news-card-video
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Bareskrim Polri Limpahkan 2 Kurir Sabu Jaringan Malaysia ke Kejari Jambi

10 November 2022 15:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelimpahan perkara Narkotika di Kejari Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Pelimpahan perkara Narkotika di Kejari Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung melimpahkan 2 tersangka kasus penyelundupan 1,1 Kg Narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Kamis (10/11). Kasi Pidum Kejari Jambi, Irwan Syafari, mengatakan, 2 tersangka yang dilimpahkan adalah kurir Narkotika, Ramadhan dan Ujang Faisal. Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dikatakan Irwan, sabu-sabu yang diselundupkan itu berasal dari Malaysia, dengan tujuan edar Jambi. Barang tersebut dibawa oleh tersangka Ramadhan, dari Dumai menuju Jambi. "Tersangka (Ramadhan), diiming-imingi, ketiak barang sampai di Jambi dapat fee Rp 40 juta," kata Kasi Pidum, Irwan, di Kejari Jambi, Kamis (10/11). Untuk sementara, kata Irwan, indikasinya penyelundupan sabu-sabu ini merupakan jaringan Narkotika dari Malaysia. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejagung, Akbar, yang mendampingi pelimpahan ini bilang, penangkapan para tersangka ini bermula dari informasi yang diterima Bareskrim Polri mengenai penyelundupan sabu-sabu. Bekerja sama dengan Bea Cukai, mereka memperoleh informasi adanya upaya penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia. Informasi yang diperoleh, sabu-sabu itu akan diturunkan di kawsan Dumai, Kepulauan Riau, melalui jalur laut. "Dikejar ke Dumai, ternyata (barang) sudah dalam perjalanan menuju Jambi, naik bus," kata Akbar, didampingi Irwan Syafari. Berdasarkan informasi tersebut, pihak Kepolisian kemudian mengejar pelaku hingga ke Jambi, kurir pembawa barang dan kurir penerima di Jambi berhasil ditangkap. Kejari Jambi menunjuk 2 jaksa senior sebagai penuntut umum untuk perkara ini, Rama, dan Ewilda. Untuk diketahui, kedua tersangka ini ditangkap pada 20 Juli 2022, dengan barang bukti 1,1 kilogram sabu-sabu, tas dan 3 buah telepon seluler. Pengakuan dari Tersangka Ramadhan saat pelimpahan, dia disuruh oleh seseorang yang pernah dikenalnya di Malaysia untuk menjemput barang barang tersebut, dengan upah Rp 40 juta. Uang itu bahkan beluk diterimanya, dan dia keburu ditangkap. Sementara Tersangka Ujang Afrizal, disuruh untuk menjemput Tersangka Ramadhan, dan Narkotika tersebut oleh seseorang bernama Faisal (DPO). "Saya ada utang sama dia (Afrizal) Rp 2,4 juta," kata Ujang. Dia diiming-imingi oleh Afrizal, jika dia berhasil melakukan pekerjaan itu, maka utangnya akan dianggap lunas. Serta akan diberi upah tambahan, namun tidak disebutkan jumlahnya. "Utangnya untuk masukin anak sekolah," kata Ujang. Kedua Tersangka saat pelimpahan didampingi oleh Pengacara, Josep Ardianto, dan Nuraini. Kata mereka, klien mereka ditangkap di terminal bus, Simpang Rimbo, Kota Jambi, sesaat setelah Ramadhan bertemu dengan Ujang. "Mereka kurir. Tidak saling kenal, (tetapi) ada penghubung dari daerah masing-masing," kata Josep.
ADVERTISEMENT