnya.
Ia pun mengatakan 60 narapidana tipikor tidak mendapatkan remisi kali ini. Mereka tidak memenuhi persyaratan.
"Jadi, semua narapidana tipikor di Lapas Kelas IIA Jambi kali ini tidak ada yang dapat remisi," pungkasnya.
(M Sobar Alfahri)
