Konten Media Partner

Berkas WNA Tiongkok, Tersangka Penyelundupan Baby Lobster Sudah P21

13 Juni 2019 11:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baby lobster. Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Baby lobster. Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Polda Jambi melimpahkan berkas perkara penyelundupan baby lobster yang melibatkan warga negara asing (WNA) sebagai tersangka ke Kejaksaan. Pelimpahan tahap II (P21) dilakukan pada Rabu (12/6/2019) di Kejari Jambi.
ADVERTISEMENT
WNA yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kong Hui Ping, WNA asal Tiongkok. Selain dia, ada tujuh tersangka lainnya dalam perkara ini.
Penyidik Ditpolairud Polda Jambi melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk kemudian dilakukan penuntutan.
Kasi Penkum Kejati Tinggi Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, Kejaksaan sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara ini. Jaksa yang ditunjuk adalah Victoris Parlaungan Purba, dan Donnel Haratua Sitinjak.
Selain Kong Hui Ping, tujuh tersangka lainnya adalah Lucky alias Hong Cai, Ramlan Sapta Utomo Sabirin, Herman, Zainuri, Purnama Andika Putra, Sabirin, dan Ansori As.
Delapan orang ini disangkakan dengan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) jo pasal 100 jo pasal 7 ayat (1) UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
ADVERTISEMENT
"Ya saat ini mereka sudah kita titipkan di Lapas Jambi, menjelang kita limpahkan ke Pengadilan,” kata Lexy.
Diungkapkan Lexy, dalam perkara ini terdapat barang bukti 81.000 benih lobster jenis pasir, paspor Kong Huiping, Hp Merk Xiaomi Mi 8, buku tabungan BCA atas nama Ating Martini, dompet berisi 23 kartu ATM, dan buku catatan warna merah.
Selain itu, juga satu pompa air merek resun LP4D, dua tabung oksigen, dua galon air, satu pompa celup merek amara, dua pompa celup merek, satu mesin pompa air merek national, tiga plastik sealer merek pioline, satu pompa celup merek SP 1000, dan satu buah kolam penampungan. (yovy)