Bawaslu RI Ungkap Temuan dalam Pelaksanaan PSU di Jambi

Konten Media Partner
27 Mei 2021 20:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jambi dalam konferensi pers. (Foto: M Sobar Alfahri/Jambikita.id)
zoom-in-whitePerbesar
Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jambi dalam konferensi pers. (Foto: M Sobar Alfahri/Jambikita.id)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan berbagai kekurangan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi.
ADVERTISEMENT
Perbedaan dokumen kependudukan dengan data yang tertera di Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditemukan Bawaslu RI. Misalnya, penemuan di Desa Medahara Hilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Juga terdapat TPS yang tidak menempelkan daftar pemilih pada papan pengumuman, yaitu di TPS 02 Desa Pondok Beringin, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci.
Bawaslu RI pun menemukan pengunduran diri dari Ketua KPPS, serta 2 pemilih yang diarahkan untuk datang di atas pukul 12.00 WIB.
"Kemudian ada penempatan bilik khusus tidak sesuai dengan aturan, karena dapat dilihat oleh orang yang melintas. Juga ada keterlambatan pengiriman logistik tadi malam," kata Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Kamis (27/5).
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa walaupun memiliki kekurangan, tetap ada perbaikan yang dilakukan dalam PSU tersebut. Terdapat beberapa nama yang diberikan keterangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
ADVERTISEMENT
"Itu menjadi salah satu bukti bahwa ada pekerjaaan yang tidak sempurna, ada perbaikan dibandingkan kemarin. Di antara fokusnya, soal hak pilih yang menjadi aduan ke MK," pungkasnya.
(M Sobar Alfahri)