Bermula Sengketa Tanah, Pengusaha Real Estate Jambi Laporkan Pemalsuan Dokumen

Konten Media Partner
15 Oktober 2021 12:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus pemalsuan dokumen/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus pemalsuan dokumen/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Pengusaha real estate Jambi, Joni NGK hadir sebagi saksi dalam persidangan kasus pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (14/10).
ADVERTISEMENT
Joni merupakan saksi pelapor, sementara yang menjadi terlapor (saat ini terdakwa) adalah Rubianto.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Morailam Purba, Joni mengatakan jika laporan soal pemalsuan dokumen atau sertifikat ini sudah ia laporkan sejak 2019.
Dilanjutkannya, sertifikat (tanah) yang dilaporkannya tepatnya berada di kawasan Selincah, Kota Jambi. "Sebelah kanan pabrik dia (Terdakwa Rubianto)," kata Jonny.
Diakui Joni, dia memang pernah menjual tanah kepada Rubianto. Namun bukan tanah yang dia laporkan sertifikatnya dipalsukan ini. Namun, keberadaan sertifikat yang dia laporkan dan dia jual memang berdampingan.
Saat dilaporkan pada 2019, polisi meminta agar persoalan ini menempuh jalur mediasi. "Sempat mediasi di BPN," kata saksi Joni.
Karena prosea mediasi tidak menyelesaikan masalahnya, saksi melanjutkan laporannya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pengacara terdakwa Rubianto, Tengku Ardiansyah menjelaskan, bahwa kliennya membeli tanah dari Parkiem seluas 80 tumbuk, kemudian dari Ahmad Mustofa seluas 40 tumbuk yang berada di daerah Payo Selincah, Palmerah, Kota Jambi.
Atas dasar itu, kata dia, tanah dengan luas sekitar 1,2 hektar itu dikuasai oleh Rubianto. Tanah tersebut kata Tengku, lalu dipagari dan dipatok oleh Kliennya. Namun sekitar tahun 2018, Joni NGK mengakui bahwa tanah yang dipagari oleh Rubianto itu sudah masuk dalam tanah miliknya.
Berdasarkan hitungan BPN Kota Jambi ada tanah Joni masuk dalam pagar Rubianto seluas 20 tumbuk. Namun Joni tidak menerima hal itu, lalu meminta BPN Provinsi mengukur ulang. Hasil pengukuran BPN Provinsi menjadi hampir 60 tumbuk.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita lihat ini kan perdata karena katanya ada sporadik. Tapi sporadik itu sampai perkara ini berjalan tidak ada ditemukan yang asli, cuma fotocopy," jelas Tengku, salah satu pengacara Rubianto.
Oleh Joni NGK, Rubianto dilaporkan atas dugaan pemalsuan karena memberikan pernyataan bahwa sporadik itu tidak ada masalah. "Makanya kita juga binggung, seharusnya ini kan perdata," kata Tengku.
Diakui Tengku, dulu memang pernah ada gugatan perdata, putusannya memang ada kelebihan. "Tapi putusan itu kan sekarang masih dalam proses kasasi," pungkas Tengku.