BPJSKes: RS Tak Boleh Suruh Pasien Tebus Obat di Luar

Konten Media Partner
13 November 2019 19:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo BPJS Kesehatan. Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Logo BPJS Kesehatan. Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Dalam rangka memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait penyesuaian iuran jaminan kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jambi menggelar diskusi bersama media, di Dine n Chat Kota Jambi, Selasa (12/11) sore kemarin.
ADVERTISEMENT
Dalam agenda tersebut, beberapa pembahasan dan pertanyaan mengenai dunia kesehatan dijelaskan BPJS Kesehatan, salah satunya tentang penyesuaian iuran jaminan kesehatan yang tertuang dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019, tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 tahun 2018, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jambi Rizky Lestari menyebutkan, penyesuaian besar iuran ini diharapkan berdampak pada kondisi keuangan Faskes yang membaik, kualitas layanan membaik dan peserta puas.
Diharapkan tingkat kesadaran masyarakat meningkat, karena dengan rutin bayar iuran, maka diharapkan tidak ada lagi yang menunggak. 
Selain pembahasan tersebut, banyaknya juga keluhan ditengah masyarakat saat berobat di Rumah Sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan juga menjadi sorotan rekan-rekan Media.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, masih ditemukan pasien peserta BPJS Kesehatan yang harus membeli obat di luar instalasi farmasi Rumah Sakit dengan alasan obatnya tak tersedia atau kosong.
"Pemerintah harus menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, alat kesehatan serta obat yang dibutuhkan masyarakat. Pemerintah juga memiliki mandat untuk menjamin kesediaan obat bagi masyarakat dan menyusun daftar dan harga yang dijamin dalam mekanisme asuransi kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan," kata Rizky Lestari.
Masih adanya pengaduan terkait kekosongan obat, sehingga pasien peserta BPJS harus membeli obat diluar atas resep yang diberikan dokter. Menurut Rizki, rumah sakit tidak diperkenankan meminta pasien peserta BPJS Kesehatan untuk menebus obat di luar, dengan alasan apapun. 
"Kami minta masyarakat untuk menyampaikan pengaduan kepada BPJS Kesehatan apabila mendapat perlakuan tersebut. Jika dokter telah meresepkan obat kepada pasien, rumah sakit wajib menyediakan obat tersebut. Dalam hal rumah sakit tidak punya kesediaan obat, tetap bagaimanapun caranya mereka yang menyediakan dan bukan pasien yang membeli," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Permenkes RI No. 28 Tahun 2014, pasien BPJS berhak mendapatkan obat yang tercantum dalam formularium nasional (Fornas) dengan model pembiayaan paket inasibijis (Diagnosa Penyakit Pasien Menurut Dokter). Jika ada obat di luar Fornas, tetap dapat diberikan dan menjadi tanggung jawab rumah sakit.
Apabila terbukti ada kejadian seperti itu, Rizky Lestari mengatakan, masyarakat dapat melaporkan kepada BPJS.
Prosedur pengaduan dapat dilakukan lewat call center BPJS di 1500400 atau datang ke langsung kantor cabang BPJS setempat. Pihaknya berjanji akan melakukan follow up kepada Rumah Sakit yang bersangkutan.
"Jadi sebenarnya, pasien tidak diperkenankan untuk membeli obat diluar. Semua pelayanan di Rumah Sakit menjadi kewajiban Rumah Sakit untuk menyediakan fasilitas, termasuk dengan obatnya. Semua paket pembiayaannya, sudah termasuk obat," pungkasnya.
ADVERTISEMENT