Beredar Kabar 28 Mantan Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Suap Zumi Zola

Konten Media Partner
19 September 2022 22:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus suap DPRD Jambi/Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus suap DPRD Jambi/Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Beredar kabar sebanyak 28 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama-nama 28 orang itu diperoleh dari surat panggilan yang dikirimkan KPK kepada salah seorang saksi yang merupakan PNS di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi. Dalam surat itu, disebut jika saksi itu diperiksa untuk 28 orang tersangka. Semua nama tersangka yang tertera dalam surat itu merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Surat yang beredar adalah surat No Pemanggilan: 5288/DIK.01.00/23/09/2022. Nama-nama yang disebut adalah; Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima, Mesran. Kemudian, Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati. Selanjutnya, Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya. Lalu, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar. Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli dan Hasan Ibrahim. Terakhir, adalah Kusnindar. Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait surat tersebut. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, tidak merespons pesan yang dikirimkan terkait surat tersebut. Nama-nama tersebut, dalam perkara yang ditangani KPK diduga terlibat dalam kasus suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 menjadi APBD. Sebelumnya, puluhan anggota DPRD Provinsi Jambi yang sudah menjalani persidangan, bahkan beberapa sudah bebas bersyarat. Termasuk mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
ADVERTISEMENT