Konten Media Partner

Aliran Uang Gratifikasi, Dari Jahit Baju Gubernur Sampai Pelantikan Pengurus PAN

2 September 2020 14:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang dakwaan perkara gratifikasi dengan terdakwa Arfan. Foto: Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan perkara gratifikasi dengan terdakwa Arfan. Foto: Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id – Dalam surat dakwaan KPK pada kasus gratifikasi Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan mengungkapkan aliran uang yang digunakan mulai dari untuk biaya jahit baju gubernur hingga biaya pelantikan pengurus PAN Kota Jambi.
ADVERTISEMENT
Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membcakan dakwaan terhadap terdakwa Arfan secara daring dari Jakarta, Rabu (2/9). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yandri Roni bersama dua orang hakim anggota, Adly dan Amir Aswan. Terdakwa sendiri mengikuti sidang dari dalam Lapas Klas IIA Jambi secara daring. Terdakwa didampingi penasehat hukum Helmi SH yang mengikuti sidang langsung di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum Tonny F Pangaribuan diungkapkan aliran uang senilai Rp7,1 miliar dan SGD100 ribu yang dikumpulkan Arfan dari sejumlah pengusaha di Jambi atas perintah Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Asrul Pandapotan Sihotang.
-Berikut aliran uang gratifikasi yang diterima Arfan;
-Pelunasan biaya jahit gubernur Jambi pada Februari 2017, Rp48 juta;
ADVERTISEMENT
-Pembelian sarung dan mukena untuk lebaran melalui Apif Firmansyah Rp700 juta;
-Biaya pelantikan pengurus PAN Kota Jambi Rp40 juta;
-Diserahkan kepada Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, Rp400 juta;
-Diserahkan kepada Dedi Garuda atas perintah Asrul Pandapotan Sihotang, Rp150 juta;
-Diserahkan kepada Dedi Garuda untuk rehab rumah orangtua gubernur sebesar Rp75 juta;
-Diserahkan kepada Dedi Garuda untuk keperluan pribadinya Rp30 juta;
-Untuk santunan kebakaran di Tanjungjabung Timur atas perintah Sekda Ke Asisten III Provinsi Jambi Rp60 juta;
-Digunakan terdakwa Arfan untuk biaya operasional kantor yang tidak dicover oleh dinas.
“Sisa uang tersebut dilaporkan oleh terdakwa kepada Asrul Pandapotan Sihotang untuk diserahkan kepada Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 yang kemudian meminta terdakwa untuk memegang uang tersebut hingga diamankan oleh petugas KPK bersama barang bukti,” kata penuntut umum membacakan surat dakwaan.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Arfan didakwa dengan pasal 12 B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.