Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
93 Desa di Kerinci Gelar Pilkades Serentak, Ini Jadwalnya
19 November 2019 17:23 WIB
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Sebanyak 93 desa di Kabupaten Kerinci, Jambi akan menggelar pemilihan kepada desa (Pilkades) serentak pada 26 Desember mendatang.
ADVERTISEMENT
Asisten I Setda Kerinci Julizarman yang juga Ketua Penyelenggara tingkat kabupaten mengatakan, kepanitiaan untuk Pilkades tersebut sudah mulai dibentuk di tingkat kabupaten hingga desa.
"Kepanitiaan sudah terbentuk hingga tingkat desa. Prosesnya (pendaftaran calon) segera dimulai, dan jadwal pemilihan pada 26 Desember," ujarnya, Selasa (19/11).
Sebagai penanggungjawab kegiatan, sebut dia, banyak hal yang akan dan perlu menjadi pertimbangan. Salah satunya, kemungkinan sengketa Pilkades.
"Dalam memutuskan sengketa, selisih suara menjadi salah satu pertimbangan kita nantinya, tidak hanya faktor-faktor lainnya," sebut Julizarman.
Meski ada potensi sengketa, dirinya berharap setiap ada sengketa dan keberatan yang terjadi, hendaknya bisa diselesaikan ditingkat kecamatan.
Begitu juga soal wilayah rawan sengketa, menurutnya sama saja dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) Hasveri Akmal membenarkan kapastian pelaksanaan kegiatan Pilkades serentak di seluruh Kerinci pada akhir tahun ini.
"Iya, tahapan dan kepanitiaannya sudah terbentuk, pelaksanaannya pada 26 Desember 2019 ini," katanya.
Dia menyebutkan sebanyak 93 desa yang tersebar dalam 16 kecamatan di Kerinci akan melaksanakan Pilkades serentak.
Pelaksanaannya dimulai dengan pembentukan panitia tingkat desa pada 25-30 Oktober lalu. Juga, penyusunan dan pengajuan rencana biaya kades, penyusunan tahapan pilkades, tata tertib pemilihan dan kampanye kepala desa.
Kemudian, pada 31 Oktober -14 November dilakukan tahapan pendataan pemilih, penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan perbaikan DPS dan penetapan DPT.
Lalu, pada 14-16 November 2019, pengumuman dan pendaftaran bakal calon (Balon), penelitian kelengkapan administrasi balon kepala desa.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada 17-19 November 2019, penelitian kelengkapan administrasi balon. Pada 20 November, pemberitahuan kelengkapan administrasi bagi calon yang belum lengkap. Pada 21-23 November 2019, penyerahan kelengkapan administrasi bagi calon yang belum lengkap administrasi.
Selanjutnya, pada 24-26 November 2019, penjadwalan ulang waktu pendaftaran, apabila balon kades kurang dari dua orang.
Kemudian, pada 27-29 November, penelitian dan klarifikasi kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon.
30 November 2019, penetapan calon kepala desa, dan penentuan nomor urut melalui undian secara terbuka oleh panitia. Dan pada 1 Desember 2019, pengumuman calon kepala desa sesuai dengan nomor urut hasil pencabutan nomor urut.
Kemudian pada 2-11 Desember, Seleksi tambahan, apabila balon yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 orang. Pada 12 Desember penetapan balon dan pada 13-14 Desember pengumuman calon yang memenuhi persyaratan.
ADVERTISEMENT
Lalu, pada 15 Desember rapat penetapan nomor urut calon dan pengumuman nomor urut. Pada 16-18 Desember pengadaan perlengkapan pemungutan suara.
Selanjutnya, pada 19-21 Desember pelaksanaan kampanye, pada 22-24 Desember masa tenang dan pada 25 Desember penyiapan tempat pemungutan Suara, untuk selanjutnya dilakukan pemungutan pada 26 Desember.