Anggota Geng Motor di Jambi Dituntut Setahun Penjara

Konten Media Partner
27 September 2022 12:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang tuntutan anggota geng motor di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan anggota geng motor di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Ni Luh Hartini Puspita Sari, menuntut anggota kelompok geng motor remaja, Ilham Ricko Pratama, 1 tahun penjara. Ni Luh menuntut Terdakwa Ilham Ricko bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. "Menuntut, Terdakwa Ilham Ricko Pratama dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata JPU membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (27/9). Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Alex Pasaribu, Penasihat Hukum Terdakwa Ilham, Dania Yesiani, mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pekan depan. "(Pleidoi) Secara tertulis Yang Mulia," kaya Yesi. Kronologis Minggu 19 Juni 2022, sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa bersama teman-temannya berkumpul di kawasan Murni, Simpang Pulai, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, selanjutnya mereka menjemput senjata tajam ke rumah salah satu dari mereka. Dari sana mereka merencanakan untuk menyerang kelompok geng motor lain. Dengan mengendarai sepeda motor, mereka membawa 2 senjata tajam, samurai dan celurit. Terdakwa Ilham membawa celurit, sementara salah satu rekannya membawa samurai. Mereka kemudian menuju Taman Jaksa, mengejar rombongan geng motor lain. Lalu, ke arah Taman Anggrek, lalu ke arah menyisir hingga ke arah Sijenjang dengan tujuan menyerang geng motor lain. Selanjutnya, mereka kembali ke kawasan Murni, Kota Jambi, untuk beristirahat. Sekitar pukul 03.30 WIB, mereka bergerak lagi menuju Taman Rimba. Namun, dalam perjalanan, Terdakwa dan rekannya bertemu dengan anggota kepolisian dari Polresta Jambi. Terdakwa dan rekannya dikejar hingga ke Terminal Rawasari. Terdakwa sempat membuang celurit yang dia bawa di sekitaran pasar Rawasari. Namun, berhasil ditemukan oleh polisi dan Terdakwa juga berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT